Tuesday, 2 October 2012

Residivis Ditembak



SYAMSUL ARIFIN
Supiandi di RS Bhayangkara Polda Kalbar
Supiandi di RS Bhayangkara Polda Kalbar
PONTIANAK – Berupaya kabur dan melawan polisi, Supiandi, 22, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terkapar ditembus timah panas di Gang Rambutan, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, Sabtu (29/9) malam.
Supiandi merupakan buronan polisi yang kabur dari Polsekta Pontianak Barat beberapa waktu lalu. Dua bulan sudah polisi mencarinya, hingga akhirnya berhasil dibekuk kembali.
“Saat dilakukan penangkapan, Supiandi sempat melakukan perlawanan dan berusaha lari dari kejaran petugas. Karena tidak mengindahkan peringatan, terpaksa petugas gabungan Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Barat melepaskan tembakan ke arah kakinya,” kata Kompol Puji Prayetno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Peluru polisi mengenai kaki kanan Supiandi. Pemuda itu terjatuh karena tidak mampu mengontrol keseimbangan tubuhnya. Polisi langsung mengejar dan memborgolnya. Supiandi langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Pelaku ini telah lama melakukan tindak pidana curanmor. Jika beraksi dia tidak sendiri. Bersama kedua rekannya, mereka dengan cepat melarikan sepeda motor korbannya,” ungkap Puji.
Berbekal kunci ganda, sepeda motor yang menjadi target mereka langsung dibawa kabur. “Jika motor tersebut dalam keadaan terkunci setang, kami patahkan setangnya,” jelas Supiandi kepada wartawan.
Supiandi tidak mau membeberkan komplotannya. Dia bungkam dan menatap wartawan serta petugas dengan wajah geram serta penuh marah. “Saya hanya melakukannya sendiri. Saya tidak membawa teman kalau mencuri,” kilahnya.
Kembali dikatakan Puji, pelaku ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana curanmor di Mapolsekta Pontianak Barat beberapa waktu lalu. Ia bersama beberapa rekannya mencuri Yamaha V-ixion dengan modus menduplikatkan kunci kontak motor korbannya. “Pelaku juga merupakan buronan. Ia sempat kabur setelah diperiksa penyidik Polsek Barat dua bulan lalu,” papar Puji.
Warga Jungkat Kabupaten Pontianak itu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (sul)

http://www.equator-news.com/patroli/20121001/residivis-ditembak


No comments:

Post a Comment