Thursday, 13 June 2013

RINGKASAN KASUS KEKERASAN, PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENEMBAKAN DI PAPUA SEJAK 30 April 2013 - 22 Mei 2013



RINGKASAN KASUS KEKERASAN, PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENEMBAKAN DI PAPUA SEJAK 30 April 2013 - 22 Mei 2013
Laporan ini disusun oleh : Oktovianus Pogau
Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak Gereja, hingga masyarakat sipil di Papua (red, Papua dan Papua Barat) melaporkan telah terjadi serangkain kekerasan yang masif berupa penembakan, pembunuhan, pelarangan dan pembubaran paksa massa aksi, hingga penangkapan dan penahanan, yang disertai dengan penyiksaan di beberapa tempat, seperti di Sorong, Jayapura, Biak, Timika, dan Wamena, sejak 30 April 2013 - 22 Mei 2013. 
Dalam laporan tersebut, disebutkan aparat keamanan dari Kepolisian Daerah Papua (Polda) Papua, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam XVII/Cenderawasih menjadi aktor utama. Ruang demokrasi di tanah Papua benar-benar dibungkam. Wartawan asing, diplomat internasional, dan lembaga HAM Internasional “dilarang” untuk berkunjung ke tanah Papua.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan National Papua Solidarity (NAPAS) di Jakarta juga melaporkan hal yang sama, yakni tindakan aparat keamanan telah mengakibatkan 4 orang tewas ditembak, 4 orang luka-luka kritis dan 34 orang ditangkap, 21 orang ditahan untuk menjalani proses hukum dengan tuduhan makar - kecuali Ketua Umum KNPB, Victor F Yeimo yang kembali menjalani sisa masa tahanan 2 tahun.
Adapun kronologis singkat peristiwa-peristiwa tersebut yang saya rangkum berdasarkan wilayah atau Kota terjadinya kekerasan (tabel kekerasan secara lengkap silakan lihat di lampiran dalam bentuk tabel).

Penembakan, Penyiksaan dan Penangkapan di Sorong
Pada 30 April 2013, sekitar pukul 21.00 Wit, aparat gabungan TNI/Polri menggunakan satu buah mobil Avanza, satu mobil Inova dan satu buah mobil patroli mendekati sejumlah warga yang sedang berada dalam tenda di rumah bapak Isak Klaibin. Warga sedang berkumpul untuk rapat dan ibadah menyambut hari aneksasi Papua ke dalam Negara Indonesia.
Melihat Polisi terus melakukan patroli, termasuk menghalangi warga yang akan ibadah di rumah bapak Isak Klaibin, warga marah dan sempat menghalangi satu buah mobil Avanza yang belakangan diketahui digunakan oleh Wakapolres Sorong. Melihat warga menghalangi mobil yang ditumpangi Wakapolres, aparat TNI/Polri marah dan mengeluarkan tembakan secara membabi buta.
Lima warga tertembak peluru aparat keamanan. Tiga warga yang meninggal adalah Apner Malagawak (22), Thomas Blesya (28), dan ibu Salomina Klaibin (37) - meninggal setelah dirawat seminggu lamanya di Rumah Sakit Se Be Solo, Sorong. Yang luka kritis dan masih dirawat keluarga hingga kini adalah Herman Lokden (18), dan Andreas Sapisa (22).

Sekitar pukul 22.30 Wit, aparat juga menangkap enam warga sipil, Klemens Kodimko (71), Obeth Kamesrar (65), Antonius Safuf (62), Obaja Kamesrar (40), Yordan Magablo (42) dan Hengky Mangamis (39). Keenam warga ini dituduh melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Negara (Makar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 160, Pasal 164 KUHP, ancama hukum maksimal 20 tahun penjara.

Pada 9 Mei 2013, sekitar pukul 12.30 Wit, bapak Isak Klaibin (38), yang disebut-sebut sebagai pimpinan OPM Wilayah Sorong menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah dibujuk oleh pihak gereja di Sorong. Klaibin juga didakwa  melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Negara (Makar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 160, Pasal 164 KUHP, ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.  
Penangkapan, Penyiksaan dan Penahanan di Timika
Penangkapan, penyiksaan, disertai penahanan juga terjadi di Timika, pada 1 Mei 2013, sekitar pukul 13.00 Wit. Puluhan warga berkumpul di Jalan Trikora, tepat depan SD Negeri II Kwaki Baru, Timika, untuk beribadah.  Diketahui, massa juga sudah lebih dulu mengibarkan bendera bintang kejora disebuh tiang kayu pendek. Melihat itu, aparat Kepolisian dari Polres Timika, anggota Perintis, Dalmas Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru, Brimob B Polda dan dibantu oleh Garnizun TNI membubarkan warga, dan mengeluarkan tembakan beruntun ke udara.
Aparat menangkap 16 Warga sipil. Mereka mengalami penyiksaan hebat selama dalam perjalan ke Polres Mimika, dan ketika sudah di Polres. Yang ditahan adalah Domy Mom, Altinus Uamang, Musa Elas, Jhony Niwilingame, Hari Natal Limagay, Jhon Kum, Semuil Deikme, Miriyan Tzenawatme, Mon Deikme, Aminus Hagabal, Yacob Onawame, Hery Onawame, Biru Kogoya, Seorang Suku Sorong Ayamaru, Seorang bermarga Beanal dan Alpon.
Keesokannya, 8 warga dibebaskan, dan 7 orang ditahan dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Negara (Makar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 160, Pasal 164 KUHP, ancama hukum maksimal 20 tahun penjara. 
Penangkapan Warga di Biak
Pada 1 Mei 2013, sekitar pukul 04.00 Wit, ada aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Kantor Diklat Pemerintah Kabupaten Biak, tetap di Kampung Ibdi. Setelah mendapat kabar, aparat dikerahkan untuk menurunkan Bendera tersebut, kemudian Polisi dibantu oleh TNI mencari pelaku pengbaran bendera yang diduga melarikan diri.
Lima orang dengan inisial YW, YA, YB, OW, MG dan GSY ditangkap aparat TNI/Polri di Kampung Ibdi siang harinya. Saat dibawa ke Kantor Polisi, mereka sempat disiksa, dan dipaksa mengakui sebagai pelaku pengibaran bendera. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Negara (Makar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 160, Pasal 164 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  
Pelarangan dan Pembubaran Massa Aksi, disertai dengan penangkapan sewenang-wenang di Jayapura
Pada 1 Mei 2013, sekitar pukul 09.30 Wit, tepat di Lingkaran, Depan Kantor Pos Abepura, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Martinus Yohame (26). Yohame saat itu sedang melakukan orasi-orasi untuk mengumpulkan massa aksi yang rencana akan beribadah di Sentani untuk memperingati hari Aneksasi Papua ke dalam Indonesia. Saat laporan ini dibuat, kabar Yohame masih belum diketahui.
Pada 8 Mei 2013, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Peduli Penegakkan HAM (SPP HAM) mengajukan surat pemberitahuan aksi bernomor: 00/SP/PAN-SPHAM-UTSN/V/2013, untuk agenda aksi pada tanggal 13 Mei 2013. Pihak Polda Papua menolak mengeluarkan surat tanda terima dengan alasan SPP HAM sebagai organisasi pelaksana aksi tidak memiliki AD/ART dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol Propinsi Papua.
Namun, pada 13 Mei 2013, SPP HAM tetap melaksanakan aksi damai di Kota Jayapura. Aksi ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas tewasnya 3 orang warga sipil di Aimas Kabupaten Sorong dan pengkapan seweng-wenang terhadap warga sipil di Sorong, Biak, Mimika dan Jayapura pada 30 April dan 1 Mei 2013.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 Wit, didepan Kampus Universitas Cendrawasih (Uncen) Waena dan Kampus Uncen Abepura serta di depan taman Budaya Expo Waena, Distrik Heram Kota Jayapura. Aparat Kepolisian (Brimob dan Dalmas Polresta dan Polda Papua) membubar paksa aksi karena alasan tidak ada surat izin. Saat pembubaran paksa Polsi menangkap 4 orang masa aksi, selain itu mereka juga menyiksa seorang Mahasiswa Uncen. Aksi penangkapan dan penyiksaan ini terjadi  di depan halte bus Universitas Cendrawasih Perumnas 3 Waena Jayapura.
Empat orang yang ditahan dan seorang yang disiksa adalah sebagai berikut, Victor Yeimo (masih ditahan), Marthen Manggaprouw (sudah bebas), Yongky Ulimpa (sudah bebas), Elly Kobak (sudah bebas), dan Markus Giban (Mahasiwa Uncen) yang dipukul dengan popor senjata dan patah tangan kiri dan kini sedang dirawat di rumah Sakit RSUD Abepura
Pada 22 Mei 2013, sekitar pukul 12.00 Wit, Yason Ngelia, Ketua BEM Fisip Uncen ditahan, dan interogasi aparat Polresta Jayapura. “Saat itu saya menolak untuk diinterogasi karena tidak ada surat pemanggilan tetapi mereka (Polisi) katakan bahwa ini perintah jadi adik ikuti saja,” Kata Yason. Dia dimintai keterangan selama 6 jam (12.00-18.00 WIT) terkait aksi tanggal 13 Mei di depan kampus Uncen yang kemudian dibubarkan paksa oleh gabungan Aparat Kepolisian. Pada aksi itu, Yason Ngelia sebagai kordinator lapangan.
Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI di Wamena
Pada tanggal 9 Mei 2013, Pukul 09.30 Wit, di Jalan Yos Sudarso, terjadi penembakan terhadap seorang warga sipil yang diketahui bernama Arton Kogoya. Menurut keterangan beberapa saksi mata, Arton dalam keadaan mabuk, dan membuat keonaran di sebuah warung internet di jalan Yos Sudarso. Pemilik warnet kemudian memanggil beberapa anggota TNI. Ada enam orang anggota TNI menegur korban, namun karena tidak digubris oleh korban, aparat kemudian menembak mati korban dengan timah panas sebanyak enam kali, dan tewas ditempat.

No comments:

Post a Comment