Showing posts with label ditembak dengan sengaja. Show all posts
Showing posts with label ditembak dengan sengaja. Show all posts

Wednesday, 18 January 2012

TGPF: Polisi Telah Merekayasa Kematian Made Aste




KOMPAS/YULVIANUS HARJONOWarga Kembali ke Daerah Konflik Puluhan tenda milik warga berjajar di kawasan hutan produksi Register 45 yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung di kawasan Tugu Roda, Mesuji, Provinsi Lampung, Sabtu (17/12/2011). Sebanyak 1.350 warga korban penggusuran kembali menempati wilayah sengketa tanah ini sejak sepekan terakhir ini.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com —
 Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji mengungkap temuan baru yang mengejutkan, yaitu kematian warga Pelita Jaya di Register 45, Mesuji, 6 November 2010. Fakta baru ini muncul berkat temuan video baru menjelang berakhirnya masa tugas TGPF.



Tisnanta, anggota TGPF Kasus Mesuji asal Lampung, Rabu (18/1/2012), mengakui, temuan bahwa polisi diduga merekayasa kematian Made Aste ini termasuk fakta baru mengejutkan.
Dalam video berdurasi 4 menit yang ditemukan TGPF itu diketahui bahwa saat kejadian ditembaknya Made Aste dalam penggusuran warga Pelita Jaya pada 2010, Made ternyata tidak membawa senjata tajam dan tidak untuk menyerang polisi. Ini tidak seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.


"Dalam video itu terlihat bahwa tim pamswakarsa (termasuk aparat polisi di dalamnya) bersikap galak ke masyarakat. Dalam video terlihat dua warga yang bersimbah darah, masing-masing Made Aste yang kena tembak di perut dan satu lagi Nyoman yang ditembak di kaki. Di video versi ini, Made tidak membawa senjata apa pun. Namun, masih di video itu, tiba-tiba terdengar teriakan, 'pasang senjata itu, pasang senjata itu'," ungkapnya.


Video ini lalu menguatkan dugaan adanya rekayasa di balik kematian Made Aste. Sebab, sebelumnya, polisi berkilah kematian Made Aste karena overmacht alias polisi membela diri. Sebab, Made Aste dituduh hendak menyerang dengan golok.


"Di dalam video berdurasi 14 detik yang disampaikan polisi, Made memang memegang senjata, tetapi ini sudah terpotong-potong (video)," katanya.


Kecurigaan TGPF adanya rekayasa soal kematian Made Aste juga menguat dari keganjilan cepatnya mayat Made dibakar dalam upacara ngaben. "Ngaben langsung dilakukan setelah 22 hari. Ini janggal mengingat keluarga tidak punya cukup biaya untuk itu (ngaben)," tuturnya.


http://regional.kompas.com/read/2012/01/18/14291970/TGPF.Polisi.Telah.Merekayasa.Kematian.Made.Aste
.

Tuesday, 21 June 2011

Penembak cs minta damai

WEDNESDAY, 22 JUNE 2011 00:08
MEDAN - Pasca kematian Darmawan Muhammad (22), cleaning service (cs) Bank BRI Cabang Putri Hijau yang ditembak mati Briptu Vico Simanjuntak beberapa waktu lalu di pelataran parkir gedung bank. Keluarga tersangka terus mendatangi kediaman korban. Kedatangan keluarga tersangka disebut untuk meminta perdamaian.

"Beberapa kali ada orang datang ke rumah kakak kami, untuk minta perdamaian. Mereka berupaya mendesak keluarga kami menandatangani surat perdamaian. Anehnya surat yang disodorkan tidak ada berisi tulisan," ujar Iwan malam ini.

Menurut Iwan yang tinggal di Pasar V Desa Tembung Kacamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, utusan keluarga tersangka, juga meminta perdamain melalui kepala dususn (kadus) setempat. Utusan yang datang, kata Iwan, penampilannya seperti aparat kepolisian. "Mereka datang sewaktu, kakak kami hanya berada di rumah sendiri. Tapi, kalau abang ipar kami di rumah atau saya, tidak ada yang datang," sebutnya.

Sementara informasi diperoleh, Briptu Vico Simanjuntak yang menembak mati korban disebut anak dari seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar di jajaran Polda Sumut. Hasil rekonstruksi penembakan korban ternyata membuktikan tersangka melakukannya dengan sengaja. Sebelumnya tersangka mengaku tidak sengaja.

Korban tewas dengan tubuh ditembus peluru dari punggu ke dada sebelah kanan, dan peluru juga mengenai lingkar ban sepeda motor korban yang pada kejadian sedang jongkok membersikan sepeda motor miliknya, akibatnya korban langsung tewas ditempat.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=201280:penembak-cs-minta-damai&catid=14:medan&Itemid=27

Tuesday, 31 May 2011

Keluarga Terduga Teroris Sukoharjo Praperadilankan Polisi

Muchus Budi R. - detikNews

Selasa, 31/05/2011 15:57 WIB

Sukoharjo
- Keluarga Hendro Yunanto, terduga teroris yang tewas dalam penyergapan polisi di Sukoharjo 14 Mei lalu, mempraperadilankan Polri. Keluarga menemukan sejumlah bukti dan alasan untuk menilai polisi sengaja membunuh Hendro.

Gugatan praperadilan dilakukan oleh The Islamic Study and Action Center (ISAC) selaku kuasa hukum keluarga Hendro ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (31/5/2011) sore. Pendaftaran gugatan diterima panitera muda pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo.

Menurut ISAC dari kondisi jenazah Hendro, keluarga menyimpulkan Hendro meninggal setelah dianiaya dan ditembak berulang-ulang oleh Densus 88. Terbukti ditemukan luka lebam di wajah, luka lecet di kepala, dan 10 luka tembak di bagian kepala, leher, dada, tangan, dan perut.

Keluarga juga menyimpulkan Hendro ditembak dari jarak dekat. Yang dijadikan bukti adalah ceceran darah di jalan, bekas peluru di tembok, sisa bercak darah di tembok hingga menempel di lantai dua setinggi 7 meter.

Densus juga diyakini tidak terlebih dulu memberikan tembakan peringatan atau tembakan melumpuhkan, melainkan langsung melepaskan tembakan mematikan. Sedangkan Hendro dalam kondisi tidak bisa memberikan perlawanan sama sekali.

"Hasil temuan Komnas HAM juga menyebutkan Hendro tidak mungkin menembak karena tidak ada tanda-tanda Hendro bisa melepaskan tembakan. Komnas HAM juga tidak menemukan bukti Hendro melakukan perlawanan," ujar Ketua ISAC, Kurniawan.

Hal lain yang juga dipersoalkan keluarga adalah, hingga saat ini keluarga belum menerima surat penangkapan dari kepolisian untuk Hendro. Dengan demikian, hingga belum diketahui atas tuduhan dan kesalahan apa Hendro harus ditangkap dengan cara dibunuh.

Dalam kasus tersebut, ISAC menilai polisi telah melanggar Pasal 28 (I) UUD 1945, Pasal 18 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 29 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 2 UU No 39 tahun 1999, dan asas hukum humaniter internasional yaitu asas perikemanusiaan.

"Kami menilai penangkapan dan pembunuhan terhadap Hendro Yunanto oleh Densus 88 adalah tidak sah. Keluarga Hendro berhak atas ganti rugi dan atau rehabilitasi nama baiknya. Sedangkan dalam pandangan syariat Islam, pembunuhan tanpa alasan yang benar maka walinya berhak atas tebusan atau membunuh pelakunya," ujar Kurniawan.

Hendro Yunanto tewas dalam penyergapan polisi di Sukoharjo, 14 Mei lalu. Dia tewas bersama Sigit Qurdowi. Keduanya disebut polisi sebagai terduga pelaku tindak terorisme. Selain keduanya, seorang pedagang angkringan juga tewas dalam penyergapan itu.

http://us.detiknews.com/read/2011/05/31/155713/1651062/10/keluarga-terduga-teroris-sukoharjo-praperadilankan-polisi