Showing posts with label eksekusi. Show all posts
Showing posts with label eksekusi. Show all posts

Thursday, 25 April 2013

Polri Bantah Ada Perintah Tembak di Eksekusi Susno



Polri Bantah Ada Perintah Tembak di Eksekusi Susno
Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra


TEMPO.COJakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah ada perintah dari petinggi Polri agar pengawalKomisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji menembak jaksa eksekutor jika tetap memaksakan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

"Tidak benar ada perintah menembak," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis, 25 April 2013.

Boy mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi kediaman Susno Duadji saat proses eksekusi karena mendapat permintaan perlindungan, baik dari pihak Susno maupun jaksa eksekutor. Kepolisian, kata dia, bermaksud mengamankan proses eksekusi agar tidak terjadi keributan.

Rabu kemarin, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan jika jaksa melakukan kekerasan, pengawal Susno tidak akan segan-segan untuk menembak di tempat. Bahkan, Fredrich mengatakan pengawal Susno sudah mendapat perintah dari petinggi Polri.

Boy yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui muasal pengawal Susno tersebut. Dia tidak dapat memastikan pengawal mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu berasal dari Kepolisian atau bukan.

Kejaksaan berencana mengeksekusi paksa Susno di kediamannya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resort, Kabupaten Bandung, setelah tiga kali menolak eksekusi. Sebab, Susno sudah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jaksel, di samping hukuman penjara, Susno dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, Susno dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno berkukuh tak mau dieksekusi. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, karena dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan tetap dapat mengeksekusi Susno. Sebab, meskipun permohonan kasasi kedua pihak ditolak, jaksa mengeksekusi berdasarkan putusan banding.

Dua tafsir berbeda tersebut yang menimbulkan perdebatan saat proses eksekusi paksa kemarin. Polisi kemudian berdatangan dengan dalih menjaga proses eksekusi agar tidak terjadi keributan. Lalu, Susno dibawa ke Markas Polda Jabar sebagai bentuk mediasi. Namun, perudingan antara jaksa dan pengacara di Mapolda tetap gagal memutuskan eksekusi Susno.

Menurut Boy, pada saat eksekusi, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. Tetapi Boy tidak mengetahui ada-tidaknya surat resmi ihwal permintaan pengamanan eksekusi dari Kejaksaan.

Boy juga tak memastikan jika Susno mendapat pengawalan melekat dari personel kepolisian selepas insiden kemarin. "Soal itu, saya belum tahu," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler Lainnya:


http://www.tempo.co/read/news/2013/04/25/063475745/Polri-Bantah-Ada-Perintah-Tembak-di-Eksekusi-Susno

Thursday, 12 July 2012

5 Eksekusi Mati Paling Jadi Sorotan di Indonesia


Jakarta Di Indonesia saat ini terdapat 115 orang yang antre ditembak mati, menurut data dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, narkotika hingga terorisme. Daftar tersebut bertambah satu yaitu dengan masuknya nama pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan.

Hukuman mati diterapkan hampir di seluruh negara di dunia termasuk Amerika Serikat. Teknis pelaksanaannya bisa dengan gantung, pancung, suntik, kursi listrik dan sebagainya. Adapun di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan dengan ditembak oleh regu tembak di suatu tempat yang dirahasiakan. 

Setiap akan melaksanakan hukuman mati, muncul pendapat pro dan kontra. Pihak yang menolak hukuman mati menilai hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Sedangkan yang pro menilai hukuman mati diperlukan supaya memberikan rasa keadilan hukum dan menjaga sistem tata sosial kemasyarakatan.


http://news.detik.com/read/2012/07/12/161442/1963902/10/4/5-eksekusi-mati-paling-jadi-sorotan-di-indonesia9911012

Saturday, 7 August 2010

5 Napi di Jatim Akan Ditembak Mati, Salah Satunya Warga Asing

Kamis, 22/07/2010 13:25 WIB

Surabaya
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengeksekusi lima terpidana mati. Ke-5 terpidana yang masih menunggu grasi itu menerima hukuman terdiri dari 1 warga negara (WN) Kordoba, Spanyol dan 4 warga negara Indonesia.

Mereka yakni Rag (45) tersandung kasus narkoba sejak tahun 1999 dan saat ini mendekam di LP Madiun, HG (40) kasus narkoba tahun 2006 kini mendekam di Rutan Medaeng, SG (40) kasus pembunuhan yang sejak 2006 mendekam di Rutan Medaeng, AS (40) kasus pembunuhan tahun 1996 dan NH (35) kasus pembunuhan di Lamongan 2005, keduanya dihukum mati dan mendekam di LP Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Dari ke-5 terpidana mati ini belum bisa melakukan eksekusi karena mereka masih melakukan upaya hukum seperti pengaduan grasi dan Peninjauan Kembali (PK). "Kita masih belum bisa melakukan eksekusi karena mereka masih melakukan upaya hukum," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Eddy Rakamto kepda wartawan di gedung Kejati Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/7/2010).

Upaya-upaya hukum yang dilakukan 5 terpidana mati yakni Rag melakukan PK sejak tahun 2003, HG mengajukan grasi sejak tahun 2007, AS mengajukan grasi 18 Februari 2006, SG mengajukan grasi 7 Oktober 1999 dan NH melakukan grasi sejak Februari 2006.

"Kita sekarang dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi ke pihak terkait untuk menanyakan apakah upaya hukum itu dikabulkan atau tidak. Karena ini menyangkut hak orang lain," jelasnya.
(fat/fat)

http://us.surabaya.detik.com/read/2010/07/22/132519/1404526/466/5-napi-di-jatim-akan-ditembak-mati-salah-satunya-warga-asing