Showing posts with label protap. Show all posts
Showing posts with label protap. Show all posts

Sunday, 25 December 2011

Tjahjo: Polri dan pemda harus usut provokator


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tjahjo Kumolo. (FOTO ANTARA News/Zul)
 ...Harusnya polisi belajar dari pengalaman masa lalu...

Minggu, 25 Desember 2011 16:39 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, meminta Polri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusut provokator yang akhirnya menimbulkan bentrokan antara warga yang menduduki Pelabuhan Sape, Bima, NTB, dan aparat keamanan.

Demikian dikatakan oleh Tjahjo kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu, menyikapi adanya bentrokan yang terjadi di Bima, NTB, pada hari Sabtu (24/12).

"Informasi yang kami dapatkan dari lapangan, sebetulnya masalah tambang itu awalnya sudah tenang dan kondusif setelah ada pendekatan dari pihak pemda," kata Tjahjo. 

Namun, lanjut dia, memanas kembali dan anarkis setelah ada penjelasan dari seseorang yang menyatakan bahwa lahan tambang itu ilegal. "Ini yang harus diusut terlebih dahulu, baik oleh Polri maupun data intelijen dari BIN," kata Tjahjo.

Ketua Fraksi PDIP itu juga meminta Kapolri untuk memakai standar atau prosedur tetap yang biasa digunakan Polri saat menghadapi rakyat yang sedang melakukan aksi demo, tanpa harus menggunakan kekuatan penuh dan senjata.

"Harusnya polisi belajar dari pengalaman masa lalu. Polri harus menempatkan dirinya pada poisisi yang tidak selalu harus diperhadapkan secara politikus dan fisik dengan kekuatan penuh bersenjata," katanya.

Kalau ada sesuatu masalah dengan rakyat, menurut Tjahjo, cukup maksimal gas air mata dan tongkat serta barikade kalau ada bentrok untuk membubarkan massa. "Oleh karena itu, harusnya protap Polri diubah, apa pun yang dihadapi adalah rakyat Indonesia sendiri, yang harusnya rakyat mendapatkan pengayoman dari Polri," katanya.

Dalam bentrokan tersebut, kata anggota Komisi I DPR RI. itu, seharusnya pimpinan Polri di Bima melakukan pengecekan atas kebenaran informasi apakah memang warga mau melawan atau tidak.

"Saya tidak menyalahkan anggota Polri di lapangan. Yang salah adalah perintah atasannya yang harusnya melakukan pengecekan dengan benar bagaimana posisinya di lapangan. Polri  tugasnya adalah penegakan hukum dan melindungi/mengayomi masyarakat, bukan memusuhi rakyat yang seharusnya dilindungi," kata anggota DPR RI itu.

Tjahjo menambahkan, jangan sampai Polri dalam tugasnya dihadapkan dengan masyarakat yang kritis, yang menolak sebuah kebijakan pemerintah pusat, daerah atau kelompok tertentu yang menurut masyarakat tidak benar.

"Kalau ada pelanggaran hukum ada proses hukumnya. Polri tidak perlu bersenjata kalau menghadapi unjuk rasa masyarakat, kecuali berhadapan dengan teroris dan pelaku bersenjata. Harus ada protap dan tahapan-tahapannya serta data intelijen yang benar terhadap sesuatu masalah di lapangan," kata Tjahjo.

Ia juga meminta Polri untuk tidak membela kepentingan kelompok tertentu ataupun kekuasaan. Polri jangan mudah membela kepentingan kekuasaan. 

"Polri harus menyelidiki dahulu apakah benar rakyat akan melawan Polri? 'Kan bisa dengan cara lain agar tidak perlu jatuh korban jiwa. Rakyat demo, 'kan untuk mempertahankan hak-haknya yang sewenang-wenang dilakukan oleh kekuasaan tanpa melibatkan rakyatnya. Keputusan politik pembangunan sekecilpun harus melibatkan masyarakat," pungkas Tjahjo. (Zul)


http://www.antaranews.com/berita/290226/tjahjo-polri-dan-pemda-harus-usut-provokator

Thursday, 22 December 2011

Pencuri Ditembak karena Melarikan Diri

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Sabrina Asril | Tri Wahono | Jumat, 23 Desember 2011 | 00:39 WIB


Polisi berjaga-jaga dalam kegiatan latihan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011). Latihan bersama untuk menanggulangi acaman terorisme ini juga dilakukan di Hotel Borobudur, TVRI, Bandara Soekarno - Hatta, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil ditembak aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/12/2011) siang. Polisi terpaksa menembak salah seorang pelaku karena berusaha melarikan diri.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Kamis sore di Mapolda Metro Jaya. "Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena mau kabur," ucap Imam.

Imam menjelaskan, dua pelaku ini memang sudah menjadi target aparat kepolisian sejak lama. Mereka ditengarai sudah melakukan aksi pencurian dan pencongkelan spion mobil sejak lama di wilayah Jakarta Selatan.

Pada Kamis siang tadi, pelaku ketahuan kembali melancarkan aksinya di Jalan Bangka, Mampang. Polisi pun mulai membuntuti dua pelaku yang kabur memakai sepeda motor itu. Sampai akhirnya polisi berusaha membekuk keduanya di Jalan Tebet Timur Dalam.
"Kami sudah sesuai protap. Kami keluarkan tembakan peringatan, tapi pelaku tidak peduli. Akhirnya terpaksa ditembak," kata Imam.

Imam mengatakan, satu orang pelaku akhirnya mengalami luka tembak di bagian bahu hingga tembus ke leher. Pria itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara satu orang yang bernama Ahmad Rifai (27) diamankan ke Pospol Tebet Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 ransel, 1 tas laptop, 1 ponsel, 1netbook, 1 CD player, dan perangkat kabel laptop.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/23/00393812/Pencuri.Ditembak.karena.Melarikan.Diri

Wednesday, 21 December 2011

12 Anggota Moonraker Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polisi





























USEP USMAN NASRULLOH/"PRLM"PETUGAS menunjukkan barang bukti jaket berandal motor dan senjata tajam pelaku pembunuhan dengan tempat kejadian perkara di flyover Pasupati saat ekspose kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung,.. 


BANDUNG, (PRLM).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, berhasil menahan 12 tersangka kasus pembunuhan Hamzah Hidayat alias Ujang alias Aconx (17). 


Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Sebelumnya, Aconx tewas setelah dikeroyok puluhan pemuda yang diduga anggota berandalan bermotor di Jalan Tamansari-Jalan Balubur atau tepatnya di bawah Jembatan Layang Pasupati, Minggu (11/12). 


Pada kejadian sekitar pukul 2.00 WIB, korban tewas di lokasi kejadian, karena mengalami luka serius. Aconx mendapatkan luka tusukan di dada kanan, dua luka bekas sayatan senjata tajam di punggung, juga satu luka lebam di bahu sebelah kanan. 


Mereka yang berhasil ditangkap, dan kini mendekam di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung, yakni terdiri dari tiga aktor utama, dan sembilan tersangka lainnya yang membantu pengeroyokan. Ketiga pelaku utama, yakni AR (16) dia menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga kali. Lalu YS (20) membacok korban pada punggung dengan celurit satu kali. Dan, TH (16) yang ikut memukuli korban. Sedangkan sembilan orang yang turut serta membantu pengeroyokan hingga menewaskan Aconx, yaitu DS (20), KI (17), DE (19), AA (16), AK (17). Kemudian, RH (17), AS (15), SA (17), dan YS (20). 


 “Mereka ditangkap di tempat persembunyian yang berbeda. Yaitu di wilayah Badak Singa, Gempol Sari, Sukajadi, Dipati Ukur, Pelesiran, Padalarang, dan Cijerah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/12). 


 Awal pengungkapan, bermula dari keterangan sejumlah saksi yang didapat. Tim yang dipimpin oleh Wakil Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Agung Masloman, mendapat nama AR. Kemudian, dia ditangkap di daerah Jalan Dipatiukur pada Selasa (20/12). Dari tangkapan tersebut, berkembang pada pelaku lainnya. “Dari keterangan pelaku, mereka melakukan ini karena sakit hari yang berujung pada balas dendam,” ucapnya. 


Dari tangkapan tersebut berhasil disita jaket serta bendera bertuliskan Moonraker milik pelaku. Satu bilah celurit, samurai, dan pisau panjang. Kemudian helm serta tas bertuliskan XTC milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 dan 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Di tempat yang sama, AR yang masih berstatus siswa di salah satu SMK Negeri di Kota Bandung, mengaku melakukan tersebut karena dendam dengan kelompok berandalan bermotor XTC. 


 “Saya dendam dengan XTC. Karena setiap pergi sekolah sering dicegat bahkan dipukuli sama mereka. Akhirnya, saat malam itu konvoi dengan teman-teman kelompok saya, kami melihat ada yang mengenakan atribut XTC, ya kita sikat saja,:” ucapnya yang ketika itu juga teman-temannya dalam keadaan mabuk minuman keras. 


 Dia pun menambahkan, samurai yang digunakan menusuk korban, dibawanya dari rumah. Dan, telah dipersiapkan untuk membantai orang yang mengenakan atribut XTC. Diberitakan sebelumnya, ketika itu korban bersama empat temannya jalan-jalan menggunakan dua sepeda motor dengan cara berboncengan. Namun, saat itu, mereka berpapasan dengan sekitar 10 unit sepeda motor di Jalan Taman Sari. Melihat ada rombongan sepeda motor, Aconx meminggirkan sepeda motornya. 


Sedangkan dua temannya, menancap gas ke arah Jalan Badak Singa. Sebelumnya, Aconx sempat diuber kawanan tersebut. Bahkan mereka sempat melarikan diri. 


Namun, upaya tidak berhasil, melainkan mereka dikepung gerombolan itu. Setelah dikepung, mereka mendapat tendangan bahkan, ada pelaku yang membawa sebilah golok. Korban sendiri merupakan warga Jalan Kebon Bibit Barat, RT 5 RW 10, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.


 Masih di tempat yang sama, Endang mengatakan, untuk kasus berandalan bermotor yang disinyalir masih berkeliaran di Kota Bandung, tidak menutup kemungkinan dapat ditembak di tempat. “Untuk tembak di tempat, itu ada protapnya. Kalau memang membahayakan, mereka bisa ditembak di tempat,” ucapnya. 


Endang menjelaskan, seperti seseorang atau kelompok yang membahayakan keamana serta kenyamanan orang banyak dengan membawa senjata, itu dapat ditembak di tempat sesuai dengan protapnya. Terlebih jika mereka melarikan diri. Walau demikian, kini pihaknya pun terus melakukan operasi serta razia rutin. Baik siang maupun malam. Dan itu dilakukan di daerah yang memang rawan. 


http://www.pikiran-rakyat.com/node/170304

Thursday, 21 October 2010

Marwoto: Penembakan Kaki Pendemo Tidak Disengaja

Marwoto: Penembakan Kaki Pendemo Tidak Disengaja
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mahasiswa yang tertembak polisi dalam demonstrasi di Jl Diponegoro, Rabu (20/10/2010).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Mabes Polri menegaskan jajarannya tak dapat mengelakkan keluarnya tembakan peringatan dalam pengamanan aksi demo memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono di Jalan Diponegoro. Menurut Polri, tembakan peringatan terpaksa dilakukan karena massa tak menghiraukan imbauan dan peringatan Polri untuk beraksi secara damai dan mentaati prosedur yang berlaku.

"Yang jelas kan bukan polisi yang mulai. Itu kan polisi nembak masih ada alasannya. Mungkin sudah dilarang, diperingatkan tapi tetap nggak dihiraukan dan terus membahayakan masyarakat dan polisi, ya sudah (keluar tembakan)," ujar Kabid Penum Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri Jakarta, Rabu (20/10/2010).

Menurut Marwoto, dalam menembak di lapangan mengantisipasi kerusuhan atau bentrok, polisi juga tak pernah mengarahkannya langsung ke tubuh massa. Oleh karenanya Marwoto menepis tudingan bahwa Polri memang sengaja menembak Farel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno angkatan 2008. "Kan nembaknya ke atas. Coba dilihat. Kalau tahunya kena kaki, ya kita nggak tahu. Itu nggak disengaja," ungkapnya.

Namun demikian, Marwoto memastikan Polri akan mendalami kasus tertembaknya Farel itu lebih jauh guna mencari tahu penyebab sebenarnya Restu tertembak. Marwoto mengatakan, Polri juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas anggotanya dalam pengamanan aksi itu.(*)


http://www.tribunnews.com/2010/10/20/marwoto-penembakan-kaki-pendemo-tidak-disengaja

Mabes Polri: Penembakan bukan bentuk protap

Oleh: A.Azis Faradi

JAKARTA: Mabes Polri menegaskan penembakan yang dilakukan di Jalan Diponegoro, Menteng, oleh aparat kepolisian terhadap massa yang menyebabkan satu mahasiswa luka bukan sebagai bentuk penerapan prosedur tetap (protap) No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkisme.

"Gak lah, kan ada tahapan-tahapan yang dilalui dulu sebelum menerapkanpProtap [No.1/X/2010] tersebut," kata Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Marwoto Soeto kepada Bisnis sore ini.

Senada dengan Marwoto, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol. Sutarman menegaskan tembakan yang dilepaskan petugas saat pengamanan unjuk rasa di Jalan Diponegoro ataupun di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, merupakan tembakan peringatan semata.

"Tembakan itu cuma ke atas kok, bukan untuk melukai pendemo. Yang tadi [tembakan ke pendemo di depan Istana Merdeka] sebagai pembelajaran saja supaya tak anarkis," ujarnya kepada Bisnis saat memantau di depan Istana Negara.

Menurut dia, jumlah personel yang diturunkan pada peringatan 1 tahun pemerintah sebanyak 10.665 orang yang tersebar di 10 lokasi vital seperti di Jl. Diponegoro, Istana Merdeka, bundaran Hotel Indonesia, dan lokasi lainnya.

Aksi demo di depan Istana Merdeka memanas akibat aksi 20 orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya yang menarik pagar berduri, sehingga setelah itu aparat kepolisian yang berjaga mulai menggunakan pelengkap pengamanan seperti baju huru hara, tameng, dan tongkat.

Saat massa dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis LSM berdatangan, suasana kembali memanas pada pukul 15.50 WIB, bahkan aparat yang tak sabaran menyemprot massa HMI tersebut.

Perlawanan dari organisasi mahasiswa tertua itu juga melemparkan botol minuman mineral ke arah petugas yang berjaga di halaman Istana Merdeka.

Tembakan gas air mata pun terdengar beberapa kali sehingga menjadikan suasana menegang dan dua orang mengalami luka, serta tiga orang yang menggunakan peci kebesaran HMI ditarik dan di bawa ke pos penjagaan.

Adapun, massa dari BEM se-Jabodetabek berlarian ketika terjadi tembakan peringatan. Adapun, massa lainnya, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, Serikat Mahasiswa Indonesia, Federasi Perjuangan Buruh se-Jabodetabek, Persatuan Perjuangan Indonesia, dan organisasi buruh lainnya yang bergabung menjadi satu mulai terkepung oleh aparat.

Setelah melalui negosiasi, massa gabungan itu dipebolehkan untuk meninggalkan Istana, sedangkan massa dari HMI masih dikepung petugas.(jha)

    http://web.bisnis.com/umum/1id215903.html

We Will Open Fire on ‘Anarchic Demonstrators:’ Jakarta Police Chief

Bilhuda Haryanto & Antara | October 20, 2010

Jakarta.
New Jakarta Police Chief Insp. Gen. Sutarman has sent an ominous warning to demonstrators taking part in today’s antigovernment protests — police will shoot to immobilize if they believed it is justified.

Outgoing National Police Chief Gen. Bambang Hendarso Danuri recently signed regulation number 1/X/2010, which allows police officers to used live bullets to handle rioters when they become uncooperative and start attacking officers. Officers are only allowed to shoot to immobilize, not to kill.

Sutarman, speaking today, said: “The new regulation will be exercised against anarchic demonstrators.”

He defined anarchic situations as those where public order was under threat and any attacks on security officers or members of the public with any weapon, including blunt or sharp objects or firearms.

“Demonstrations are part of freedom of expression protected by the law, therefore [protests] must be conducted according to the law, peacefully,” he said.

He said the police would undertake preventative measures, which included checking demonstrators for weapons.

“We hope the rally will be peaceful, with no violence at all,” Sutarman said.

A number of protests are currently taking part in the central city, involving students and a number of nongovernmental organizations, including Indonesian Corruption Watch and the Commission for the Disappeared and Victims of Violence (Kontras).

The protests have only attracted a few hundred demonstrators.

Ironically, Kontras’ campaign theme is “anti-amnesia,” which implores President Susilo Bambang Yudhoyono’s government to address outstanding human rights abuses, including the shooting of unarmed student demonstrators in 1998, which led to the downfall of former dictator Suharto.

http://www.thejakartaglobe.com/home/we-will-open-fire-on-anarchic-demonstrators-jakarta-police-chief/402299

Wednesday, 20 October 2010

Tidak Langsung Ditembak Mati

Rabu, 20 Oktober 2010 , 07:06:00

LAMPUNG -- Isu demo besar-besaran memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono hari ini (20/10) ditanggapi serius Polda Lampung. Sebagai langkah antisipasi, polda akan mengerahkan 400 personel untuk mengamankan aksi massa yang menilai gagalnya kepemimpinan SBY-Boediono itu.

Sekitar 250 personel berasal dari Satbrimobda Lampung. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 150 personel, berasal dari Dalmas Dirsamapta Polda Lampung. Hal ini diungkapkan Karo Ops Polda Lampung Rahyono W.S. usai apel pasukan di Markas Satbrimobda Polda Lampung kemarin (19/10).

Apel tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memastikan kesiapan personel. Dikatakan, pihaknya menjamin penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, selama aksi itu tidak anarkis.

Tetapi bila anarkis, pihaknya akan berpegang pada Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010. ’’Dalam protap itu diatur soal tembak di tempat bagi pendemo anarkis. Tetapi tentu tidak serta-merta ditembak mati. Ada aturan, mulai tembakan peringatan, tembakan hampa, serta apabila dinilai membahayakan jiwa dan raga petugas atau masyarakat baru diperbolehkan melumpuhkan sampai mengeluarkan tembakan mematikan,” terang Rahyono.
(kyd/c1/fik)

http://www.jpnn.com/read/2010/10/20/74966/Tidak-Langsung-Ditembak-Mati-

Tuesday, 19 October 2010

Jika Anarki, Polri Terapkan Protap 1

Senin, 18 Oktober 2010 | 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan menetapkan prosedur tetap atau protap nomor 1/X/ 2010 tentang Penanggulangan Anarki jika aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada 20 Oktober 2010 berlangsung ricuh.

"Jadi tegas protap nomor 1 akan kita mainkan kalau anarki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri, Senin (18/10/2010).

Iskandar mengatakan, pihaknya belum melihat adanya upaya untuk membuat gelombang demonstrasi anarki di berbagai daerah. Pihaknya mengharapkan semua demonstran menjaga ketertiban selama menggelar aksi.

"Kalau mau demo, silakan memenuhi prosedur dengan mengajukan permohonan. Kalau mau berdemo dengan tertib, polisi akan mengawal. Artinya, polisi berkewajiban mengawal masyarakat, enggak usah khawatir," kata dia.

Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri baru menandatangani protap itu pada 8 Oktober 2010. Dalam protap itu, Polri diberi kewenangan untuk melakukan tembakan terarah ke sasaran jika terjadi tindakan anarki.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan, pihaknya menyiagakan 19.000 personel untuk mengamankan aksi. Sebanyak 10.000 polisi di antaranya dikerahkan di titik-titik demo. Sisanya disiagakan di Polda Metro. Titik demo yakni Istana Negara, Gedung DPR/MPR, Bundaran Hotel Indonesia, Monas, dan Tugu Proklamasi.

Irjen Sutarman mengatakan, pihaknya memprediksi bahwa massa sekitar 2.800 orang. Mereka akan datang dari kota-kota di Jawa Barat dan Banten. "Akan ada penyekatan sedapat mungkin mereka dilarang (masuk Jakarta) agar tidak terlalu penuh di Jakarta," kata dia seusai rapat koordinasi di Mabes Polri.

http://nasional.kompas.com/read/2010/10/18/1811595/Jika.Anarki..Polri.Terapkan.Protap.1.

Monday, 18 October 2010

5 Tahapan untuk Polri Sebelum Terapkan Protap Antianarki

Posted in Berita Utama by Redaksi on Oktober 18th, 2010

Jakarta (SIB)

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengimbau Polri untuk menerapkan 5 tahapan penting sebelum menerapkan protap mengenai penanganan anarkisme massa. Apa saja tahapan tersebut?

Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/10), Kontras mengatakan, protap No I/X/2010 telah mengakomodir prinsip dan aturan di sektor HAM. Namun, mereka khawatir timbul multitafsir terhadap protap yang terbit pada 8 Oktober itu.

“Aturan ini dapat menjadi basis aturan yang mendukung keberanian Polri dalam menghadapi anarkisme kekerasan oleh preman. Namun, di sini lainnya, bukan tidak mungkin ini juga diberlakukan kepada kelompok pro demokrasi yang kerap menyuarakan hak asasi,” kata Koordinator Kontras, Haris Azhar.

Haris mengatakan, pihaknya juga khawatir anggota Polri belum mampu menerapkan ini secara baik. Hal ini mengingat kemampuan kerja pengamanan dan penegakan hukum yang masih tidak profesional serta masih diskriminatifnya birokrasi Polri terhadap masyarakat lemah.
“Selain itu, mekanisme koreksi (akuntabilitas) Polri tidak independen dan terjadi ketertutupan informasi masyarakat atas kerja Polri,” urai Haris.

Berikut lima tahapan yang diusulkan Kontras sebelum Polri benar-benar menerapkan protap tersebut:
1. Membangun pemahaman pada anggota kepolisian atas aturan-aturan lain yang terintegrasi dengan nilai HAM. Protap ini harus diintegrasikan dengan protap lainnya seperti protap penanganan unjuk rasa dan peraturan internal lainnya yang mengimplementasikan standar HAM.
2. Membuat aturan yang lebih jelas dan lebih rinci khususnya terkait dengan tahapan pelaksanaan tindakan Polri serta perangkat untuk mengawal dan mengawasi implementasi protap. Ukuran terhadap batasan asas proporsionalitas, keabsahan, kebutuhan dan akuntabilitas harus dijalankan dengan ketat sesuai situasi terjadinya tindakan penggunaan kekuatan. Tindakan harus sekecil mungkin membatasi kerusakan atau kebebasan hak manusia.
3. Membuat pelatihan penggunaan kekuatan termasuk penggunaan senjata kepada anggota polri agar bisa menjalankan protap sesuai asas dan tahapan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan salah tafsir dari aturan yang ada dan menimbulkan ekses negatif dari tindakan yang diambil.
4. Memperkuat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri. Harus ada sistem pertanggungjawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan internal sebagai bentuk transparansi publik.
5. Transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan. Harus ada batasan yang ketat agar penggunaan kekuatan senjata diambil sebagai langkah akhir yang bertujuan untuk melumpuhkan serta meminimalkan risiko yang membahayakan dan bukan justru menjustifikasi extra judicial killing.

“Seiring dengan ini, Polri harus segera melakukan sosialisasi atau uji publik atas cara-cara dan tahapan pengamanan yang dihormati HAM, terutama di wilayah dimana potensi dan keredahan masyarakat atas kekerasan yang terjadi,” tutup Haris. (detikcom/h)

http://hariansib.com/?p=146815

Sunday, 17 October 2010

Mabes Polri: Protap bukan antisipasi 20 Oktober

Minggu, 17/10/2010 15:12:45 WIB
Oleh: A.Azis Faradi

JAKARTA: Mabes Polri menegaskan penerbitan prosedur tetap (protap) No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis bukan untuk mengantisipasi kabar aksi peringatan 1 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Beodiono pada 20 Oktober.

"Tidak betul protap tersebut berkaitan dengan pengamanan 20 Oktober mendatang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, hari ini.

menurut dia, pembuatan protap tersebut sebagai standar pengamanan anggota Polri dalam menghadapi kegiatan yang berhubungan dengan aksi.

Jenderal bintang satu itu menambahkan aksi pada 20 Oktober itu juga belum jelas berapa orang yang akan menggelar aksi, sebab informasi dari intelijen belum ada soal aksi peringatan 1 tahun pemerintahan SBY-Boediono itu.

"Bagi yang ingin melakukan aksi dalam memperingati apa pun harus dilaporkan berapa massa yang akan mengikuti biar jelas," tegasnya.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Polri menempuh sejumlah tahapan sebelum menerapkan protap penanganan anarkis.

Sebab, di satu sisi protap bisa menjadi basis aturan yang mendukung keberanian Polri dalam menghadapi anarkisme oleh preman dan kelompok kekerasan, di lain sisi bisa diberlakukan kepada kelompok-kelompok prodemokrasi yang kerap menyuarakan hak asasi manusia (HAM).(jha)

http://web.bisnis.com/umum/1id215160.html

Protap Tembak Pelaku Anarkisme

  • Oleh Herie Purwanto
TIDAK terbantahkan lagi dugaan publik bahwa latar belakang kebijakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengeluarkan kebijakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarki adalah merebaknya serangkaian tindakan kekerasan di masyarakat belakangan ini. Muncul kesan Polri seakan-akan kewalahan menghadapi kekerasan di ruang publik tanpa mampu berbuat apapun.

Kasus kekerasan di ruang publik menggambarkan bagaimana massa secara masif menunjukkan kekuatannya dan polisi yang bertugas di lapangan ibarat macan ompong, tanpa mampu mencegah jatuhnya korban, sebagaimana terjadi pada kasus kerusuhan di Tarakan Kaltim dan Jalan Ampera depan gedung PN Jakarta Selatan. Dalam kedua kasus bentrok massa tersebut digambarkan betapa polisi dianggap tidak ada keberadaannya. Ataukah polisi gamang melakukan tindakan polisional ?

Bukankah selama ini, bila terjadi penanganan tindak kekerasan di lapangan dan jatuh korban maka polisi yang bertugas di lapangan, baik pelaksana maupun pimpinannya, yang dijadikan sasaran kesalahan? Dikatakan melanggar HAM, tidak prosedural, tidak manusiwawi, dan seterusnya persepsi yang muncul.

Di lapangan, meskipun polisi yang berhadapan dengan massa sudah dibekali dengan ilmu taktis bagaimana menghadapi eskalasi kekerasan, penulis yakin untuk melaksanakan dan menerapkan ilmu taktis tadi tetap muncul keragu-raguan: jangan-jangan nanti tetap dipersalahkan, jangan-jangan...

Karena itu, kepastian hukum dalam setiap tindakan polisional sangat dibutuhkan. Lebih-lebih jajaran kepolisian terdoktrin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Secara universal, kepolisian diberi kewenangan melakukan tindakan keras, termasuk tembak di tempat bagi pelaku kerusuhan atau siapapun yang perbuatannya membahayakan jiwa orang lain.

Memang pada sisi lain, ada konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia (International Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment of Punishment) yang diratifikasi pada UU Nomor 5 Tahun 1998. Hal yang penting dari amanat UU itu, yakni dalam melaksanakan tugasnya, polisi tetap harus menjunjung tinggi HAM.

Menjadi Pedoman

Hanya permasalahannya adalah kontruksi untuk mewujudkan keamanan yang berhadapan dengan situasi tidak aman, ketertiban berada dalam satu aras dengan kekacauan, dam perlindungan berada dalam konteks mempunyai kekuatan. Adanya sisi lain yang berhadapan atas tugas polisi ini memunculkan ambivalensi sikap, yaitu pada satu sisi polisi harus civil society namun pada sisi lain harus menampakan dirinya sebagai penegak hukum yang bersikap represif.

Tindakan polisional yang mendasarkan pada HAM, salah satu cirinya adalah bisa dipertanggung jawabkan, sebagaimana dikatakan Prof Dr Miriam Budiardjo yaitu adanya prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggara pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan itu. (1998).

Dalam konteks pemberlakukan protap sebagai standar operasional prosedur (SOP), Kapolri memandang sebagai sesuatu yang harus ada, untuk menjamin kepastian hukum bahwa Polri mempunyai protap yang terukur, bisa dijadikan pedoman oleh kapolda, direktur intelijen, kapolres, kapolsek, reserse, dan jajaran Polri lainnya. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ingin ditunjukkan Polri di hadapan publik. Jadi, dengan SOP yang ada, tidak ada keraguan lagi untuk melakukan tindakan tegas, termasuk tembak di tempat bagi pelaku anarki di lapangan secara tegas dan terukur.

Munculnya rasa waswas, curiga, atau fobia atas protap ini, seperti diungkapkan sejumlah pihak adalah sikap yang wajar. Masalahnya protap ini sangat dimungkinkan rentan menjadi alat legitimasi bagi oknum Polri yang sering terlibat dalam tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

Namun anggota Kompolnas Novel Ali menyambut baik terbitnya protap baru tersebut, sebagai langkah untuk mencegah dan mengeliminasi aksi massa yang cenderung berujung pada kekerasan. Meskipun diakui bahwa protap ini bisa kontraproduktif bila polisi kemudian menjadi arogan dan bertindak sewenang-wenang. (10)

— Herie Purwanto, Kepala Subbagian Hukum Polres Pekalongan Kota, magister ilmu hukum Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/10/18/127155/10/Protap-Tembak-Pelaku-Anarkisme