Friday, 05 April 2013 10:16
|
“Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. Sedangkan FHM alias AB yang pernah kuliah di Jogja dan IS alias IW yang menjadi kapten komplotan itu kini menjadi buronan petugas. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku tlebih dahulu menggambar dan atau mensurvei sekitar lokasi kejadian. FHM alias AB yang diduga melakukan survei di lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.Saat itu bertepatan dengan pemadaman listrik sehingga aksi survei FHM tidak terekam CCTV.”Aksi pelaku dilakukan dengan sangat matang,” tambah Kepala Unit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan Dir Krimum Polda Metro Jaya Kompol Novi Nurohmad.
Dalam penyelidikan petugas Polda DIJ berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menguak aksi kawanan perampok yang melarikan diri ke Lampung. Berdasarkan penyelidikan terungkap, sebelumnya para tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada di Kantor Pegadaian Jl Raya Suci, No. 12 A, Juli 2012 lalu. D ugaan lain, para pelaku juga melakukan aksinya di kantor pegadaian di Jakarta Selatan. Kawanan perampok yang tinggala di Lampung Timur, Lampung itu diketahui berangkat dalam tiga tahap menuju Jogja dengan menumpang empat mobil dan menginap di sebuah hotel. Rombongan pertama berangkat 30 Maret.
Sedangkan rombongan kedua berangkat sehari kemudian menggunakan satu mobil dinaiki tiga pelaku dan menginap di hotel berbeda. Tahap ketiga berangkat pada 1 April terdiri satu orang pelaku menggunakan pesawat. Perencanaan perampokan dilakukan pada Senin (1/4) sekitar puku 19.00 atau sehari sebelum peristiwa perampokan.Saat aksi kawanan ini menggunakan satu mobil Toyota Avanza hitam dan satu mobil Xenia putih, tiga motor dan enam helm full face. Mereka juga dilengkapi empat senjata api jenis pistol, satu golok, satu rol rafia , tas ransel dan masker penutup mulut. (hrp/kus)
No comments:
Post a Comment