Thursday, 25 April 2013

Polri Bantah Ada Perintah Tembak di Eksekusi Susno



Polri Bantah Ada Perintah Tembak di Eksekusi Susno
Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra


TEMPO.COJakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah ada perintah dari petinggi Polri agar pengawalKomisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji menembak jaksa eksekutor jika tetap memaksakan eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

"Tidak benar ada perintah menembak," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis, 25 April 2013.

Boy mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi kediaman Susno Duadji saat proses eksekusi karena mendapat permintaan perlindungan, baik dari pihak Susno maupun jaksa eksekutor. Kepolisian, kata dia, bermaksud mengamankan proses eksekusi agar tidak terjadi keributan.

Rabu kemarin, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan jika jaksa melakukan kekerasan, pengawal Susno tidak akan segan-segan untuk menembak di tempat. Bahkan, Fredrich mengatakan pengawal Susno sudah mendapat perintah dari petinggi Polri.

Boy yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui muasal pengawal Susno tersebut. Dia tidak dapat memastikan pengawal mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu berasal dari Kepolisian atau bukan.

Kejaksaan berencana mengeksekusi paksa Susno di kediamannya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resort, Kabupaten Bandung, setelah tiga kali menolak eksekusi. Sebab, Susno sudah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jaksel, di samping hukuman penjara, Susno dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, Susno dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon II, Susno.

Putusan ini yang menjadi dasar Susno berkukuh tak mau dieksekusi. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, karena dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan tetap dapat mengeksekusi Susno. Sebab, meskipun permohonan kasasi kedua pihak ditolak, jaksa mengeksekusi berdasarkan putusan banding.

Dua tafsir berbeda tersebut yang menimbulkan perdebatan saat proses eksekusi paksa kemarin. Polisi kemudian berdatangan dengan dalih menjaga proses eksekusi agar tidak terjadi keributan. Lalu, Susno dibawa ke Markas Polda Jabar sebagai bentuk mediasi. Namun, perudingan antara jaksa dan pengacara di Mapolda tetap gagal memutuskan eksekusi Susno.

Menurut Boy, pada saat eksekusi, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. Tetapi Boy tidak mengetahui ada-tidaknya surat resmi ihwal permintaan pengamanan eksekusi dari Kejaksaan.

Boy juga tak memastikan jika Susno mendapat pengawalan melekat dari personel kepolisian selepas insiden kemarin. "Soal itu, saya belum tahu," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler Lainnya:


http://www.tempo.co/read/news/2013/04/25/063475745/Polri-Bantah-Ada-Perintah-Tembak-di-Eksekusi-Susno

No comments:

Post a Comment