Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes Pol
Purwadi masih kritis akibat ditembak Briptu Ishaq Kiranda. Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan Briptu Ishaq akan dihukum berat.
"Tersangka pelaku akan dikenai
tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP atau percobaan
pembunuhan," kata Boy, Sabtu (6/4).
Menurut Boy, Briptu Ishaq telah ditahan
di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat (Polda Sulselbar). Sementara
kondisi Kombes Pol Purwadi masih cukup kritis meski proyektil peluru sudah
berhasil diangkat.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit
Bhayangkara Makassar, Kombes Pol Purwadi ditembak sebanyak empat kali di bagian
tubuhnya oleh anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit)
Polrestabes Makassar Briptu Ishak.
"Penembakan terjadi karena adanya
kesalahpahaman sehingga anggota datang dua kali sambil membawa senjata
api," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Brigjen Pol Syahrul Mamma di Makassar, Sabtu.
Penembakan yang dilakukan anggota Ditpam
Obvit Polrestabes Makassar itu karena pelaku tidak menerima perluasan
pembangunan yang dilakukan pengelola RS Bhayangkara. Ada galian milik Ishaq
yang tergusur akibat perluasan RS.
Briptu Ishaq yang berusaha meminta
penjelasan kepada kepala rumah sakit sekitar pukul 15.00 Wita tidak mendapatkan
jawaban yang memuaskan sehingga pelaku datang kembali ke rumah sakit.
Kedatangan Isaq untuk kedua kalinya itu langsung membawa senjata api jenis
revolver dan langsung menendang pintu kemudian menembak sebanyak empat kali.
"Tersangka pelaku yang sudah datang
kedua kalinya itu langsung menembak saat berada di depan pintu ruangan korban
dan menembak sebanyak empat kali. Tiga tembakan mengenai tubuh korban,"
katanya.
Tembakan pertama pelaku mengarah ke pintu
dan tembakan kedua menembus dada bagian kiri kemudian disusul dengan tembakan
ketiga dan keempat yang mengenai paha kiri serta selangkangan Kombes Purwadi.
Seusai penembakan itu, tersangka pelaku
kemudian menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar
untuk diperiksa lebih lanjut.
[ian]
http://www.merdeka.com/peristiwa/tembak-kepala-rs-polri-briptu-ishaq-akan-dihukum-berat.html
No comments:
Post a Comment