Saturday, 29 June 2013

Kontras: Polisi Paling Banyak Lakukan Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai sebagai institusi yang paling banyak terlibat kasus kekerasan terhadap warga sipil. Dari 100 tindakan penyiksaan, sebanyak 55 di antaranya diduga dilakukan polisi, 10 kasus oleh TNI, dan 35 kasus oleh sipir. Data tersebut merupakan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Juli 2012 hingga Juni 2013.

"Penyiksaan banyak dilakukan oleh polisi di satuannya masing-masing. Ada yang pelakunya diketahui pasti, tapi banyak juga yang tidak diketahui karena penyiksaan dilakukan bergantian. Atau kemudian polisi itu sudah tidak bertugas di sana," terang Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kantornya, Jumat (28/6/2013).

Haris menambahkan, tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi telah menyebabkan 149 korban luka dan 5 tewas. Kemudian, yang diduga dilakukan TNI, 10 luka-luka dan 2 tewas. Adapun diduga yang dilakukan oleh sipir menyebabkan 45 orang luka-luka dan 8 tewas. Haris mencontohkan kasus penyiksaan tahanan Polsek Sabu Barat pada 14 Agustus 2012.

Pada kasus itu, sebanyak 17 orang warga Dusun Mapipa ditangkap oleh anggota Polsek Sabu Barat dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Bernadus Jaya. Sebanyak 17 warga sipil tersebut ditelanjangi, ditempatkan dalam satu ruangan 3x2,5 meter, dipukul, hingga disiram dengan air laut pada tubuh yang luka. Penyiksaan berlangsung selama 120 hari hingga akhirnya korban penyiksaan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Mereka tidak bersalah tapi sudah disiksa seperti itu. Kemudian tidak ada upaya apa pun setelah mereka bebas. Korban dilanggar haknya berkali-kali. Hal ini berdampak pada kondisi psikologis korban," kata Haris.

Haris menyayangkan, dari sejumlah kasus yang telah diusut, penegakan hukum hanya dilakukan oleh pihak internal yakni baik sidang etik maupun disiplin. Menurutnya, hukuman dari internal kepolisian itu tidak setimpal dan tidak membuat efek jera.

"Kalau polisi biasanya hanya 3 minggu ditahan, lalu penundaan kenaikan pangkat cuma setahun," kata Haris.

Selain itu, menurutnya belum ada perubahan revisi atas peraturan perundang-undangan khususnya KUHP dan KUHAP terkait pengaturan pasal penyiksaan.
Editor : Caroline Damanik

No comments:

Post a Comment