PONTIANAK, BeritAnda - Seorang spesialis perampas sepeda motor dan mengaku sebagai petugas kepolisian, berhasil dibekuk dengan ditembak pahanya oleh polisi, karena melawan saat hendak ditangkap dan menodongkan pistol mainan ke arah polisi, Sabtu (8/6/2013).
Andi Mesta hanya bisa terbaring lemah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Barat, setelah paha sebelah kirinya diterjang timah panas oleh Satuan Buru Sergap Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Andi Mesta ini ditangkap pada Sabtu pagi di Jalan Diponegoro Kota Pontianak, karena tersangka sudah sering melakukan tindak kejahatan di Kota Pontanak, yaitu dengan cara merampas sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, tersangka Andi Mesta memepet korban dengan modus menanyakan kelengkapan kendaraan, setelah itu motor yang dipakai oleh Andi Mesta ditukar dengan motor yang dipakai korban, kemudian tersangka Andi Mesta kabur dengan motor rampasan barunya.
Dalam setiap aksinya tersangka Andi Mesta mengaku kepada setiap korbannya adalah seorang anggota polisi, dengan berpakaian jaket loreng Brimob dan memiliki kartu tanda anggota Polisi Perairan.
Saat ditanya oleh petugas kepolisian, Andi Mesta mengaku bahwa ia adalah warga asal Sulawesi Selatan, ia mengaku baru dua minggu tinggal di Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Ia mengatakan, motor hasil rampasannya ada yang ia jual di wilayah Pontianak Timur, dengan harga Rp1,3 juta perunit. Ia juga menyatakan, uang dari hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut, digunakan untuk membeli narkoba jenis inex.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Raya, Ajun Komisaris Polisi Sugiono, membenarkan bahwa tersangka Andi Mesta adalah pelaku perampasan sepeda motor yang setiap melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota polisi dari kesatuan Brimob.
Pihak kepolisian menduga tersangka Andi Mesta tidak bekerja sendirian, untuk itu polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Selain itu polisi juga akan menelusuri tempat dimana tersangka menjual sejumlah sepeda motor yang sudah dijual tersangka Andi Mesta.
“Saat ini polisi telah berhasil menyita dua buah sepeda motor matic hasil rampasan tersangka Andi Mesta,” kata Kapolsek Sungai Raya.
Menurut Kapolsek, tersangka Andi Mesta akan dijerat dengan pasal 365, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mwd/rfi)
http://www.beritanda.com/kriminalitas/315-kriminalitas/14042-perampas-motor-ngaku-polisi-ditembak-petugas.html
No comments:
Post a Comment