PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membekuk HS, 31, alias Ocen, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko kawasan Pelabuhan Senghie, Pontianak Selatan. Pelaku merupakan buronan yang pernah kabur dari kantor polisi atas terlibat kasus perampokan.
Warga Jalan Tanjung Raya I, Gang Usaha 1, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap di kediamannya persis di belakang keraton, Selasa (11/9) malam.
“Tersangka ditangkap atas penyelidikan anggota yang berhasil mengetahui keberadaannya. Namun setelah dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur, sehingga pihak kepolisian mengeluarkan tembakan ke arah kedua kakinya,” ujar Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (12/9) siang.
Dikatakan Puji, pelaku melakukan aksi pencurian sekitar pukul 03.00 di toko pancing kawasan Senghie. Dasar penangkapan tersangka atas laporan korban pada 30 Agustus 2012 lalu dengan nomor LP 3970/VIII/Kalbar/Resta Pontianak Kota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 alat pancing beserta jorannya.
“Modus operandinya, tersangka memanjat dek toko. Kemudian masuk dan mengambil berbagai jenis alat memancing yang harganya di atas seratus ribu rupiah,” ungkap Puji.
Dijelaskan Puji, HS juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang dalam kasus perampokan. Tersangka dinyatakan buron setelah kabur dari Polsek Kota Delta Pawan, Ketapang.
Data dari Polres Ketapang, ada lima lokasi kejahatan yang dilakukan HS. Berdasarkan laporan korban di antaranya nomor LP/601/VII/Ketapang pada 20 Juli 2012. Kemudian LP/596/VII/2012/Ketapang pada 11 Juli 2012. Selain itu LP/602/VII/2012/Ketapang pada 20 Juli 2012.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Puji. (sul)
http://www.equator-news.com/patroli/20120913/buronan-rampok-ditembak
No comments:
Post a Comment