Showing posts with label Pontianak. Show all posts
Showing posts with label Pontianak. Show all posts

Monday, 10 June 2013

Perampas Motor Ngaku Polisi Ditembak Petugas



PONTIANAK, BeritAnda 
- Seorang spesialis perampas sepeda motor dan mengaku sebagai petugas kepolisian, berhasil dibekuk dengan ditembak pahanya oleh polisi, karena melawan saat hendak ditangkap dan menodongkan pistol mainan ke arah polisi, Sabtu (8/6/2013).
Andi Mesta hanya bisa terbaring lemah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat, setelah paha sebelah kirinya diterjang timah panas oleh Satuan Buru Sergap Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Andi Mesta ini ditangkap pada Sabtu pagi di Jalan Diponegoro Kota Pontianak, karena tersangka sudah sering melakukan tindak kejahatan di Kota Pontanak, yaitu dengan cara merampas sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, tersangka Andi Mesta memepet korban dengan modus menanyakan kelengkapan kendaraan, setelah itu motor yang dipakai oleh Andi Mesta ditukar dengan motor yang dipakai korban, kemudian tersangka Andi Mesta kabur dengan motor rampasan barunya.
Dalam setiap aksinya tersangka Andi Mesta mengaku kepada setiap korbannya adalah seorang anggota polisi, dengan berpakaian jaket loreng Brimob dan memiliki kartu tanda anggota Polisi Perairan.
Saat ditanya oleh petugas kepolisian, Andi Mesta mengaku bahwa ia adalah warga asal Sulawesi Selatan, ia mengaku baru dua minggu tinggal di Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Ia mengatakan, motor hasil rampasannya ada yang ia jual di wilayah Pontianak Timur, dengan harga Rp1,3 juta perunit. Ia juga menyatakan, uang dari hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut, digunakan untuk membeli narkoba jenis inex.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Raya, Ajun Komisaris Polisi Sugiono, membenarkan bahwa tersangka Andi Mesta adalah pelaku perampasan sepeda motor yang setiap melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota polisi dari kesatuan Brimob.
Pihak kepolisian menduga tersangka Andi Mesta tidak bekerja sendirian, untuk itu polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Selain itu polisi juga akan menelusuri tempat dimana tersangka menjual sejumlah sepeda motor yang sudah dijual tersangka Andi Mesta.
“Saat ini polisi telah berhasil menyita dua buah sepeda motor matic hasil rampasan tersangka Andi Mesta,” kata Kapolsek Sungai Raya.
Menurut Kapolsek, tersangka Andi Mesta akan dijerat dengan pasal 365, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mwd/rfi)

http://www.beritanda.com/kriminalitas/315-kriminalitas/14042-perampas-motor-ngaku-polisi-ditembak-petugas.html

Polisi Gadungan Ditembak saat Coba Melarikan Diri


Sabtu, 8 Juni 2013 17:46 WIB

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Sungai Raya menangkap Andi Mesta (30), warga Sulawesi Selatan, tersangka perampasan sepeda motor dan penjambretan. Tersangka yang dalam aksinya mengaku polisi ini ditangkap dikawasan Jl Diponogoro, Kota Pontianak, Sabtu (8/6/2013).

Menurut Kapolsek Sungai Raya, AKP Sugiyono, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Bahkan dia menodongkan senjata api ke arah anggota.

"Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Diponogoro Pontianak. Tim lidik Polsek Sungai Raya mendapat info tersangka berada di sekitar Hotel Khatulistiwa, kemudian tim lidik bersama korban mendatangi tempat tersebut," ungkap Sugiono.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka benar berada di lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selengkapnya baca edisi cetak Tribun Pontianak, Minggu (9/6).

Penulis : Isfiansyah
Editor : Arief
Sumber : Tribun Pontianak

http://pontianak.tribunnews.com/2013/06/08/polisi-gadungan-ditembak-saat-coba-melarikan-diri?utm_medium=twitter&utm_source=twitterfeed

Thursday, 25 April 2013

Penjual Tiket Kapal Ditembak


Ag menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Kalbar

Melakukan Perlawanan kepada Anggota Kepolisian



Pontianak – Penjual tiket kapal di Pelabuhan Seng Hie, Ag, 25, ditembak polisi. Pemuda tersebut tertangkap basah mencuri sepeda motor di parkiran belakang Kampus Fisipol Universitas Tanjungpura (Untan), Selasa (23/4) malam.
Jajaran Polresta Pontianak juga mengamankan Man, rekannya yang juga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Peran Ag sebagai pemetik dan Man melihat situasi.
Penangkapan dilakukan setelah Polresta menerima laporan Nining Susanti, nomor LP/1664/IV/2013. Polisi melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Tak sampai 24 jam, polisi menemukan sepeda motor dikendarai Ag dan Man. Jajaran Reskrim langsung menyergap mereka. Setelah dimintai keterangan di lokasi penangkapan, Ag melakukan perlawanan dan membahayakan anggota kepolisian. Terpaksa anggota Polresta Pontianak melumpuhkannya dengan timah panas agar tidak melarikan diri.
“Sepeda motor milik korban ditemukan ketika dikendarai kedua tersangka ini. Kemudian dihentikan anggota kita, namun saat hendak dilakukan pengamanan oleh anggota, Ag malah melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” ungkap Kompol Puji Prayitno SIk, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Ag terkapar di jalan raya. Melihat rekannya terkapar ditembak, lutut Man pun bergegar ketakutan. Wajahnya pucat pasi dan minta ampun kepada polisi. Ag dibawa petugas ke RS Bhayangkara dan Man langsung digelandang ke Mapolresta.
“Keduanya akan kita periksa, namun untuk Ag akan dilakukan perawatan terlebih dahulu karena luka tembakan. Nantinya juga akan kita lakukan pengembangan terkait berapa lokasi kejadian yang dilakukan keduanya dalam aksi pencurian sepeda motor,” jelas Puji. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20130425/penjual-tiket-kapal-ditembak

Monday, 25 March 2013

PERAMPOK MODUS PECAH BAN DITEMBAK POLISI


MENARAnews, Pontianak (Kalbar) - Berakhir sudah petualangan dua komplotan pelaku perampokan dengan modus memecahkan ban kendaraan korbannya. Kedua pelaku, Handoko dan Sapril berhasil diciduk jajaran Reskrim Polresta Pontianak, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Rabu (13/3) kemarin.
Bahkan Sapril terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dari sergapan petugas.
Kepada polisi, tersangka Handoko mengaku aksi kejahatan dengan modus memecahkan ban kendaraan terhadap nasabah yang baru keluar dari bank. 
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku saling berbagi tugas. "Sebelumnya kami merencanakan dan membagi tugas masing-masing. Kita mengikuti nasabah yang keluar dari bank. Kami mengintai hingga masuk ke dalam bank, untuk memastikan calon korban bertransaksi uang atau tidak,” ungkapnya. 
Handoko mengatakan, dirinya  tidak pernah mau melukai korban. "Saya lupa berapa jumlah uang yang berhasil kami dapatkan.  Semuaanya kami lakukan di Kota Pontianak, hasilnya kami kirimkan untuk kebutuhan keluarga di Jawa,” ujarnya. 
Kedua penjahat jalanan ini sudah hampir satu tahun melakukan aksinya di Kota Pontianak, terdapat tujuh lokasi yang menjadi sasaran kejahatannya. "Beberapa orang yang kami ambil uangnya, seperti nasabah Bank Panin jumlah uangnya sekitar  Rp200 juta. Kemudian kami dapat lagi  Rp100 juta nasabah BCA Jalan A Yani. Bank BCA siantan dua kali hasilnya sebesar Rp110 juta," ujarnya.  
Ia melakukan aksi kejahatan bersama Lima orang temannya, yakni FI, IW, AZ dan SA mereka berasal dari Palembang di Pontianak mereka tinggal di Sungai Raya. "Yang bertugas  mengempeskan ban dan mecahkan kaca si Sapril, sementara  saya menunggu di atas motor," akunya.  
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari beberapa lokasi aksi kejahatan yang dilakukan semuanya mengincar nasabah Bank. 
"Mereka hanya mengincar nasabah bank dan sebelum melakukan aksinya dilakukan perencanaan dengan peran masing-masing. Bahkan ada yang mengikuti hingga ke  dalam bank," terang Puji.  
Menurutnya saat ini pihak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. (msr)
http://menaranews.com/regionalx/kalimantan/perampok-modus-pecah-ban-ditembak-polisi

Friday, 9 November 2012

Pencuri Motor Anggota Pol Airud Ditembak


Sepeda motor anggota Pol Airud diamankan di Mapolsek Selatan
SYAMSUL ARIFIN
Sepeda motor anggota Pol Airud diamankan di Mapolsek Selatan

PONTIANAK – Sepeda motor Suzuki Satria F milik anggota polisi air dan udara (Pol Airud) diembat maling di Asrama Pol Airud Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kamis (8/11).
Hari itu juga Een dan Santo, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus jajaran Polresta Pontianak di Jalan Perdana, Pontianak Selatan. Polisi mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan ada dua pemuda mau menjual sepeda motor Satria F seharga Rp 4 juta. Polisi melakukan penyelidikan. Petugas menyamar sebagai pembeli. Sepeda motor tersebut diantar Een kepada petugas yang menyamar.
Een menyetujui menjual sepeda motor tersebut. Petugas yang menyamar sebagai pembeli meminta harganya dikurangi Rp 3 juta.
“Een tidak mau harga Satria F itu dikurangi. Dia mengatakan kalau mau sepeda motor seharga Rp 3 juta juga ada, yakni Yamaha Vega R. Dia mengatakan Satria F seharga Rp 4 juta itu sudah murah. Bahkan dia pernah menjual sepeda motor dengan merek yang sama seharga Rp 5 juta di Ketapang. Akhirnya petugas yang menyamar itu menyetujuinya,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Een menentukan lokasi transaksi di Sungai Ambawang. Karena dia mencium keberadaan polisi, akhirnya meminta transaksi dilakukan di Tanjung Hulu. Namun lagi-lagi pemuda tersebut mengetahui adanya petugas. Akhirnya dia meminta transaksi dilakukan di Jalan Perdana.
“Anggota menyetujuinya. Namun bukan Een yang pergi mengantar sepeda motor curian itu, melainkan temannya bernama Santo. Saat itulah anggota kita melakukan penangkapan terhadap Santo di Jalan Perdana. Kemudian anggota melakukan pengembangan, ternyata Een ada di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang,” jelas Puji.
Polisi langsung menjemput Een di rumahnya. Ketika hendak ditangkap, Een melakukan perlawanan dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Een dirawat di RS Dokkes Polda Kalbar.
“Sedangkan Santo ditahan di Polsekta Utara lantaran laporan pencurian di Polsekta Utara,” 
jelas Puji. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20121109/pencuri-motor-anggota-pol-airud-ditembak

Monday, 5 November 2012

Jambret Pontianak Ditembak Seusai Nyabu


Minggu, 4 November 2012 16:48 WIB

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap Ridwansyah (45), warga Jl Komyos Sudarso Gg Srikaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang merupakan tersangka penjambretan yang dianggap meresahkan warga. 

Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas yang akan menangkapnya, Sabtu (3/11/2012) malam sekitar Pukul 22.15 WIB di kawasan Jembatan Tol Kapuas I. Saat itu, tersangka hendak pulang ke rumahnya, dari arah Jl Tanjung Raya I Pontianak Timur. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, kepada Tribun Pontianak, Minggu (4/11/2012), menjelaskan, dasar penangkapan tersangka dari laporan LP/3931/IX/2012/Polresta Ptk tanggal 10 September 2012. Tersangka dilaporkan atas penjamberetan terhadap seorang wanita di Jl Agus Salim Gang 2 Pontianak Selatan.

Setelah beberapa pekan dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan keluar dari daerah Tanjung Raya I seusai mengonsumsi sabu-sabu. 

Setelah dilakukan pengintaian, tersangka diberhentikan di Jembatan Tol Kapuas. Namun, tersangka melawan, sehingga diberi tembakan peringatan tiga kali. "Karena tersangka tetap lari, dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya dan tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim. 

Selengkapnya baca Tribun Pontianak edisi cetak Senin (5/11/2012).

Penulis : Isfiansyah
Editor : Andi Asmadi

http://pontianak.tribunnews.com/2012/11/04/jambret-pontianak-ditembak-usai-nyabu?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tuesday, 2 October 2012

Residivis Ditembak



SYAMSUL ARIFIN
Supiandi di RS Bhayangkara Polda Kalbar
Supiandi di RS Bhayangkara Polda Kalbar
PONTIANAK – Berupaya kabur dan melawan polisi, Supiandi, 22, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terkapar ditembus timah panas di Gang Rambutan, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, Sabtu (29/9) malam.
Supiandi merupakan buronan polisi yang kabur dari Polsekta Pontianak Barat beberapa waktu lalu. Dua bulan sudah polisi mencarinya, hingga akhirnya berhasil dibekuk kembali.
“Saat dilakukan penangkapan, Supiandi sempat melakukan perlawanan dan berusaha lari dari kejaran petugas. Karena tidak mengindahkan peringatan, terpaksa petugas gabungan Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Barat melepaskan tembakan ke arah kakinya,” kata Kompol Puji Prayetno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Peluru polisi mengenai kaki kanan Supiandi. Pemuda itu terjatuh karena tidak mampu mengontrol keseimbangan tubuhnya. Polisi langsung mengejar dan memborgolnya. Supiandi langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Pelaku ini telah lama melakukan tindak pidana curanmor. Jika beraksi dia tidak sendiri. Bersama kedua rekannya, mereka dengan cepat melarikan sepeda motor korbannya,” ungkap Puji.
Berbekal kunci ganda, sepeda motor yang menjadi target mereka langsung dibawa kabur. “Jika motor tersebut dalam keadaan terkunci setang, kami patahkan setangnya,” jelas Supiandi kepada wartawan.
Supiandi tidak mau membeberkan komplotannya. Dia bungkam dan menatap wartawan serta petugas dengan wajah geram serta penuh marah. “Saya hanya melakukannya sendiri. Saya tidak membawa teman kalau mencuri,” kilahnya.
Kembali dikatakan Puji, pelaku ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana curanmor di Mapolsekta Pontianak Barat beberapa waktu lalu. Ia bersama beberapa rekannya mencuri Yamaha V-ixion dengan modus menduplikatkan kunci kontak motor korbannya. “Pelaku juga merupakan buronan. Ia sempat kabur setelah diperiksa penyidik Polsek Barat dua bulan lalu,” papar Puji.
Warga Jungkat Kabupaten Pontianak itu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20121001/residivis-ditembak


Thursday, 13 September 2012

Buronan Rampok Ditembak



HS, buronan perampokan dilumpuhkan polisi
SYAMSUL ARIFIN
HS, buronan perampokan dilumpuhkan polisi
PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membekuk HS, 31, alias Ocen, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko kawasan Pelabuhan Senghie, Pontianak Selatan. Pelaku merupakan buronan yang pernah kabur dari kantor polisi atas terlibat kasus perampokan.
Warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Usaha 1, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap di kediamannya persis di belakang keraton, Selasa (11/9) malam.
“Tersangka ditangkap atas penyelidikan anggota yang berhasil mengetahui keberadaannya. Namun setelah dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur, sehingga pihak kepolisian mengeluarkan tembakan ke arah kedua kakinya,” ujar Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (12/9) siang.
Dikatakan Puji, pelaku melakukan aksi pencurian sekitar pukul 03.00 di toko pancing kawasan Senghie. Dasar penangkapan tersangka atas laporan korban pada 30 Agustus 2012 lalu dengan nomor LP 3970/VIII/Kalbar/Resta Pontianak Kota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 alat pancing beserta jorannya.
“Modus operandinya, tersangka memanjat dek toko. Kemudian masuk dan mengambil berbagai jenis alat memancing yang harganya di atas seratus ribu rupiah,” ungkap Puji.
Dijelaskan Puji, HS juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang dalam kasus perampokan. Tersangka dinyatakan buron setelah kabur dari Polsek Kota Delta Pawan, Ketapang.
Data dari Polres Ketapang, ada lima lokasi kejahatan yang dilakukan HS. Berdasarkan laporan korban di antaranya nomor LP/601/VII/Ketapang pada 20 Juli 2012. Kemudian LP/596/VII/2012/Ketapang pada 11 Juli 2012. Selain itu LP/602/VII/2012/Ketapang pada 20 Juli 2012.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Puji. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120913/buronan-rampok-ditembak

Wednesday, 5 September 2012

Kriminalitas Roboh Ditembak

Senin, 03 September 2012 , 08:28:00

PONTIANAK— Seorang rampok roboh diterjang timah panas. Aparat kepolisian Polresta Pontianak terpaksa menembak pelaku, karena berusaha melarikan diri, Sabtu (2/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kini masih mendapat parawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.  Ham (31), warga asal Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya ini sudah lama menjadi target polisi. Identitasnya telah masuk ke daftar pencarian orang atas kasus perampokan dan pencurian dengan pemberatan. Jika beraksi, Ham selalu bersama kedua rekannya melucuti harta benda korban. Bukan hanya itu, apabila korban berusaha melawan, mereka tidak segan mengancam dan melukai dengan senjata tajam. 


Tidak hanya di wilayah hukum Kota Pontianak, pelaku juga telah puluhan kali melakukan hal serupa di luar daerah. Penangkapan pertama, polisi berhasil membekuk dua tersangka yang juga rekan pelaku. Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya otak kejahatan dari aksi rampok itu pun diringkus.  Ham dibekuk di Sungai Rengas. Saat ditanya jaringan yang dibentuknya, dia hanya bungkam. Begitu juga saat disinggung modus yang dilakukan, Ham tertunduk lemas. “Saya memang sebagai perencananya. Mengatur aksi jika hendak merampok. Selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya.  

Melakukan perbuatan itu, kata dia, demi memenuhi kebutuhan keluarga. “Saya tidak ada kerjaan lain lagi. Uangnya untuk ibu, karena tak bekerja. Sisanya buat saya jajan. Kalau bapak, sudah lama meninggal dunia, makanya saya berusaha mencari pekerjaan, tetapi tidak dapat. Jadi saya terpaksa melakukannya demi mempertahankan hidup,” ungkapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno, setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, para tersangka menjual barang itu ke penadah di luar kota. Ada juga yang dijualnya di wilayah Kota Pontianak. Kemudian membagi rata hasilnya. Itu berlangsung mulai beberapa tahun silam hingga sampai saat ini. Setelah mendapat informasi, akhirnya Ham berhasil dibekuk saat menonton Jepin di wilayah Sungai Rengas.  Aksi kriminalitas tersebut diketahui warga sekitar, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.  Atas perbuatan yang dilakukan ketiga komplotan rampok ini, mereka terancam dengan pasal 365, ancaman diatas lima tahun penjara. (rmn)


http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=115262

Monday, 3 September 2012

Rampok Sadis Ditembak


Hamdani dengan kedua kaki diperban setelah ditembak polisi
SYAMSUL ARIFIN
Hamdani dengan kedua kaki diperban terbaring setelah ditembak polisi

PONTIANAK – Hamdani alias Dani, salah satu buronan perampok sadis ditembak polisi di Parit Langgar, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Sabtu (2/9) malam.
Kedua kaki Hamdani dilumpuhkan karena berupaya kabur dan melawan petugas pada saat dibekuk. Pria bertato itu merupakan satu dari tiga komplotan rampok bersenjata yang sering mencegat dan merampas sepeda motor serta barang berharga milik korbannya. Komplotan ini sudah sangat meresahkan, bahkan tak segan-segan melukai korbannya ketika beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan Hamdani telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu. Dua kawanan lainnya telah dibekuk dan kini menjalani hukuman dengan vonis hakim di Lapas Kelas IIA Pontianak.
“Tersangka Hamdani dinyatakan DPO sudah hampir setahun, bahkan dua temannya sudah vonis pengadilan,” kata Puji.
Dilanjutkan Puji, modus kawanan penjahat ini tergolong sadis. Komplotan Hamdani tersebut tak jarang menggunakan senjata tajam setiap kali menjalankan operasinya. “Catatan sementara, tersangka Hamdani baru satu tempat kejadian perkara. Tapi dalam menjalankan aksinya, komplotan mereka menggunakan senjata tajam,” jelas Puji.
Hamdani dibekuk aparat kepolisian Resort Kota Pontianak saat asyik menonton Jepin di Parit Langgar, Sungai Rengas. Warga Dusun Nirwana Desa Kakap, Kecamatan Sungai Kakap ini mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi melumpuhkan kaki Hamdani dengan timah panas supaya tidak kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hamdani meringkuk di balik jeruji besi menyusul dua rekannya. Ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. Apakah masih ada tersangka lain yang melakukan perbuatan sadis tersebut,” tegas Puji. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120903/rampok-sadis-ditembak

Friday, 31 August 2012

Dua Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi


Penulis : Agustinus Handoko | Kamis, 30 Agustus 2012 | 13:02 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menembak dua pencuri sepeda motor karena melawan dan melarikan diri. Polisi juga menangkap seorang penadah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisaris Puji Prayitno, Kamis (30/8/2012), mengatakan,  dua tersangka yang ditembak kakinya adalah Nurhadi dan Joni.
Sementara itu, penadah yang ditangkap adalah Salam. Nurhadi ditangkap di Jalan Selat Panjang Siantan, sedangkan Joni di Jalan 28 Oktober.
Polisi mengamankan dua sepeda motor dari para tersangka. Mereka mencuri sepeda motor bermodal kunci berbentuk T, untuk menjebol kunci setang.

http://regional.kompas.com/read/2012/08/30/13025289/Dua.Pencuri.Sepeda.Motor.Ditembak.Polisi.

Saturday, 11 August 2012

Selonong Boy di Rumah Polisi, Ditembak

Minggu, 29 Juli 2012



PONTIANAK – Mencuri di rumah polisi, Hn, 19, warga Jalan HR A Rahman, Gang Husada Nomor 2A Pontianak Kota dilumpuhkan menggunakan timah panas, Sabtu (28/7) pagi.
Ketika melakukan aksinya, pelaku selonong boy itu kepergok pemilik rumah yang juga anggota polisi. Ketika hendak ditangkap, Hn mengeluarkan senjata tajam dan melakukan perlawanan. Akibatnya, lengan kanan dan kaki pemilik rumah luka dibeset pisau.
Kasat Reskrim Mapolresta Pontianak Kompol Puji Prayitno SIK mengatakan Hn ditangkap ketika menyelinap masuk ke rumah salah seorang anggota polisi di Sungai Raya Dalam. Aksinya kepergok pemilik rumah. Hn sempat kabur dan dikejar pemilik rumah.
Hn membawa pisau ukuran 25 cm. Dia membawa kabur barang-barang dompet, sandal, dan sepatu. Ketika dikejar pemilik rumah, Hn melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya.
“Kemudian Hn digelandang ke Mapolresta Pontianak berikut barang bukti dan sepeda motor Yamaha Mio Soul KB 5323 AB serta pisau. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20120729/selonong-boy-di-rumah-polisi-ditembak#.UCPsxR50X5M.twitter

Tuesday, 31 July 2012

Selonong Boy di Rumah Polisi, Ditembak




Hn dengan kaki ditembak diamankan di Mapolresta Pontianak
SYAMSUL ARIFIN
Hn dengan kaki ditembak diamankan di Mapolresta Pontianak
PONTIANAK – Mencuri di rumah polisi, Hn, 19, warga Jalan HR A Rahman, Gang Husada Nomor 2A Pontianak Kota dilumpuhkan menggunakan timah panas, Sabtu (28/7) pagi.
Ketika melakukan aksinya, pelaku selonong boy itu kepergok pemilik rumah yang juga anggota polisi. Ketika hendak ditangkap, Hn mengeluarkan senjata tajam dan melakukan perlawanan. Akibatnya, lengan kanan dan kaki pemilik rumah luka dibeset pisau.
Kasat Reskrim Mapolresta Pontianak Kompol Puji Prayitno SIK mengatakan Hn ditangkap ketika menyelinap masuk ke rumah salah seorang anggota polisi di Sungai Raya Dalam. Aksinya kepergok pemilik rumah. Hn sempat kabur dan dikejar pemilik rumah.
Hn membawa pisau ukuran 25 cm. Dia membawa kabur barang-barang dompet, sandal, dan sepatu. Ketika dikejar pemilik rumah, Hn melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya.
“Kemudian Hn digelandang ke Mapolresta Pontianak berikut barang bukti dan sepeda motor Yamaha Mio Soul KB 5323 AB serta pisau. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Puji. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120729/selonong-boy-di-rumah-polisi-ditembak

Thursday, 12 July 2012

Gasak 11 Motor, Ditembak


IP diamankan di Mapolresta Pontianak
SYAMSUL ARIFIN
IP diamankan di Mapolresta Pontianak

PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak meringkus IP, 23, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ambawang, Selasa (10/7) pukul 15.00.
Melawan polisi saat ditangkap, warga Gang Kapuas, Desa Arang Limbung, Kubu Raya itu dilumpuhkan polisi. IP tersungkur setelah ditembak, saat itu juga digelandang ke Mapolresta Pontianak.
Setiap beraksi, IP dibantu empat rekannya. Salah seorang rekannya terlebih dahulu diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya kini ditetapkan sebagai buronan. “Mereka ini spesialis curanmor yang telah menggasak 11 unit sepeda motor dan dijual ke penadah,” ujar Kompol Puji Prayitno SIK, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria F yang dicuri di Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pengakuan IP, bersama Ri, rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, memetik sepeda motor jenis Satria F di warnet Jalan Tanjungpura, Gang 19 Jalan Gajah Mada, Fresh Mart kawasan Sungai Raya Dalam, Wonodadi, Parit Mayor, dan kawasan Kota Baru.
Sedangkan bersama rekannya Dedi dan Andi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mencuri sepeda motor Satria F di Kantor BPN, Jupiter MX di Perum III, depan minimarket Parit Mayor juga Jupiter MX. Dua sepeda motor Jupiter Z dicuri bersama Frans yang juga buronan polisi.
“Kini kita sedang upayakan mengambil enam unit kendaraan yang telah dijual pelaku di daerah Landak dari penadah berinisial Bo, sebelumnya sudah diamankan,” ungkap Puji.
IP menempati rumah di Jalan Tanjung Hulu, Kompleks Villa Ria Blok E Nomor 13, Kecamatan Pontianak Timur. Setiap melancarkan aksinya, IP merusak kunci setang sepeda motor. Kemudian kendaraan dijual ke penadah di Landak dan uang hasil kejahatannya mereka bagi.
IP berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan. Memburunya setelah keberadaan IP diketahui. Pemuda tersebut berupaya melawan. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tidak menghiraukan dan masih berusaha melawan dan melarikan diri. Tidak ingin buruannya lolos, polisi menghadiahi IP dengan tembakan mengarah ke kaki, akhirnya berhasil dilumpuhkan. “Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Puji.
IP mengakui mencuri lantaran terpaksa untuk kebutuhan hidup keluarga. Dia mengaku tidak mempunyai pekerjaan. “Saya mau kerja juga susah, mencari jalan pintas melakukan pencurian. Mungkin karena saya ini pernah masuk penjara dan membuat orang lain tak percaya,” kata IP.
IP mengaku menjual sepeda motor curian ke daerah Anjungan, penadah yang sudah lama dia kenali. Harganya bervariasi, dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta, tergantung jenis motornya. “Selama ini saya melakukannya dengan Dedi yang sebelumnya sudah ditangkap polisi,” jelas IP. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20120712/gasak-11-motor-ditembak

Wednesday, 9 May 2012

Residivis Kambuhan Ditembak


Share on facebook


INILAH.COM, Pontianak - Satuan Reskrim Polsekta Pontianak Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat), Selasa (8/5) dini hari, di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan berinisial Hn (30), terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.


Aksi kejahatan kedua pelaku diketahui polisi yang melakukan patroli rutin. Saat melintas Jalan Tabrani Ahmad, memergoki Hn bersama rekannya Ud (25) melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Komplek Batara Indah, Kelurahan Sei Jawi Dalam, Pontianak Barat. Namun ketika hendak ditangkap, Hn melawan petugas menggunakan sajam jenis celurit. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan aparat, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai bagian kaki kirinya.

"Saya dulu pernah masuk penjara kasus jambret, tapi sudah lama tidak pernah melakukannya lagi. Kini saya terpaksa, karena tidak ada uang untuk membiayai kebutuhan keluarga. Sedangkan saya sudah punya anak tiga," ujar tersangka Hn, dihadapan petugas, kemarin.

Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Salah satunya dilakukan di kawasan komplek Untan. Membongkar sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Alhasil, uang tunai Rp 1 juta dan satu unit ponsel berhasil dibawa kabur. "Istri saya sekarang ini juga dalam keadaan hamil, sehingga banyak membutuhkan biaya," ucapnya.

Menurut Hn, sebelumnya dia bekerja sebagai nelayan di kepulauan Maya. Karena harga minyak untuk operasional kapal mahal serta sulit didapat maka tidak lagi melaut. Sebab hasil yang diperoleh tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya, dia bersama keluarga mencoba peruntungan baru. Merantau ke Kota Pontianak guna mencari pekerjaan. "Tapi ternyata saya juga tidak mendapatkan pekerjaan di sini. Bahkan kami sekeluarga hanya bisa ngekos di kawasan Tanjung Raya II,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Barat AKP Moh Roni Mustofa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas percobaan pencurian yang dilakukan mereka. Ketika patroli melintas di lokasi kejadian, memergoki keduanya telah berada di dalam halaman rumah korban. Melakukan upaya pembongkaran paksa dengan mencongkel pintu menggunakan linggis.

"Petugas sudah memberikan peringatan terhadap kedua tersangka untuk menyerahkan diri. Namun tidak diindahkan, malahan tersangka Hn dengan spontan langsung mengambil senjata tajam jenis celurit yang memang sudah dipersiapakannya," ungkap Roni.

Tersangka Hn mengacungkan celurit ke petugas. Sehingga dibalas petugas dengan memberikan tembakan peringatan ke arah atas. Namun hal tersebut tidak juga membuat tersangka menyerah. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan Hn dengan tembakan. Tersangka langsung roboh setelah timah panas bersarang di kakinya. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.

“Tersangka Hn merupakan residivis. Pernah masuk di sini terkait kasus jambret. Sementara tersangka Ud hanya merupakan teman tersangka," kata Roni.

Ia menjelaskan, tersangka Hn akan dijerat pasal berlapis. Yakni dikenakan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat hal-hal yang mencurigakan terkait aksi kriminalitas segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti. Serta selalu bersikap hati-hati. Terutama kaum hawa dengan tidak menggunakan perhiasan berlebih, agar tidak menjadi korban kejahatan," kata Roni.[dit]