Showing posts with label sumbawa. Show all posts
Showing posts with label sumbawa. Show all posts

Tuesday, 22 January 2013

Rusuh Sumbawa, Kesalahan yang Berulang


Penulis : R. Adhi Kusumaputra | Selasa, 22 Januari 2013 | 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden kerusuhan massa di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mendapat reaksi keras. Setara Institute mendesak Mabes Polri menegakkan hukum terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak internal di Polres Sumbawa, bila terbukti melakukan rekayasa kasus serta berupaya menutupi tindakan pidana yang dilakukan terduga pelaku.

"Setara Institute meminta proses penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelaku anarkisme yang telah melakukan tindakan pengrusakan atau pembakaran fasilitas pribadi maupun fasilitas umum untuk terwujubnya kepastian hukum," demikian Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute dalam siaran persnya Selasa (22/1/2013) malam.

Peringatan hari jadi ke-54 Kabupaten Sumbawa 22 Januari ternoda dengan kerusuhan massa. Hal ini berawal saat terjadi aksi long march ratusan mahasiswa, keluarga korban dan diikuti massa ke kantor Pores Sumbawa. Massa menuntut polisi mengungkap kematian Ariati, mahasiswi Universitas Sumbawa jurusan ekonomi semester 5 yang juga pegawai di Dinas Dukcapil Pemda Sumbawa yang diduga dilakukan oleh Briptu I Gede Eka Suarjana, anggota Polres Sumbawa.
Pengungkapan pembunuhan mahasiswi oleh kepolisian memunculkan pertanyaan karena penjelasan polisi janggal. Menurut versi keluarga korban, telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sementara polisi bersikeras mengatakan korban meninggal dunia karena kecelakaan. Situasi memanas diperkeruh dengan berkembangnya isu terjadinya pemerkosaan terhadap korban.

Sekitar pukul 13.00 waktu setempat, massa melampiaskan emosinya kepada kelompok tertentu. Tercatat beberapa fasilitas dan properti pribadi dirusak dan dibakar oleh massa, termasuk empat sarana peribadatan juga tidak luput dari aksi anarkis massa.
Titik kerusuhan yang berawal di wilayah Seketeng, menjalar ke wilayah Jalan Baru dan Tambora yang berdekatan dengan kantor Bupati Sumbawa. Aksi anarkis ini juga dibarengi penjarahan oleh massa. Tidak terlihat aparat kepolisian setempat di lokasi kerusuhan, sementara pasukan TNI dari Kodim setempat diterjunkan untuk menenangkan massa.

Aksi ini pernah terjadi 10 tahun lalu. Pada tahun 2003, 24 September ratusan mahasiswa Universitas Samawa (Unsa) melakukan aksi demo di Mapolres Sumbawa, sebagai protes atas kematian seorang mahasiswa yang bernama Mustakim yang diduga kuat akibat dianiaya beberapa oknum polisi.
Korban yang sebelumnya masuk RSUD Sumbawa akibat kecelakaan kendaraan dijemput oleh enam anggota Polres Sumbawa dan ditahan, namun akhirnya korban dilarikan kerumah sakit dan meninggal dunia.

Kematian korban menjadi pemicu kerusuhan yang mengakibatkan satu orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka, bentrokan dimulai dengan polisi dan menjalar ke pengrusakan rumah dinas kapolres Sumbawa, sebuah pos polisi, dan tiga mobil juga dirusak oleh massa saat itu.

"Setara Institute berpendapat, dengan adanya kejadian tahun 2003, seharusnya  aparat kepolisian Polres Sumbawa dapat berlajar dari kasus yang lalu, bagaimana massa gampang terpancing emosi dan terprovokasi melakukan tindakan anarkis yang dipicu atas kekecewaan dan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menjalankan tugasnya," demikian Bonar Tigor Naipospos dan Ismail Hasani dari Setara Institute.

"Apalagi dalam kasus kerusuhan saat ini, di mana pelakunya etnis pendatang seharusnya menjadi perhatian khusus dan penanganan yang secepatnya agar tidak berkembang pada konflik bernuansa SARA. Jangan ada upaya-upaya menutup-nutupi dan melindungi pelaku maupunkcorps kepolisian," tandas Bonar.

Berulangnya kejadian yang sama, tidak cukup hanya sebatas melakukan pencopotan pimpinan kepolisian setempat. "Sudah saatnya dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap Polres Sumbawa beserta jajarannya. Insiden ini menunjukkan tidak adanya reformasi di jajaran Polres Sumbawa," demikian siaran pers Setara Institute.



Editor :
Robert Adhi Ksp

http://nasional.kompas.com/read/2013/01/22/21462023/Rusuh.Sumbawa.Kesalahan.yang.Berulang

Wednesday, 28 December 2011

Ditembak Mati Oleh Polisi Karena Menegakkan Hak Konstitusi


RABU, 28 DESEMBER 2011 07:54






“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
(UU No. 32 tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 66)
Tragedi penyerangan Polisi terhadap aksi tolak tambang yang dilakukan oleh petani dan mahasiswa Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) telah menciderai prinsip demokrasi dan nasionalisme yang selama ini dijunjung tinggi oleh Republik Indonesia. Para pejuang lingkungan hidup yang terdiri dari petani dan mahasiswa tersebut hanya menjalankan perintah UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia pasal 9 ayat (3) yang dengan tegas menyebutkan bahwa “Setiap Orang Berhak atas Lingkungan hidup Yang baik dan sehat” akan tetapi kenapa mereka ditembak hingga menyebabkan 3 meninggal ditempat, 19 luka-luka dan 45 orang lainnya ditahan dengan dugaan sebagai tersangka bahkan miris ketika 6 diantaranya adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan hokum oleh negara.
Penolakan Warga Lambu, Kabupaten Bima terhadap PT Sumber Mineral Nusantara (Arc Exploration Australia) yang telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sampai dengan aksi blockade Pelabuhan Sape pada 19-24 Desember 2011 jelas merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi dan UU sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Namun tragis karena diakhiri dengan aksi terror bersenjata oleh aparat Kepolisian pada 24 Desember 2011
Kami tegaskan disini bahwa pemberian ijin kepada perusahana tersebut adalah illegal karena diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat yang notabene penerima dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut nantinya.
Alasan mendasar penolakan masyarakat terhadap PT. SMN adalah untuk mencegah terjadinya kriris air karena di dalam konsesi tambang perusahaan tersebut terdapat sumber mata air bersih bagi masyarakat, mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berujung kepada terjadinya bencana ekologis di masa depan, dan mencegah terjadinya kemiskinan akibat perampasan sumber sumber kehidupan rakyat dimana ribuan hektar hutan dan lahan-lahan produktif yang selama ini dilindungi dan diusahakan warga akan menjadi lubang besar  (danau-danau beracun).
FRAT belajar banyak dari pengalaman tragedi Buyat, kehancuran Papua oleh Freeport, Aksi brutal Sinar Mas dan PT. RAPP di Riau Sumatera dan seterusnya. Dan Mereka tidak menginginkan hal yang sama terulang di Tanah Bima.
Kami mengutuk kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan mengecam tindakan KAPOLRI yang sampai dengan hari ini tidak menunjukan itikad baik untuk menghentikan terror bersenjata dan tindak kekerasan di Bima. Setidaknya hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penambahan aparat kepolisian dari Polda Jatim dan tidak ada perintah penarikan pasukan serta larangan menggunakan senjata api diwilayah konflik.
Pembangunan seharusnya tidak membunuh rakyat dengan senjata yang dibeli dari uang rakyat, pembangunan juga bukan memperluas terror dengan menggunakan seragam dan senjata yang juga dibeli dengan uang rakyat dan pembangunan bukan membongkar habis kekayaan alam untuk kepentingan korporasi dan segelintir elit-elit politik dan pejabat, yang kemudian meninggalkan kemiskinan dan bencana kepada anak cucu. Jika pembangunan seperti itu yang pemerintah jalankan maka itu adalah kejahatan dan kami akan terus berlawan.
Untuk itu kami organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI, JATAM, AGRA, KPA, YLBHI, REPDEM, Sawit Watch, Koalisi Anti Utang, HMI MPO, IGJ, Formadda NTT/ JPIC OFM, LIMA, PMKRI, DPP IMM, LMND, Srikandi Demokrasi, KIARA, PWYP, Solidaritas Perempuan, Kontras, Huma, SHI, FMN, GSBI, KASBI, Imparsial, SPI, ANBTI, Elsam, PMII, SPP, P3I/ Pergerakan, Petisi 28, FPBJ, JKPP, AMAN, SPKS, LBH Jakarta, WALHI Jakarta, sahabat WALHI, WALHI Jabar, PPHJ, Institute Hijau Indonesia, menuntut tanggungjawab Presiden SBY dan Boediono untuk ;
1.Presiden SBY segera mengeluarkan perintah resmi menghentikan dan mencabut ijin Pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan menghentikan kekerasan dan pembantaian di Bima.
2.Presiden SBY segera mengeluarkan perintah resmi menarik dan mengevaluasi seluruh aparat TNI-Polri di lokasi konflik sumber daya alam.
3.Presiden SBY segera menghentikan aktivitas perusahaan yanga berkonflik dan berpotensi konflik hingga ada kepastian penyelesaian secara struktural dengan membentuk Panitia Nasional Penyelasaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam.
4.DPR RI segera menggunakan hak interpelasinya untuk meminta pertangungjawaban SBY atas terjadinya pelanggaran HAM berat  di sektor Agraria dan Sumber Daya Alam.
5.SBY segera memecat dan mengganti  KAPOLRI “Timor Pradopo”.
6.Komnas HAM  dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)memastikan perlindungan hukum terhadap korban, karena indikasi kekerasan ini akan meluas ke depan.
7.Mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan masyarakat sipil terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang  Mineral dan Batubara yang menuntut pencabutan pasal-pasal kriminalisasi warga.
8.Kepada Pemerintah Australia dituntut bertanggungjawab dan segera  melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan Arc Exploration terkait keterlibatan mereka dalam Tragedi Bima pada 24 Desember 2011. Dan memastikan bawha Arc Exploration menarik investasinya di Indonesia
9.Kepada Pemerintah Australia, dituntut bertanggungjawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh sekitar 400 perusahaan tambang yang berinvestasi di Indonesia setidaknya untuk 10 perusahaan; PT. Nusa Halmahera Minerals Ltd (Newcrest Mining Ltd) di Maluku Utara, PT. Jogja Mangasa Iron (Indo Mine Ltd) di Yogyakarta, PT. Fathi Resources (Hillgrove Resources Ltd) di Sumba, PT. Sorikmas Mining (Sihayo Gold Ltd) di Mandailing Natal, PT. Dairi Prima Minerals (Herald Resources) di Dairi, PT. Lapindo Brantas Inc (Santos) di Sidoarjo, PT Multi Harapan Utama (Swabara Australia) di Tenggarong, PT. Freeport Indonesia (Rio Tinto) di Papua, PT. Natarang Mining (Kingsrose Mining Ltd) di Lampung dan BHP Biliton (PT. Lahai Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Kalteng Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Ratah Coal dan PT. Pari Coal) di Kaltim dan Kalteng.
Kontak media :
Mukri Friatna – WALHI 081288244445
Teguh Surya – WALHI 08118204363
Rahmat – AGRA 081288734944
DD Shineba – KPA 081368633608
http://walhi.or.id/id/ruang-media/siaran-pers/1891-ditembak-mati-oleh-polisi-karena-menegakkan-hak-konstitusi.html

Tuesday, 26 July 2011

Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

E-mailCetakPDF
altKota Bima, Sumbawanews.com.- Gara-gara terlibat mencuri sepeda motor Yamaha jenis Vision milik warga BTN Nusatantara Kota Bima Jum’at (22/7) malam diparkir Sultan Square, Ismail (25) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima Sabtu (23/7) sekitar pukul 11.30 wita jalan Talabiu - Dore ditembak tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota . Ismail alias is kena rtembakan sebanyak tiga kali dibagian paha kiri, saat dilakukan penangkapan oleh tim buser, pelaku saat itu coba melarikan diri dan bersembunyi dalam sungai didepan gedung Paruga Nae Kecamatan Woha di gedung Paruga Nae Kecamatan Woha kedalaman 3 Meter dengan cara menyelam sekitar 15 Menit.

Dari pengakuan saksi mata Halik warga Desa Talabiu Kecamatan Woha pada wartawan ini dihalaman RSUD Bima Sabtu siang menjelaskan, saat itu pelaku saat ditangkap tim buser di perempatan cabang Talabiu jalan Bima-Sumbawa langsung melarikan diri ke arah Timur menuju Desa Dore, namun bersamaan saat itu ada acara Bupati Bima di aula Paruga Nae setempat. Akibatnya salah seorang buser melepas tembakan sebanyak 3 kali yang mengarah pada paha kiri pelaku, namun setelah kena peluruh tersebut pelaku masih kuat melakukan pelariah dan bersembunyi di sungai, “pelaku sengaja menyelam 15 menit dan tidak lama kemudian muncul di permukaan dan langsung di ringkus”, kata staf TRC Kesbanglinmas Kabupaten Bima ini.

Menurut Halik, pada hari itu nasib Ismail sangat beruntung. Pasalnya warga Talabiu minta pelaku untuk dibakar dalam keadaan hidup-hidup, namun anggota buser Polres Bima Kota cepat membawa pelaku menggunakan mobil Ferosa dan langsung dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapat perawatan medis.

Dari informasi yang dihimpun wartawan ini di RSUD Bima berdasarkan pengakuan anggota buser yang melakukan penangkapan pada pelaku, dibawah pimpinan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Bima Kota, Brigader M. Guntur menjelaskan, Jum’at malam Ismail bersama temannya Ardiansyah asal desa yang sama terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di TKP. Namun saat pengejaran Ardiansyah tertangkap duluan malam itu juga, sedangkan Ismail berhasil meloloskan diri, ironisnya lagi Ismail tidak tahu bahwa kerabatnya (Ardiansyah, red) sudah ditangkap.

Sehingga para buser memanfaatkan Ardiansyah untuk memancing Ismail, “ini ada uang tembusan untuk motor vison itu senilai Rp 1 Juta, bagaiman kita fifti-fifti saja, namu kita ketemu dimana untuk menyerahkan yang Rp 500 ribu untuk Ismail,” kata Ardiansyah saat menghubungi Ismail via telepon selulernya Jum’at malam yang kutip salah seorang anggota buser yang namanya egang dikorankan.

Dari hasil negosiasi itu, masih menurut anggota buser (nara sumber, red) Ismail minya Ardiansyah untuk membawa uang tembusan itu di perempatan cabang Talabiu Sabtu siang. Nah disitulah Ismail dilumpuhkan menggunakan peluruh panah hingga pelaku mendapatkan jahitan bertubi-tubi dari polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) kunci T, henpon seluler dan uang sejumlah rp 1 Juta . (Khairul)

http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelaku-curanmor-ditembak-polisi.html