Senin, 22 April 2013 14:40 wib
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembobol mesin ATM BRI yang dipasang di sebuah supermarket di Limo, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/4/2013) pekan lalu.
"Para tersangka membobol dengan mengangkat ATM lalu dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibawa ke salah satu tempat untuk mengeluarkan uang sebesar Rp259 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).
Kata Toni, uang hasil kejahatan tersebut dibagikan kepada tersangka, masing-masing sebesar Rp26 juta. "Yopi, Dedi, Harun, Andi, Boyke, Buyung, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp26 juta," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, sambung dia, petugas terpaksa memuntahkan timah panah panas kepada dua orang tersangka karena berusaha melarikan diri dan merebut senja api petugas.
"Dia (Harun dan Buyung) berusaha melarikan diri dan merebut senjata petugas, sehingga petugas menembak bagian punggung tembus dada kiri Harun dan Buyung mengenai kaki sebelah kanan, keduanya tewas ketika dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit brankas ATM BRI, satu gunting besar, satu unit mobil, sebilah samurai dan satu plat nomor BE 2260 YM.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Para tersangka membobol dengan mengangkat ATM lalu dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibawa ke salah satu tempat untuk mengeluarkan uang sebesar Rp259 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/4/2013).
Kata Toni, uang hasil kejahatan tersebut dibagikan kepada tersangka, masing-masing sebesar Rp26 juta. "Yopi, Dedi, Harun, Andi, Boyke, Buyung, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp26 juta," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, sambung dia, petugas terpaksa memuntahkan timah panah panas kepada dua orang tersangka karena berusaha melarikan diri dan merebut senja api petugas.
"Dia (Harun dan Buyung) berusaha melarikan diri dan merebut senjata petugas, sehingga petugas menembak bagian punggung tembus dada kiri Harun dan Buyung mengenai kaki sebelah kanan, keduanya tewas ketika dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit brankas ATM BRI, satu gunting besar, satu unit mobil, sebilah samurai dan satu plat nomor BE 2260 YM.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Selengkapnya Klik di Sini
http://jakarta.okezone.com/read/2013/04/22/500/795544/pembobol-atm-bri-depok-ditembak-mati
No comments:
Post a Comment