Showing posts with label YLBHI. Show all posts
Showing posts with label YLBHI. Show all posts

Sunday, 12 February 2012

LBH Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan Yusli


Metropolitan - Senin, 6 Februari 2012 | 15:09 WIB


INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang agar bertindak tegas dan serius mencari pelaku penganiayaan terhadap korban, Yusli.

"Kita minta Polres Tangerang agar bertindak tegas dan serius mencari pelaku penganiayaan terhadap korban, Yusli," kata Edy Halomoan Gorning, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Kasus Yusli di Polsek Cisauk, Tangerang, mencuat setelah pihak keluarga menemukan adanya kejanggalan kematian korban. Termasuk ditemukannya beberapa luka ditubuh korban, seperti luka sayatan, atau luka dibagian belakang kepala korban.

Edy Halomoan Gorning melanjutkan, dia berharap dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak Polres Tangerang dilakukan secara terbuka dan transparan. Sementara itu, dirinya meminta kepada Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oknum anggota Polsek Cisauk, Tangerang.

Selama ini lanjutnya, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Yusli ke Polres Tangerang, dan selanjutnya tanggal 2 Januari 2012 laporan tindakan pelanggaran dan kode etik dan disiplin ke Mabes Polri belum membuahkan hasil. "Penyidik baru memeriksa 4 orang anggota kepolisian Polsek Cisauk dan hingga sekarang belum ada hasilnya," kata Eko.
Sebelumnya Yusli (23) tewas tertembak pada Senin (26/12/2011). Yusli sebelumnya diciduk aparat kepolisian dari Polsek Metro Cisauk pada Senin dini hari pukul 03.00 dari rumah mertuanya di Kampung Leuwiranji, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor.[bay]
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1827063/lbh-desak-polisi-ungkap-pelaku-penganiayaan-yusli

Monday, 17 May 2010

YLBHI Pertanyakan Proses Penyergapan Teroris Oleh Densus 88

Senin, 17/05/2010 15:47 WIB

Jakarta
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan sikap Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam penembakan langsung teroris tanpa proses peradilan.

"Masyarakat mendukung pemberantasan terorisme. Tapi sebagai penegak hukum, bukan menembak mati tersangka teroris namun melakukan proses peradilan," ujar Wakil Ketua II YLBHI Erna Ratnaningsih

Hal ini dkatakannya dalam jumpa pers tentang 'Evaluasi Kinerja Kapolri Semester I 2010' di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senen ( 17/5/2010).

Menurut Erna, banyaknya korban yang ditembak mati tanpa proses hukum, akan menimbulkan ketakutan dan impunitas Densus 88.

"Di bawah Polri, Detasemen Khusus 88 mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," katanya.

Sementara itu, Ketua YLBHI Patra M Zen meminta Densus 88 dapat menangkap para tersangka secara hidup-hidup.

"Terlibat dan tidaknya nati dibuktikan dalam proses peradilan. Prestasi Polri harusnya penegakan hukum, bukan dengan tembak mati," jelasnya.

Patra mencontohkan, Kasus mantan Amir Mejelis Mujahiddin Indonesia (MJI) yang dituduh melakukan kegiatan terorisme yang akhirnya tidak terbukti.

"Setelah melakukan Peninjuan Kembali (PK), Baasyir tidak terbukti," terangnya.

Oleh karenanya, Patra menyarankan agar Presiden dan Komisi III DPR RI untuk mengembangkan evaluasi dan penilaian Kapolri berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 2002.
(fiq/anw)

http://us.detiknews.com/read/2010/05/17/154701/1358609/10/ylbhi-pertanyakan-proses-penyergapan-teroris-oleh-densus-88