Showing posts with label kompolnas. Show all posts
Showing posts with label kompolnas. Show all posts

Friday, 22 October 2010

Kontras Minta TPF Juga Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM

Jum'at, 22 Oktober 2010 , 14:13:00 WIB

RMOL.
Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) meminta Tim Pencari Fakta penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno saat terjadi aksi unjuk rasa 20 Oktober kemarin turut melibatkan unsur Kompolnas, Komnas HAM, dan elemen masyarakat selain anggota kepolisian yang ada di lapangan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Kontras, Harry Azhar terkait penilaian bahwa mekanisme kontrol dan koordinasi institusi Polri di tidak berjalan.

Kontras melihat apa yang terjadi pada peristiwa kemarin itu sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.

Harry mencontohkan, saat aksi unjuk rasa terjadi ada provost kepolisian yang bertugas mencegah anggotanya malah ikut menembaki mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa polisi belum profesional dalam menghadapi demontrasi termasuk dalam penggunakan senjata api. Padahal senjata api hanya boleh digunakan jika kepolisian terancam jiwanya dan tidak ada pilihan lain.

"Kalau peristawa di Jalan Diponegoro kemarin, saat polisi dilempari batu, masih sangat mungkin polisi menjauh dari jarak lempar dan membuat zona aman. Sehingga ada waktu bagi komandan untuk bernegoisasai dengan para mahasiswa," terang dia saat jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (Jumat, 22/10).

Penggunaaan prosedur tetap Kapolri 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkisme Massa juga dipandang tidak tepat bila diberlakukan terhadap aksi unjuk rasa mahasisawa UBK kemarin.

Sementara masih di tempat yang sama, Ktua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Hendrik Sirait menambahkan, kasus penembakan mahasiswa pada 20 Oktober kemarin tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi secara administratif atau kode etik terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku bisa dikenakan pidana atas perbuatannya itu.

"UU yang tepat untuk menjerat adalah pasal 360 KUHP soal kealpaan yang menyebabkan seseorang terluka dan itu dapat diterapkan dalam pengusutan," tukas Hendrik.
[wid]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=7286

Tuesday, 19 October 2010

juru parkir lapor ke kompolnas

Written by Syafri Harahap on Tuesday, 19 October 2010 04:58
MEDAN (Waspada): Zainal Abidin juru parkir di Jln Bandung korban penembakan oknum polisi Polsekta Medan Kota, menuntut keadilan ke kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pekan lalu.


Kedatangan Zainal Abidin dan istrinya Lisiani bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan di Kompolnas diterima Sekretaris Kompolnas, Adenan Pandupraja Saleh dan sejumlah stafnya. “Selain memohon keadilan, mereka juga menyampaikan hasil investigasi atas pelanggaran oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap korban, “ kata Surya Adinata, SH, Mkn selaku kuasa hukum Zainal Abidin di Medan, Senin (18/10).


Menurut Surya, oknum anggota Polsekta Medan Kota tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan penangkapan dan penembakan terhadap warga Jln Pancing itu dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Medan, Kusuma Wijaya, 55.


“Polisi dinilai terlalu berani mengeksekusi tembak Zainal Abidin, tanpa lebih dulu mendapatkan alat bukti yang cukup, “ tegas Surya seraya menambahkan polisi seharusnya mengumpulkan bukti terlebih dahulu baru bertindak, bukan seenaknya menuduh seseorang sebagai pelaku pidana.


“Zainal Abidin divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dituduhkan polisi, “ tegas Surya.


Karena itu, Zainal Abidin yang kini menderita cacat di kakinya akibat ditembak polisi menuntut keadilan ke Kompolnas, Satgas Mafia Hukum dan sejumlah lembaga perlindungan hak asasi manusia.


Surya menjelaskan, dalam laporan itu, mereka menceritakan kronologis peristiwa dan memberi sejumlah barang bukti berupa surat, rekaman serta alat bukti pendukung lainnya, sabagai bahan petunjuk bagi Kompolnas dan lain-lain.


Laporan ini merupakan bentuk upaya litigasi demi mendapatkan keadilan dalam proses penangkapan Zainal Abidin. Dalam kasus ini, telah terjadi pelanggaran HAM ketika oknum Polisi menangkap Zainal Abidin dan membawanya keluar dari rumah diakhiri dengan eksekusi penembakan.


Adenan Pandupraja mengatakan kepada Waspada, pihaknya segera menindak lanjuti kasus ini. Dalam waktu dekat timnya turun ke Medan guna mengklarifikasi laporan ini ke Polda Sumut.


Seperti diketahui, Zainal Abidin warga Jln Pancing Medan divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan karena tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya sebagaimana didakwakan jaksa. Sementara saat pemeriksaan, Zainal mengalami penyiksaan berupa penembakan pada kaki sebanyak tiga kali diduga dilakukan oleh penyidik.


Pasca putusan bebas itu, Zainal Abidin dan kuasa hukumnya menuntut keadilan. Namun, karena laporannya ke Polda Sumut belum ada tanggapan, mereka mencari keadilan ke Kompolnas, Komnas HAM, YLBHI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudsial, dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta. (h05)

http://waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7321:ditembak-oknum-polisi-juru-parkir-tuntut-keadilan-ke-kompolnas-&catid=51:medan&Itemid=206