Thursday, 11 October 2012 15:15
| ||
Terhadap pengedar
dan produsen narkoba, kata-kata I Gede Pasek Suardika, "Ditembak mati
saja jika melawan", sungguh sangat berbahaya. Sebagai ketua Komisi Hukum
DPR, seharusnya dia tidak mengatakan atau menyarankan sesuatu yang berpotensi
melanggar hukum.
Pengedar dan
produsen narkoba bisa ditembak mati jika melawan saat hendak ditangkap
aparat. Hal itu merupakan prosedur yang ditempuh demi keselamatan aparat di
lapangan. "Ditembak mati saja jika melawan," ujar Ketua Komisi
Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Rabu (10/10).
Menurutnya,
penembakan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap bandar dan pengedar
narkoba jauh lebih baik, karena itu merupakan pencegahan agar narkoba tidak
beredar lebih luas.
Daripada pengedar atau bandar sekadar ditangkap, lebih
baik ditembak saja. Jika tidak ditembak, dikhawatirkan pengedar dan bandar
akan terus memasarkan narkoba meskipun di dalam lapas atau rutan.
Walau
demikian, Gede Pasek meminta penembakan melalui prosedur. "Tidak boleh
asal menembak. Jika melawan, kemudian mengancam keselamatan aparat, perlu
dilakukan tindakan penyelamatan bagi aparat di lapangan."
Pihaknya
menyatakan sudah menyarankan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
untuk lebih tegas menindak bandar dan pengedar narkoba. Penembakan terhadap
mereka dinilai lebih baik dilakukan daripada mereka merusak masa depan
generasi bangsa yang jumlahnya puluhan juta orang. Demikian ditulis
Republika.co.id.
Dua Kondisi “Jika Melawan”
Membaca tulisan di
atas, bulu kuduk saya menjadi merinding. Protap dalam kepolisian, tembak mati
adalah langkah terakhir. Karena, jika seseorang yang diduga melakukan
kejahatan ditembak mati, artinya, kepolisian telah kehilangan sumber mata
rantai kejahatan, jika kejahatan itu melibatkan banyak pihak. Langkah
terbaik, jika memungkinkan, artinya tidak mengancam jiwa petugas kepolisian,
adalah penembakan yang bersifat melumpuhkan.
Kata-kata I Gede Pasek
Suardika, "Ditembak mati saja jika melawan", sungguh sangat
berbahaya. Sebagai ketua Komisi Hukum DPR, seharusnya dia tidak mengatakan
atau menyarankan sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.
Kata-kata “jika
melawan” itu bisa memiliki dua kondisi. Jika melawannya mengancam jiwa
petugas kepolisian, menembak mati memang sesuai protap. Tapi, jika melawannya
tidak sampai mengancam jiwa petugas kepolisian, cukup dengan menembak yang
sifatnya melumpuhkan.
Walaupun ada kalimat I Gede Pasek Suardika
"Tidak boleh asal menembak. Jika melawan, kemudian mengancam keselamatan
aparat, perlu dilakukan tindakan penyelamatan bagi aparat di lapangan",
tetap saja kata-kata "Ditembak mati saja jika melawan" tidap tepat.
Kata-kata itu menjadi tepat bila bunyinya demikian, "Ditembak saja jika
melawan".
Ya, ditembak. Bisa penembakan dengan tujuan melumpuhkan, atau
bisa tembak mati. Tergantung keadaan.
ES
http://majalah-alkisah.com/index.php/component/content/article/1379-qditembak-mati-saja-jika-melawanq
|
Thursday, 11 October 2012
"Ditembak Mati saja jika Melawan"?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment