Sunday, 14 July 2013
PENJAMBRETAN : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas, Satu Ditembak
Tuesday, 31 May 2011
Keluarga Terduga Teroris Sukoharjo Praperadilankan Polisi
Selasa, 31/05/2011 15:57 WIB
Gugatan praperadilan dilakukan oleh The Islamic Study and Action Center (ISAC) selaku kuasa hukum keluarga Hendro ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (31/5/2011) sore. Pendaftaran gugatan diterima panitera muda pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo.
Menurut ISAC dari kondisi jenazah Hendro, keluarga menyimpulkan Hendro meninggal setelah dianiaya dan ditembak berulang-ulang oleh Densus 88. Terbukti ditemukan luka lebam di wajah, luka lecet di kepala, dan 10 luka tembak di bagian kepala, leher, dada, tangan, dan perut.
Keluarga juga menyimpulkan Hendro ditembak dari jarak dekat. Yang dijadikan bukti adalah ceceran darah di jalan, bekas peluru di tembok, sisa bercak darah di tembok hingga menempel di lantai dua setinggi 7 meter.
Densus juga diyakini tidak terlebih dulu memberikan tembakan peringatan atau tembakan melumpuhkan, melainkan langsung melepaskan tembakan mematikan. Sedangkan Hendro dalam kondisi tidak bisa memberikan perlawanan sama sekali.
"Hasil temuan Komnas HAM juga menyebutkan Hendro tidak mungkin menembak karena tidak ada tanda-tanda Hendro bisa melepaskan tembakan. Komnas HAM juga tidak menemukan bukti Hendro melakukan perlawanan," ujar Ketua ISAC, Kurniawan.
Hal lain yang juga dipersoalkan keluarga adalah, hingga saat ini keluarga belum menerima surat penangkapan dari kepolisian untuk Hendro. Dengan demikian, hingga belum diketahui atas tuduhan dan kesalahan apa Hendro harus ditangkap dengan cara dibunuh.
Dalam kasus tersebut, ISAC menilai polisi telah melanggar Pasal 28 (I) UUD 1945, Pasal 18 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 29 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 1 UU No 39 tahun 1999, Pasal 33 ayat 2 UU No 39 tahun 1999, dan asas hukum humaniter internasional yaitu asas perikemanusiaan.
"Kami menilai penangkapan dan pembunuhan terhadap Hendro Yunanto oleh Densus 88 adalah tidak sah. Keluarga Hendro berhak atas ganti rugi dan atau rehabilitasi nama baiknya. Sedangkan dalam pandangan syariat Islam, pembunuhan tanpa alasan yang benar maka walinya berhak atas tebusan atau membunuh pelakunya," ujar Kurniawan.
Hendro Yunanto tewas dalam penyergapan polisi di Sukoharjo, 14 Mei lalu. Dia tewas bersama Sigit Qurdowi. Keduanya disebut polisi sebagai terduga pelaku tindak terorisme. Selain keduanya, seorang pedagang angkringan juga tewas dalam penyergapan itu.
Monday, 16 May 2011
Nur Iman Tertembak di Dahi
Sejumlah warga melihat lokasi penyergapan dua terduga teroris yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah (14/5). AP
TEMPO Interaktif, Jakarta - Nur Iman, korban peluru nyasar dalam baku tembak antara Detasemen Khusus 88 Antiteror dan dua tersangka teroris Cirebon di Sukoharjo, Jawa Tengah, tertembak di dahi. Asal muasal peluru itu masih terus diselidiki. “Masih perlu ditindaklanjuti penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Dokumentasi Kesehatan Polri, Komisaris Besar Anton Castilani, saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Mei 2011.
Berita terkait
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, mengatakan “Sementara informasi Kapolda, itu peluru Sigit.” Tapi, menurut Anton, tim internal kepolisian masih akan memastikan kebenarannya. Ia pun menyambut baik niat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang akan turut mengusut kasus tersebut. “Komnas HAM mau turun, kita bantu, supaya tidak ada keraguan,” kata dia.
Nur Iman tertembak Sabtu, 14 Mei 2011 dini hari. Peluru nyasar mengenai Iman saat Detasemen Khusus 88 berusaha menangkap dua tersangka teroris bom Cirebon, Sigit Qurdowi dan Hendro Yunianto.
Saturday, 14 May 2011
Ditembaki Membabi Buta, Tidak Ada Polisi Terluka
Sejumlah warga melihat lokasi penyergapan dua terduga teroris yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah (14/5). AP
TEMPO Interaktif,Sukoharjo - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jendral Edward Aritonang menyatakan jika terduga teroris Sigit Qordhowi dan Hendro Yunianto melepaskan tembakan membabi buta saat hendak diringkus. "Tidak ada polisi yang terluka akibat tembakan," kata Edward di Mapolres Sukoharjo, Sabtu 14 Mei 2011.
Menurut Edward, tembakan dari buron itu justru mengenai Nur Iman, pedagang angkringan yang berada di sekitar lokasi. Polisi akhirnya menembak mati buron setelah melihat ada korban yang jatuh.
Penembakan itu menyisakan genangan darah di sekitar warung angkringan. Genangan yang sama juga terdapat di lokasi tempat buron itu tewas. Cipratan darah juga terlihat di tembok putih yang tingginya mencapai sekitar tiga meter. Menjelang pagi, beberapa polisi membersihkan genangan darah yang tersisa di jalan. http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/05/14/brk,20110514-334489,id.html
Polisi juga berhasil mengamankan senjata dari tangan pelaku. Selain granat nanas aktif, polisi juga mengamankan dua pucuk pistol jenis FN dan sepucuk pistol jenis Barreta. "Kardus pistol Barreta itu kami temukan di rumah Yunianto," kata Edward.
2 Terduga Teroris Ditembak dari Jarak Dekat?
VIVAnews - Islamic Study And Action Center (ISAC) menyayangkan tewasnya dua orang terduga teroris dalam penggrebekan oleh Densus 88 Anti Teror di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Apalagi, Kepolisian menyatakan terduga teroris itu juga menyebabkan kematian seorang warga, Nur Iman yang berprofesi sebagai pedagang angkringan.
Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dua jenazah terduga teroris, Sigit Qurdowi dan Hendro Yunianto. Hasilnya, kata dia, menunjukkan kedua korban ditembak dari jarak dekat.
"Tembakan terlihat cukup dekat. Bahkan bercak darah juga menempel di salah satu tembok rumah milik warga dengan ketinggian mencapai tiga meter," kata Endro kepada wartawan, Sabtu, 14 Mei 2011.
Selain itu, Endro juga menyayangkan kenapa kedua korban tersebut tidak ditangkap dalam kondisi hidup-hidup. Sebab Densus 88 telah lama membuntutinya. "Mestinya ditangkap hidup-hidup. Bukan langsung ditembak mati. Dengan pendekatan menembak mati, maka Densus 88 terkesan menutupi kasus serta melakukan mengabaikan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, terkait tewasnya penjual nasi angkringan, Nur Iman, pihaknya mengaku sangat tidak setuju jika dikatakan karena terkena tembakan dari peluru Sigit Qurdhowi. Karena, saat kejadian, posisi Nur Iman berada di selatan tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan Densus 88 ada di sebelah utara TKP.
“Secara logika sederhana bahwa peluru yang menyebabkan meninggalkanya Nur Iman berasal dari arah utara. Bukan dari arah Sigit dan Hendro yang saat itu berada di sebelah tengah. Oleh sebab itu, kami tidak setuju jika peluru itu berasal dari Sigit tanpa ada uji balistik independen,” tegas dia.
Atas kejadian itu, ISAC pun meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini secara kompherensif atas dugaan pelanggaran HAM karena telah menghilangkan nyawa tanpa putusan pengadilan.
Bahkan, Endro menyatakan pihak Irwasum dan Propam Mabes Polri supaya menindak tegas Densus 88 yang diduga telah salah tembak terhadap Nur Iman. “Tak lupa, meminta kepada DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja Densus 88, supaya hal semacam itu tidak terulang terus menerus,” pinta dia.
ISAC sendiri, mengklaim telah menjadi pendamping keluarga Hendro Yunianto.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena para terduga teroris melepaskan tembakan membabi buta saat dibuntuti.
"Ketika dibuntuti dan dipantau, dua orang yang terduga teroris itu melakukan penembakan yang membabi buta," kata Kapolda Jateng Irjen (Pol) Edward Aritonang dalam keterangan kepada pers di Mapolresta Sukoharjo, Jateng, Sabtu, 14 Mei 2011. (eh)
Laporan: Fajar Sodiq l Solo
15/05/2011
15/05/2011
14/05/2011
14/05/2011
hajar boleh,tapi pake otak,jangan dibunuh klu tidak ada perlawanan,tangkap dan adili itu prosedurnya,jarak dekat lagi nembaknya,memalukan!!!sdh gitu nembak orang tak bersalah lagi?densus artinya detesaemen sensus,memalukan/ga punya hati.!!
14/05/2011
14/05/2011
14/05/2011
kenapa juga 2 org tsb membawa senjata api dan melawan saat hendak ditangkap?
14/05/2011
