Showing posts with label perdebatan umum. Show all posts
Showing posts with label perdebatan umum. Show all posts

Tuesday, 21 December 2010

Kapolda: Mahasiswa Pegang Batu Bisa Ditembak

MINGGU, 19 DESEMBER 2010 | 10:10 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Polisi Johny Waenal Usman mengatakan, polisi tidak melanggar HAM dalam peristiwa anarkis yang terjadi di Makassar pekan lalu.


Menurutnya, dalam prosedur tetap (protap) kepolisian yang baru, disebutkan bahwa polisi berhak menembak jika ada pihak yang sudah memegang batu, ketapel, dan bom molotov.

"Itu indikasi awal akan terjadi tindak anarkisme. Tapi kami selalu menahannya," kata Johny di anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (19/12/2010).

Johny mengatakan sangat mendukung langkah jurnalis makassar yang berinisiatif menggelar acaraMakassar Damai.

Pencanangan Makassar Damai dihadiri oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wagub Agus Arifin Nu'mang, Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan dan sejumlah pihak lainnya.

Simbolisasi pencanangan Makassar Damai ditandai dengan penandatanganan ikrar cinta damai di kain sepanjang 100 meter dan pelepasan burung merpati ke udara.(*)

Tribun Timur
Lebih Interaktif, Lebih Akrab

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/141757/Kapolda-Mahasiswa-Pegang-Batu-Bisa-Ditembak

Tuesday, 23 November 2010

Gubernur Jabar Sepakat Geng Motor Ditembak di Tempat

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sepakat dengan tindakan Polrestabes Bandung yang akan menembak di tempat anggota geng motor pelaku kriminal. Ia pun menyerahkan semua langkah penanganan hukum kepada kepolisian.

"Saya pasti sepakat dengan penegakan hukum. Tentu kriminal itu ranah kepolisian, bukan pemda," kata Heryawan saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Selasa (23/11/2010).

Apapun yang dilakukan polisi, sambung Heryawan, pihaknya akan mendukung. Sebab, ranah kriminal jelas merupakan kewenangan polisi.

"Kita mendorong polisi melakukan penegakan hukum untuk mereka (geng motor-red)," tegasnya.

Saat ini, Heryawan mengaku masih memikirkan langkah yang akan diambil untuk memberantas perilaku buruk geng motor. Dalam hal ini, pemprov akan melibatkan Polda Jabar dan jajarannya untuk memikirkan penanganan terhadap geng motor.

"Kita akan memikirkan bersama Polda Jabar dan seluruh jajarannya untuk membina mereka. Mereka kan anak bangsa kita juga," jelasnya.

http://us.bandung.detik.com/read/2010/11/23/180231/1500657/486/gubernur-jabar-sepakat-geng-motor-ditembak-di-tempat

Wednesday, 20 October 2010

Tidak Langsung Ditembak Mati

Rabu, 20 Oktober 2010 , 07:06:00

LAMPUNG -- Isu demo besar-besaran memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono hari ini (20/10) ditanggapi serius Polda Lampung. Sebagai langkah antisipasi, polda akan mengerahkan 400 personel untuk mengamankan aksi massa yang menilai gagalnya kepemimpinan SBY-Boediono itu.

Sekitar 250 personel berasal dari Satbrimobda Lampung. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 150 personel, berasal dari Dalmas Dirsamapta Polda Lampung. Hal ini diungkapkan Karo Ops Polda Lampung Rahyono W.S. usai apel pasukan di Markas Satbrimobda Polda Lampung kemarin (19/10).

Apel tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel. Dikatakan, pihaknya menjamin penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, selama aksi itu tidak anarkis.

Tetapi bila anarkis, pihaknya akan berpegang pada Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010. ’’Dalam protap itu diatur soal tembak di tempat bagi pendemo anarkis. Tetapi tentu tidak serta-merta ditembak mati. Ada aturan, mulai tembakan peringatan, tembakan hampa, serta apabila dinilai membahayakan jiwa dan raga petugas atau masyarakat baru diperbolehkan melumpuhkan sampai mengeluarkan tembakan mematikan,” terang Rahyono.
(kyd/c1/fik)

http://www.jpnn.com/read/2010/10/20/74966/Tidak-Langsung-Ditembak-Mati-

Monday, 18 October 2010

5 Tahapan untuk Polri Sebelum Terapkan Protap Antianarki

Posted in Berita Utama by Redaksi on Oktober 18th, 2010

Jakarta (SIB)

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengimbau Polri untuk menerapkan 5 tahapan penting sebelum menerapkan protap mengenai penanganan anarkisme massa. Apa saja tahapan tersebut?

Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/10), Kontras mengatakan, protap No I/X/2010 telah mengakomodir prinsip dan aturan di sektor HAM. Namun, mereka khawatir timbul multitafsir terhadap protap yang terbit pada 8 Oktober itu.

“Aturan ini dapat menjadi basis aturan yang mendukung keberanian Polri dalam menghadapi anarkisme kekerasan oleh preman. Namun, di sini lainnya, bukan tidak mungkin ini juga diberlakukan kepada kelompok pro demokrasi yang kerap menyuarakan hak asasi,” kata Koordinator Kontras, Haris Azhar.

Haris mengatakan, pihaknya juga khawatir anggota Polri belum mampu menerapkan ini secara baik. Hal ini mengingat kemampuan kerja pengamanan dan penegakan hukum yang masih tidak profesional serta masih diskriminatifnya birokrasi Polri terhadap masyarakat lemah.
“Selain itu, mekanisme koreksi (akuntabilitas) Polri tidak independen dan terjadi ketertutupan informasi masyarakat atas kerja Polri,” urai Haris.

Berikut lima tahapan yang diusulkan Kontras sebelum Polri benar-benar menerapkan protap tersebut:
1. Membangun pemahaman pada anggota kepolisian atas aturan-aturan lain yang terintegrasi dengan nilai HAM. Protap ini harus diintegrasikan dengan protap lainnya seperti protap penanganan unjuk rasa dan peraturan internal lainnya yang mengimplementasikan standar HAM.
2. Membuat aturan yang lebih jelas dan lebih rinci khususnya terkait dengan tahapan pelaksanaan tindakan Polri serta perangkat untuk mengawal dan mengawasi implementasi protap. Ukuran terhadap batasan asas proporsionalitas, keabsahan, kebutuhan dan akuntabilitas harus dijalankan dengan ketat sesuai situasi terjadinya tindakan penggunaan kekuatan. Tindakan harus sekecil mungkin membatasi kerusakan atau kebebasan hak manusia.
3. Membuat pelatihan penggunaan kekuatan termasuk penggunaan senjata kepada anggota polri agar bisa menjalankan protap sesuai asas dan tahapan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan salah tafsir dari aturan yang ada dan menimbulkan ekses negatif dari tindakan yang diambil.
4. Memperkuat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri. Harus ada sistem pertanggungjawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan internal sebagai bentuk transparansi publik.
5. Transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan. Harus ada batasan yang ketat agar penggunaan kekuatan senjata diambil sebagai langkah akhir yang bertujuan untuk melumpuhkan serta meminimalkan risiko yang membahayakan dan bukan justru menjustifikasi extra judicial killing.

“Seiring dengan ini, Polri harus segera melakukan sosialisasi atau uji publik atas cara-cara dan tahapan pengamanan yang dihormati HAM, terutama di wilayah dimana potensi dan keredahan masyarakat atas kekerasan yang terjadi,” tutup Haris. (detikcom/h)

http://hariansib.com/?p=146815

Sunday, 17 October 2010

Mabes Polri: Protap bukan antisipasi 20 Oktober

Minggu, 17/10/2010 15:12:45 WIB
Oleh: A.Azis Faradi

JAKARTA: Mabes Polri menegaskan penerbitan prosedur tetap (protap) No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis bukan untuk mengantisipasi kabar aksi peringatan 1 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Beodiono pada 20 Oktober.

"Tidak betul protap tersebut berkaitan dengan pengamanan 20 Oktober mendatang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, hari ini.

menurut dia, pembuatan protap tersebut sebagai standar pengamanan anggota Polri dalam menghadapi kegiatan yang berhubungan dengan aksi.

Jenderal bintang satu itu menambahkan aksi pada 20 Oktober itu juga belum jelas berapa orang yang akan menggelar aksi, sebab informasi dari intelijen belum ada soal aksi peringatan 1 tahun pemerintahan SBY-Boediono itu.

"Bagi yang ingin melakukan aksi dalam memperingati apa pun harus dilaporkan berapa massa yang akan mengikuti biar jelas," tegasnya.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Polri menempuh sejumlah tahapan sebelum menerapkan protap penanganan anarkis.

Sebab, di satu sisi protap bisa menjadi basis aturan yang mendukung keberanian Polri dalam menghadapi anarkisme oleh preman dan kelompok kekerasan, di lain sisi bisa diberlakukan kepada kelompok-kelompok prodemokrasi yang kerap menyuarakan hak asasi manusia (HAM).(jha)

http://web.bisnis.com/umum/1id215160.html

Protap Tembak Pelaku Anarkisme

  • Oleh Herie Purwanto
TIDAK terbantahkan lagi dugaan publik bahwa latar belakang kebijakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengeluarkan kebijakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarki adalah merebaknya serangkaian tindakan kekerasan di masyarakat belakangan ini. Muncul kesan Polri seakan-akan kewalahan menghadapi kekerasan di ruang publik tanpa mampu berbuat apapun.

Kasus kekerasan di ruang publik menggambarkan bagaimana massa secara masif menunjukkan kekuatannya dan polisi yang bertugas di lapangan ibarat macan ompong, tanpa mampu mencegah jatuhnya korban, sebagaimana terjadi pada kasus kerusuhan di Tarakan Kaltim dan Jalan Ampera depan gedung PN Jakarta Selatan. Dalam kedua kasus bentrok massa tersebut digambarkan betapa polisi dianggap tidak ada keberadaannya. Ataukah polisi gamang melakukan tindakan polisional ?

Bukankah selama ini, bila terjadi penanganan tindak kekerasan di lapangan dan jatuh korban maka polisi yang bertugas di lapangan, baik pelaksana maupun pimpinannya, yang dijadikan sasaran kesalahan? Dikatakan melanggar HAM, tidak prosedural, tidak manusiwawi, dan seterusnya persepsi yang muncul.

Di lapangan, meskipun polisi yang berhadapan dengan massa sudah dibekali dengan ilmu taktis bagaimana menghadapi eskalasi kekerasan, penulis yakin untuk melaksanakan dan menerapkan ilmu taktis tadi tetap muncul keragu-raguan: jangan-jangan nanti tetap dipersalahkan, jangan-jangan...

Karena itu, kepastian hukum dalam setiap tindakan polisional sangat dibutuhkan. Lebih-lebih jajaran kepolisian terdoktrin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Secara universal, kepolisian diberi kewenangan melakukan tindakan keras, termasuk tembak di tempat bagi pelaku kerusuhan atau siapapun yang perbuatannya membahayakan jiwa orang lain.

Memang pada sisi lain, ada konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia (International Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment of Punishment) yang diratifikasi pada UU Nomor 5 Tahun 1998. Hal yang penting dari amanat UU itu, yakni dalam melaksanakan tugasnya, polisi tetap harus menjunjung tinggi HAM.

Menjadi Pedoman

Hanya permasalahannya adalah kontruksi untuk mewujudkan keamanan yang berhadapan dengan situasi tidak aman, ketertiban berada dalam satu aras dengan kekacauan, dam perlindungan berada dalam konteks mempunyai kekuatan. Adanya sisi lain yang berhadapan atas tugas polisi ini memunculkan ambivalensi sikap, yaitu pada satu sisi polisi harus civil society namun pada sisi lain harus menampakan dirinya sebagai penegak hukum yang bersikap represif.

Tindakan polisional yang mendasarkan pada HAM, salah satu cirinya adalah bisa dipertanggung jawabkan, sebagaimana dikatakan Prof Dr Miriam Budiardjo yaitu adanya prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggara pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan itu. (1998).

Dalam konteks pemberlakukan protap sebagai standar operasional prosedur (SOP), Kapolri memandang sebagai sesuatu yang harus ada, untuk menjamin kepastian hukum bahwa Polri mempunyai protap yang terukur, bisa dijadikan pedoman oleh kapolda, direktur intelijen, kapolres, kapolsek, reserse, dan jajaran Polri lainnya. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ingin ditunjukkan Polri di hadapan publik. Jadi, dengan SOP yang ada, tidak ada keraguan lagi untuk melakukan tindakan tegas, termasuk tembak di tempat bagi pelaku anarki di lapangan secara tegas dan terukur.

Munculnya rasa waswas, curiga, atau fobia atas protap ini, seperti diungkapkan sejumlah pihak adalah sikap yang wajar. Masalahnya protap ini sangat dimungkinkan rentan menjadi alat legitimasi bagi oknum Polri yang sering terlibat dalam tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

Namun anggota Kompolnas Novel Ali menyambut baik terbitnya protap baru tersebut, sebagai langkah untuk mencegah dan mengeliminasi aksi massa yang cenderung berujung pada kekerasan. Meskipun diakui bahwa protap ini bisa kontraproduktif bila polisi kemudian menjadi arogan dan bertindak sewenang-wenang. (10)

— Herie Purwanto, Kepala Subbagian Hukum Polres Pekalongan Kota, magister ilmu hukum Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/10/18/127155/10/Protap-Tembak-Pelaku-Anarkisme

Wednesday, 13 October 2010

Aktivis Surabaya Tolak Prosedur Tembak di Tempat

SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 14:00 WIl

TEMPO Interaktif, Surabaya - Sejumlah aktivis pemuda, mahasiswa, dan buruh di Kota Surabaya, Jawa Timur, menentang prosedur tetap baru tentang tembak di tempat dalam unjuk rasa untuk mencegah anarkisme yang dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Protap itu menunjukkan polisi sudah putus asa dan tidak punya solusi penanganan unjuk rasa," kata aktivis pemuda Surabaya, Taufik Monyong, Selasa (12/10). Harusnya, kata dia, polisi punya cara yang kreatif untuk menangani keamanan.

Ia menduga prosedur ini sengaja dikeluarkan seolah-olah ingin menciptakan kondisi negara dalam kekacauan. "Sebenarnya kita enggak butuh aturan itu untuk aman," ujar dia. Menurut dia, aturan tembak di tempat itu terlalu berlebihan.

"Polisi tidak perlu menangkal kekerasan dengan melakukan tindak kekerasan dan menangani kriminal dengan tindakan kriminal," tuturnya. Keberadaan prosedur ini, lanjut dia, tidak akan menyurutkan unjuk rasa di Kota Surabaya. "Siapa takut dengan protap di tempat?" ujar dia.

Aktivis Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, Bambang Edi Sucipto, mengatakan prosedur tembak di tempat tidak akan membuat buruh takut berunjuk rasa. "Unjuk rasa dan mogok kerja adalah hak yang diatur undang-undang," ujar dia. Anarkisme yang terjadi, kata dia, justru kerap dipicu oknum polisi yang memprovokasi pengunjuk rasa.

Aktivis dari komunitas peduli pecandu narkoba, Ruddy Sinyo, mengatakan adanya prosedur ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan polisi. "
Dikit-dikit nanti kami akan dituding biang keladi," ujar dia. Daripada ditembak, lanjut dia, lebih baik ditembak dengan menggunakan water canon.

Koordinator Badan Pekerja Komisi Anti Kekerasan dan Orang Hilang (KontraS) Surabaya, Andy Irfan, meminta prosedur tembak di tembak dicabut karena berpotensi besar melanggar hak asasi manusia.

Ia mengatakan polisi memang punya hak diskresi yaitu hak untuk menggunakan kekuatannya tanpa diatur undang-undang. "Cuma hak diskresi itu dibatasi hak asasi manusia," ujar dia.

Pendekatan keamanan dengan prosedur itu, lanjut dia, menjadi prioritas pendekatan keamanan. "Harusnya tetap mengedepankan dialog," ujar dia. Apalagi, prosedur itu muncul karena dilatarbelakangi unjuk rasa yang marak akhir-akhir ini. "Harusnya polisi lebih mengevaluasi diri kenapa terjadi unjuk rasa yang berakhir kekerasan," imbuhnya.

DINI MAWUNTYAS


http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/10/12/brk,20101012-284175,id.html

Perlukah Penembak Misterius Diaktifkan Kembali?

Ditulis Oleh Wibisono
13-10-2010,
Di era 1980-an ketika itu, ratusan residivis, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah, mati ditembak. Pelakunya tak jelas dan tak pernah tertangkap hingga kini, karena itu muncul istilah "petrus", penembak misterius.

Tahun 1983 saja tercatat 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak. Para korban Petrus sendiri saat ditemukan masyarakat sudah dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan, jurang atau kebun. Peristiwa penculikan dan penembakan tersebut berlaku bagi mereka yang sewaktu masih hidup diduga sebagai gali, preman, residivis, penjahat, bromocorah, dan kaum kecu dan mereka sering dipinggirkan dalam kehidupan.

Pada era Soeharto, petrus hanya berlaku untuk preman & penjahat kelas teri, mereka yang merampok karena kondisi kepepet dan lapar. Namun TIDAK untuk preman berdasi, mereka yang mencuri karena rakus dan punya kesempatan. Bahkan ada yang berpendapat kalau preman-preman berdasi itu justru punya kedekatan dengan Pak Harto sehingga mereka tidak di-dor.

Mari kita tengok kehidupan masyarakat kita akhir-akhir ini, di mana sangat sering terjadi tindakan brutal dan anarkis yang mungkin hanya gara-gara masalah sepele atau salah faham saja. Lihat saja kasus Blow Fish yang berlanjut ke persidangan; kasus Mbah Priuk, tawuran antar supporter atau antar warga (dimana polisi pun kurang sukses mengatasi amuk massa yang anarkis tersebut) dan yang tak kalah mengerikan adalah maraknya aksi perampokan yang semakin nekat dan sadis; atau aksi preman jalanan seperti “kapak merah” dan sejenisnya. Apalagi aksi teroris yang sangat kejam yang bisa mengakibatkan korban massal dan kerusakan yang luas.

Dalam format yang lebih “halus” kita mengenal kasus Century, Gayus Tambunan, Susno Duadji dan masih banyak lagi kasus “halus” yang berbuntut sangat panjang dan terkesan sulit untuk diurai. Bagi kita masyarakat awam, seolah-olah mudah saja menyelesaikan semuanya itu : Lha wong sudah jelas semuanya kok, mau ngapain lagi? Kan tinggal dihukum, kan beres! Namun apakah demikian jika ditinjau secara hukum? Menurut mereka yang pintar dan sangat menguasai hukum, semuanya itu haruslah bisa dibuktikan secara yuridis formal, seperti yang sering diucapkan oleh Kapolri, Bambang Hendarso Danuri.

Di sisi lain, sebagian dari mereka yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat atau para petugas pelayanan masyarakat yang notabene merupakan tempat di mana kita mencari perlindungan, keadilan dan pelayanan yang baik dari mereka, justru memperlihatkan kecenderungan perilaku yang mirip dengan kaum yang terpinggirkan. Jaksa, hakim, polisi dan aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lainnya justru bisa diajak “bermain” jika ada duitnya. Itu sudah bukan rahasia lagi, bahkan sampai sekarang-pun setelah ada KPK.

Bagaimana ya kira-kira jika “petrus” di-aktif-kan lagi untuk membersihkan negeri ini dari keberadaan mereka? Jika ditinjau dari sisi kemanusiaan dan HAM, jelas hal tersebut sangat salah. Namun jika ditilik dari segi keamanan dan kenyamanan publik, kok kayaknya negeri ini perlu “petrus”. Bagaimana jika suatu pagi kita menyaksikan berita bahwa mereka para tokoh teroris, koruptor, aparat & pejabat nakal, sampai preman dan penjahat jalanan ditemukan telah tidak bernyawa lagi? Bagaimana jika mereka telah berada di dalam karung atau tubuh mereka di-geletakkan begitu saja di suatu tempat?
Mungkin tidak semuanya diperlakukan demikian.

Tapi paling tidak ada beberapa yang di-dor, sebagai shock terapi seperti pada era Soeharto. Mungkin saja setelah beberapa “teman seprofesi” nya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi, bisa menimbulkan efek jera dan mereka menjadi ketakutan dan angka kejahatan menjadi turun. Itu hanya logika orang awam yang sangat sederhana dan apa adanya, tanpa memperhitungkan efek positif & negatif atau resiko ke depan yang tentu akan menimbulkan pendapat pro-kontra. Bagaimana menurut Anda?

http://citizennews.suaramerdeka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1284

Thursday, 23 September 2010

Keluarga Berharap Pelaku Ditembak Mati

[ Kamis, 23 September 2010 ]

KEDATANGAN
jenazah Aiptu Baek Sinulingga, 45, salah seorang korban yang tewas dalam insiden penyerangan Polsek Hamparan Perak kemarin dini hari (22/9), disambut tangisan histeris keluarga. Anak tunggal Baek, Ardiles Sinulingga, 17, bahkan sampai pingsan.

Iring-iringan yang membawa jasad Baek datang kemarin, sekitar pukul 12.30. Begitu tiba di rumah duka, di Jalan Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, jerit tangis keluarga langsung terdengar. Istri korban, Tabitha Ginting, 41, bahkan terkulai begitu melihat dari dekat peti mati yang berisi jenazah suaminya.

"Kenapa kau pergi, Pak? Lihat anakmu ini, Pak! Siapa lagi kawan aku cerita-cerita, Bapak sayang? Kenapa kau tinggalkan kami, Pak?" kata Tabitha sambil menangis keras dan memeluk jenazah suaminya.

Saat itulah Ardiles pingsan, setelah peti mati bapaknya dibuka. Saat sadar, pemuda tersebut menangis sambil berteriak-teriak. "Pak, jangan kau tinggalkan aku. Tidak ada lagi yang memarahi aku, Pak. Pak, sama siapa lagi aku tertawa dan cerita?" ucap Ardiles.

Menurut warga yang mengenal Baek, sosok ayah Ardiles itu baik dan ramah. Dia baru dua tahun tinggal di Jalan Pemasyarakatan tersebut. Amir, 38, warga sekitar yang juga pengelola Warnet Davica Net, mengatakan bahwa Baek sering main ke warnet miliknya. Dia menuturkan, Baik selalu suka bercerita de ngannya. Amir menambahkan, nama almarhum sesuai dengan sikap dan kelakuannya.

"Nama beliau sesuai dengan kelakuannya setiap hari dalam bertetangga dan bermasyarakat. Bukan hanya itu, dia juga tidak kelihatan seperti polisi walaupun polisi," ucap Amir.

Hal senada dikatakan oleh J. Sinuraya SH MH, yang juga pengurus gereja dan famili Tabitha. Ditambahkan Sinuraya, keponakannya dari pasangan mendiang Baek dan Tabitha hanya Ardiles. "Mereka hanya dikaruniai seorang anak laki-laki, yaitu Ardiles Sinulingga, pelajar kelas tiga SMU Negeri 16 Terjun, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," terang dia.

Thomas Ginting (40), adik ipar Aiptu Baek mengatakan, kakaknya sudah 20 tahun bertugas di Polsekta Hamparan Perak. Pihak keluarga, kata dia berencana memakamkan Baek ke pemakaman keluarga di Namotating, Desa Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Thomas menuturkan, Aiptu Baek merupakan anak ke-4 dari 4 bersaudara. Thomas menambahkan, bahwa kakak iparnya itu terkena peluru sebanyak 4 butir jenis senjata laras panjang SS.

Thomas berharap, pelaku penembakan abang iparnya itu segera ditangkap dan ditembak mati karena sudah membuat abang iparnya meninggal dunia. "Harapan saya agar pelakunya segera dibekuk dan ditembak mati saja karena perbuatan mereka itu tidak manusiawi," ucap Thomas.

Sementara itu, polisi tewas lainnya yang menjadi korban penyerangan Mapolsek Hamparan Perak adalah Aiptu Deto Sutejo. Ketika jenazahnya tiba di rumah duka di Jl Perkutut, Kompleks Perumahan Pemda Langkat, kemarin (22/9), sanak keluarga menyambut dengan isak tangis dan jerit histeris.

Istri korban, Rosmawati, nyaris pingsan saat melihat peti jenazah di mobil jenazah dari RS Bhayangkara. Bahkan, dia tak kuasa berdiri ketika peti jenazah dibawa masuk ke rumah duka. Dia terpaksa dipapah untuk masuk ke rumah. Demikian pula anak tertuanya, Bima Pratama Sutejo, 14. Dia histeris melihat jasad ayahnya.

Setelah setengah jam disemayamkan di rumah duka, jasad Deto kembali dikafani dan dimasukkan ke dalam peti. Setelah dilakukan serah terima dari pihak keluarga kepada kepolisian, jenazah dimakamkan dengan upacara polisi yang dipimpin Kapolres Langkat. (jon/jpnn/c11/kum)

http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=156644

Wednesday, 1 September 2010

Anggota DPRD Sulteng Tangisi Kerusuhan Buol

Rabu, 01 September 2010 14:43 WIB\
PALU--MI:
Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah tidak kuasa menahan kesedihan menyesali kerusuhan di Kabupaten Buol, hingga air mata mereka menetes saat berdialog dengan Wakil Kapolda Sulteng Kombes Dewa Parsana di Mapolda Sulteng, Rabu (1/9).

"Pak Waka, terus terang saya tidak tahan melihat pertumpahan darah di bulan Ramadan ini. Bulan Ramadan justru dilumuri dengan darah. Mohon ini tidak terjadi lagi," kata Yahya R Kibi, salah seorang anggota komisi I dengan suara yang terbata-bata dan meneteskan air mata.

Situasi serupa juga dialami Ketua Komisi I Sri Indraningsih Lalulusu dan Zainal Abidin Ishak, anggota komisi I lainnya. Ketiga anggota komisi I tersebut beberapa kali menyeka mata mereka.

Kedatangan komisi I tersebut untuk mempertanyakan kronologis kerusuhan Buol serta langkah antisipasi terhadap bertambahnya korban luka-luka akibat ditembak.

Yahya R Kibi yang juga anggota DPRD daerah pemilihan Buol dan Tolitoli ini mempertanyakan prosedur penembakan warga sipil di Buol.

Dia menilai penembakan tersebut melanggar prosedur karena korban ditembak di mata hingga tembus ke belakang. Yahya bahkan mensinyalir peluru yang digunakan adalah peluru asli. "Kenapa polisi menembak di bagian kepala bukan di bagian kaki. Apakah ini sudah sesuai prosedur," kata Yahya.

Kombes Dewa Parsana mengatakan, tahapan-tahapan pengamanan di Buol sudah dilakukan, diawali dengan pendekatan yang lunak. Hanya saja kata Parsana, karena situasi yang tidak normal lagi sehingga terjadilah aksi saling serang. "Situasinya terjadi pada malam hari dalam kondisi yang gelap," kata Parsana.

Dia mengatakan, sebelum kerusuhan tersebut terjadi kepolisian sudah melakukan upaya persuasif antara lain memeriksa anggota polisi atas tewasnya seorang tahanan di Polsek Biau pada Minggu malam (29/8). "Belum selesai pemeriksaan internal, masyarakat sudah marah dan mengepung Polsek Biau," kata Parsana.

Dia mengatakan, hingga Rabu siang, korban luka akibat kerusuhan di Buol sudah mencapai 28 orang. Lima di antaranya meninggal dunia serta tiga dalam kondisi kritis. (Ant/wt/X-11)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/01/166109/128/101/Anggota-DPRD-Sulteng-Tangisi-Kerusuhan-Buol

Wednesday, 25 August 2010

Perampok Boleh Ditembak di Tempat

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 16:56 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mabes Polri melegalkan anggotanya melakukan tindakan tegas menembak di tempat pelaku perampokan di seluruh wilayah Indonesia. Pembenaran itu disebabkan saat ini pelaku perampokan cenderung dilengkapi senjata api dalam melakukan kejahatannya.

"Itu sudah ada prosedur yang mengikat petugas di lapangan. Tindak keras itu kalau memang diperlukan sesuai dengan kewajiban tugas, ya dia harus melakukan," kata Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8).

Namun, dia menegaskan, tindakan tersebut harus tepat sasaran, tidak boleh salah. Kemudian, tujuannya hanya untuk menghentikan serangan itu, jangan sampai
terjadi serangan terhadap nyawa itu. "Selain itu untuk menghentikan atau melumpuhkan, maka petugas yang bersangkutan, apabila terpaksa melakukan (tembak di tempat) harus memberikan pertolongan (kepada pelaku kejahatan yang menjadi korban). Jadi tidak ada perintah atau instruksi tembak tanpa alasan," jelas Yoga.

Sementara itu, Kadiv Humas, Brigjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, tindakan tembak di tempat merupakan prosedur terakhir bagi petugas untuk melumpuhkan perampok bersenjata api. Sebelum menembak di tempat, polisi haruslah memberikan peringatan melalui himbauan.

Jika tidak diindahkan, polisi kemudian harus memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu. Wacana tembak di tempat pelaku perampokan mulai menyeruak setelah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Oegroseno mengungkapkannya kepada para anggotanya menyusul terjadinya perampokan dengan senjata api oleh 16 pelaku di Bank CIMB Niaga
Medan. (*)

http://tribun-medan.com/read/artikel/4759/Perampok_Boleh_Ditembak_di_Tempat?utm_term=Tribun+Medan&utm_content=tribun-medan.com&utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Saturday, 21 August 2010

Aksi Perampok Mirip Teroris

Polri Kerahkan Densus 88 Buru Perampok CIMB Niaga Medan

Sabtu, 21 Agustus 2010 , 06:36:00

JAKARTA - Pelaku perampokan berdarah Bank CIMB Niaga Medan masih belum terkuak. Namun, hasil investigasi sementara tim bantuan Mabes Polri menyebut adanya kemiripan senjata yang digunakan pelaku dengan senjata yang disita dari kelompok teroris yang berlatih di Aceh.

Senjata api (senpi) berupa senapan serbu AK-47 dan M16 yang digunakan para perampok (maupun teroris di Aceh) dipastikan tidak teregistrasi. "Memang ada kemiripan, tetapi belum tentu terkait kelompok itu," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kemarin (20/8).

Dia menuturkan, 16 perampok yang beraksi di Medan itu bergerak secara terlatih dan terorganisir. Mereka juga memiliki mental sangat kuat. "Saat ini kasus itu sedang didalami serius oleh tim gabungan Polda Sumut dan Mabes Polri," tutur Marwoto. Sumber Jawa Pos di Mabes Polri menyebutkan bahwa utusan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri sudah berada di Medan sejak 19 Agustus lalu atau sehari setelah perampokan. Mereka membantu olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menganalisis data maupun gambar yang diperoleh penyidik Polda Sumut.

Pengamat masalah terorisme dari Universitas Malikus Saleh Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Al Chaidar sangat yakin pelaku perampokan terkait dengan kelompok teroris. "Sebab, yang ditembak polisi. Bagi mereka, polisi itu thaghut dan terutama Brimob," kata Al Chaidar saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Peneliti gerakan Darul Islam tersebut menduga para pelaku perampokan adalah alumni pelatihan Aceh yang belum tertangkap polisi. "Lantas, mereka membalas dendam dengan sisa-sisa senjata yang masih ada," duga Chaidar. Dia menyebut cara penyerangan di Bank CIMB Niaga, Medan, juga pernah dipraktikkan pada Bank BRI Kuta Blang, Bireun, Aceh, pada 2009. "Lihat saja fotonya, mereka siap mati dan kontak senjata. Bagi kelompok ini, merampok adalah bagian dari aksi jihad mereka," tuturnya.

Namun, analisis Chaidar tersebut diragukan oleh Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan. Mantan Kapolda Bangka Belitung itu justru menduga pelakunya adalah residivis. "Ada dugaan ke arah sana. Dari cara memegang senjata, mereka terlihat terlatih," ujarnya di Mabes Polri kemarin. Saat ini Polri masih menginventarisasi nama-nama narapidana yang telah bebas dengan kaitan tindak kejahatan yang terjadi sebelum perampokan. "Biasanya kita inventarisir kembali para pelaku Pasal 365 yang sebelumnya sudah pernah dipidana. Yang selesai menjalani hukuman, apa mereka bermain (merampok) lagi," ujarnya.

Namun, hingga kini tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno belum dapat menyimpulkan pelakunya. "Masih kita dalami sejumlah barang bukti yang kita temukan," katanya.

Barang bukti yang ditemukan dan berhasil diidentifikasi adalah selongsong peluru dan proyektil. Dari barang bukti yang ditemukan oleh polisi, dapat diidentifikasikan senjata yang dilakukan para pelaku. "Cocok dengan AK-47, M16, dan pistol. Tapi kita belum tahu dari mana (asal senjata) itu," ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memerintahkan agar seluruh jajaran Polda untuk mengamankan bank-bank dan pusat perbelanjaan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Pengamanan ekstra dilakukan terutama setelah terjadi perampokan berdarah di Bank CIMB Niaga, Medan; serta toko emas di Tebet, Jakarta.

"Saya sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda, dalam rangka Idul Fitri, atensi untuk bank, pusat perbelanjaan, pom bensin, dan juga tempat penukaran uang serta pegadaian," kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, kemarin.Menurut Kapolri, dengan tertangkapnya perampok Tebet, Polri akan mendalami jejaringnya. "Di Tebet sudah terungkap, tinggal di Medan dalam pengejaran dan beberapa daerah lain," ujarnya. Soal mudahnya akses terhadap persenjataan yang digunakan oleh kawanan perampok, Kapolri enggan berkomentar. "Itu nanti. Nanti," katanya.(rdl/sof/dwi)

Andrianus: Kalau Tidak Ditembak, Perampok Akan Ulangi Aksi Terornya

Sabtu, 21/08/2010 14:59 WIB

Jakarta
- Polisi harus segera menangkap para pelaku perampokan. Berbahaya kalau tidak segera diambil tindakan. Alasannya dilihat dari aksinya ditengarai mereka para pemain lama yang cenderung akan mengulangi perbuatannya.

"Dari polanya ini pemain lama. Setelah satu perampokan diduga masih berlanjut, perampok seperti ini tidak mungkin berhenti kalau tidak ditembak atau ditangkap," kata Kriminolog UI, Adrianus Meliala saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2010).

Dia menjelaskan, jelas sekali motif yang mendasari para pelaku perampokan ini karena faktor ekonomi, meski tidak menutup kemungkinan ada kaitan dengan dugaan terorisme.

"Ada konteks menjelang lebaran, mungkin mereka ingin mempunyai uang mendapatkan mudik," imbuhnya.

Adrianus juga menduga selain pemain lama, ada pemain baru yang juga direkrut untuk melakukan perampokan. Ini yang juga berbahaya, mengingat pemain baru ini tentu kemudian yang biasanya nekat dalam beraksi.

"Perampokan butuh skil dan kepercayaan diri, kalau pelakunya pemain baru akan tampak crowded," imbuhnya.

Untuk penanganan dan pencegahan kasus seperti ini, selain pihak kepolisian mesti melakukan pengerahan ekstra resources juga pihak bank atau yang lainnya mesti melakukan pengamanan mandiri juga.

"Pihak bank bisa memilih lokasi bank yang tidak terpencil dan dilengkapi petugas keamanan yang cukup," tutupnya.

http://us.detiknews.com/read/2010/08/21/145956/1424860/10/andrianus-kalau-tidak-ditembak-perampok-akan-ulangi-aksi-terornya?n991102605

Khawatir Langgar HAM, Polisi Tak Gegabah Tembak Mati Perampok Bersenjata

Jakarta - Meski aksi perampok bersenjata tergolong sadis, Polri tidak mau gegabah langsung menembak mati pelakunya. Sebab, ada prosedur tetap untuk menembak penjahat.

"Itu kan sesuatu teknis. Kita tidak bisa langsung dor saja. Ada aturan dan prosedurnya," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Brigjen Iskandar Hasan, kepada detikcom, Sabtu (21/8/2010).

Menurut Iskandar, ada ukuran kapan petugas bisa menembak atau melumpuhkan penjahat. Yaitu, pada saat kondisi dan situasi yang membahayakan diri dan masyarakat sekitarnya.

"Semua ada ukurannya, kita ngga mau nanti malah melanggar HAM," tuturnya.

Iskandar berjanji pengusutan kasus perampokan bersenjata terus dilakukan. Polisi yakin bisa menangkap pelaku tersebut dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyrakat.

Sebelumnya, peristiwa perampokan bersenjata api kini marak terjadi. Mulai dari Jakarta, Depok, hingga Medan, Sumut para perampok beraksi dengan brutal. Polisi pun disarankan untuk bertindak tegas dalam menghadapi para perampok tersebut.

"Kalau polisi bertemu dengan perampok seperti itu tembak mati saja, agar jera yang lainnya," kata ahli hukum pidana, Eddy OS Hiariej kepada detikcom.
(ape/lh)

http://us.detiknews.com/read/2010/08/21/145547/1424861/10/kuatir-langgar-ham-polisi-tak-gegabah-tembak-mati-perampok-bersenjata