SEMARANG– Seorang remaja lulusan SMK Otomotif, Reza Nazib Mafaza (18), warga Karang Kimpul RT 08 RW 01, Kaligawe, Gayamsari, Semarang, terpaksa "dihadiahi" timah panas oleh tim Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Semarang.
Reza bersama seorang temannya--yang masih buron, melakukan aksi penjambretan di sekitar pasar Gayamsari pada Kamis (25/4) lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku menenggak pil koplo jenis Trihex dan Buto Ijo (BI).
"Terpaksa tersangka kami lumpuhkan menggunakan timah panas, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan, " kata Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi kepada wartawan, Senin (29/4).
Korbannya adalah seorang ibu muda bernama Mariani (30). Mariani sendiri sempat dirawat di rumah sakit akibat luka terjatuh saat ditarik oleh tersangka.
Dalam aksi tersebut, dua pelaku awalnya berboncengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z. Begitu melihat korban, keduanya langsung memepet dan merampas tas milik korban.
"Korban terjatuh, sementara tas berhasil dirampas dan keduanya kabur mengendarai motor. Namun aksi tersebut diketahui petugas kepolisian yang sedang patroli. Tersangka terjatuh dari motor saat terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil ditangkap," imbuh Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto.
Para pelaku berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan menggunakan timah panas. "Sementara seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih kami buru," kata Suharto.
Tersangka Reza mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Awalnya, Rabu (24/4) sekitar pukul 21.00, dia diajak menenggak pil koplo jenis Trihex dan Boto Ijo (BI). "Setelah itu, kami jalan-jalan di Kota Semarang. Begitu melihat seorang ibu-ibu yang mengendarai motor, kemudian muncul ide menjambret," ujar remaja lulusan SMK Otomotif Dr Cipto Semarang itu.
Dia sendiri mengaku membonceng. Atas perintah temannya, dia kemudian berperan merampas tas milik korban. "Saya sebenarnya takut, tapi kemudian nekat dan langsung aja menarik tasnya," imbuh Reza.
Reza mengaku sedang butuh uang untuk membayar hutang.
Dia mengaku,penghasilan selama ini bekerja sebagai tukang parkir di sekolah Terang Bangsa Semarang ini , jauh dari harapan. "Makanya saya mau aja saat diajak menjambret," ujarnya.
Saat ini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayamsari untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Reza bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(G-15/LSP)
by: red
- See more at: http://www.lawangsewupos.com/2013/04/remaja-lulusan-smk-otomotif-ditembak.html#sthash.dKmyWvz6.dpuf
(G-15/LSP)
by: red
No comments:
Post a Comment