Thursday, 13 June 2013

Polisi Tembak Empat Anggota Komplotan Penculik

metropolitan - Selasa, 11 Juni 2013 | 16:03 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Enam orang pelaku penculikan dengan perampasan dibekuk pihak kepolisian. Para pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap sembilan orang di wilayah Jakarta dan Bekasi. Para pelaku menuduh korban karena menggelapkan mobil rental pegadaian.

"Enam pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pius Agung, Rico, Deni Irawan, Edi Riyanto, Taufik Hidayat, dan Putra Hanjaya. Mereka beraksi dengan komplotan 14 orang, namun masih ada 8 pelaku yang masih dikejar anggota diantaranya Julkarnain, Aan, Evan, Bilit, Delfi, Ajis, Sahrudi dan Ando," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013).

Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya untuk menculik korban tersebut dengan modus yang sama namun waktu dan tempatnya berbeda. Akan tetapi, setelah satu persatu korban diculik oleh pelaku kemudian para korban ini dikumpulkan dalam satu tempat di kawasan vila puncak.

"Jadi modusnya itu para tersangka menuduh korban sebagai penadah mobil rental atau pemegang gadai, kemudian menculik korban dengan alasan akan diselesaikan. Namun, para tersangka menyekap, menganiaya, memeras korban dan keluarga korban serta merampas kendaraan korbannya," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban Khairudin karena salah satu korban bernama Riko telah dibebaskan oleh pelaku lantaran sudah memberikan tebusan ke rekening pelaku Julkarnain sebesar Rp 34 juta.

"Akhirnya petugas melakukan pelacakan keberadaan tersangka dan korban hingga berhasil ditangkap 6 pelaku serta seluruh korban berhasil diselamatkan di Villa Gelatik Jalan Gandamanah RT 03/012, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat," jelasnya lagi.

Terlihat, para tersangka kakinya digulung perban putih dengan noda bercak darah akibat tembakan petugas Kepolisian karena pelaku berupaya melarikan diri. Para pelaku tersebut berbaris saling merangkul menahan sakit luka tembak yang ada di kakinya, tertatih berjalan dan merangkul dalam setiap langkahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam dan 1 unit Honda Jazz warna biru, 1 mobil Toyota Xenia silver, 1 mobil Suzuki APV dan 1 mobil Toyota merah. Kemudian 8 HP milik pelaku, 1 buah borgol, kunci roda, kabel listrik, kunci stir mobil, 1 dasi, uang tunai Rp 420 ribu, 8 kartu ATM, 8 lembar resi transfer dan 2 STNK mobil dan 1 STNK sepeda motor," tandasnya.[bay]


http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1998518/polisi-tembak-empat-anggota-komplotan-penculik#.Ubm90uBMGZY

No comments:

Post a Comment