20 September 2012 | 21:12 wib
TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Supriyanto (32), alap-alap sepeda motor warga Dusun Ngancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan pria yang mengaku sudah belasan kali mencuri sepeda motor ini hendak melarikan diri.
Dia baru menyerah dan roboh setelah beberapa kali timah panas menembus kakinya. Empat titik luka tembak masing-masing satu terdapat di kaki kiri, dan tiga lainnya tepat mengenai kaki kanan bagian bawah.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan, petugas yang telah lama menyanggong tak mau kecolongan, sehingga bertindak sigap. Supriyanto sendiri disinyalir merupakan pemain lama, dan sudah menjadi target operasi polisi.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio, warna merah maroon, AA 4493 AN, atas nama Nurohim, warga Dusun Kupen, Desa Termas, Kecamatan Kandangan. Motor tersebut hilang di pinggir lapangan Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu.
"Saat dilakukan penyergapan di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu beberapa waktu lalu tersangka yang terkenal licin ini tidak kooperatif, malah mencoba melarikan diri. Anggota kita pun dengan cepat bereaksi dan melumpuhkannya dengan timah
panas," ujarnya Kamis (20/9).
panas," ujarnya Kamis (20/9).
Selain menangkap Supriyanto, dari hasil pengembangan petugas juga membekuk seorang pemetik barang curian bernama Purkon (24). Pria yang menjadi penadah ini beralamat di Dusun Bantengan, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo. Namun, berdasar pengakuan Supri mereka kerap melakukan transaksi di Pasar Lowak Tegong, Kecamatan Jumo.
"Saya sudah 13 kali mencuri sepeda motor, lokasinya di seputar Temanggung saja. Saat beraksi saya menggunakan alat berupa cuter dan pemotong kuku. Cuter buat motong kabel sedangkan pemotong kuku buat menghidupkan motor," kata Supriyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara, penadah dikenakan pasal 480 KUHP, tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman empat tahun penjara.
( Raditia Yoni Ariya / CN32 / JBSM ) http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/09/20/130500/Hendak-Kabur-Alap-alap-Curanmor-Ditembak
No comments:
Post a Comment