Selasa, 23 April 2013 12:41 WIB
SOREANG, TRIBUN - AK (29) dan AR (40), terpaksa ditembak di kakinya oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Bersama dengan IM (23), Polres Bandung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa tempat di Kabupaten Bandung dan di luar kota.
Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap pada 17 April. Para tersangka ditangkap dengan selisih waktu dua minggu. Selama dua bulan melakukan aksinya, para tersangka menggasak di tiga lokasi di Kabupaten Bandung. Di antaranya SMK Gunadarma Cicalengka, SPBU Rancamanyar Baleendah dan Kantor PDAM Soreang.
"Kita sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas ini. Alhamdulilah kita berhasil membekuk tiga pelaku dari jumlah tujuh orang pelaku. Untuk sisanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kemas di Mapolres Bandung, Selasa (23/4).
Selain tiga lokasi di Kabupaten Bandung, kata dia, sindikat pencurian ini juga beraksi di luar kota. Keempat DPO tersebut yaitu LB, AC, AS dan EL. Tersangka pernah melakukan aksi pencurian di tiga tempat di Sumedang dan satu lokasi di Subang. Dalam melakukan aksinya, tujuh orang pelaku menggunakan mobil jenis minibus. Kemudian mereka langsung masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menodong para korban menggunakan senjata tajam.
"Para tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan. Mereka menodongkan senjata tajam lalu mengikat dan menyekap korban. Setelah itu para pelaku mengambil barang-barang berharga di TKP," kata Kemas.
Tersangka dikenai pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap pada 17 April. Para tersangka ditangkap dengan selisih waktu dua minggu. Selama dua bulan melakukan aksinya, para tersangka menggasak di tiga lokasi di Kabupaten Bandung. Di antaranya SMK Gunadarma Cicalengka, SPBU Rancamanyar Baleendah dan Kantor PDAM Soreang.
"Kita sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas ini. Alhamdulilah kita berhasil membekuk tiga pelaku dari jumlah tujuh orang pelaku. Untuk sisanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kemas di Mapolres Bandung, Selasa (23/4).
Selain tiga lokasi di Kabupaten Bandung, kata dia, sindikat pencurian ini juga beraksi di luar kota. Keempat DPO tersebut yaitu LB, AC, AS dan EL. Tersangka pernah melakukan aksi pencurian di tiga tempat di Sumedang dan satu lokasi di Subang. Dalam melakukan aksinya, tujuh orang pelaku menggunakan mobil jenis minibus. Kemudian mereka langsung masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menodong para korban menggunakan senjata tajam.
"Para tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan. Mereka menodongkan senjata tajam lalu mengikat dan menyekap korban. Setelah itu para pelaku mengambil barang-barang berharga di TKP," kata Kemas.
Tersangka dikenai pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Penulis : aa
Editor : dar
http://jabar.tribunnews.com/2013/04/23/tiga-rampok-di-tiga-lokasi-ditangkap?utm_source=bandung&utm_medium=twitter
No comments:
Post a Comment