indosiar.com, Palembang - (Senin, 29/04/2013) Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI dari Bataliyon Armed 15 Martapura, Pratu Heru Oktavianus, Senin pagi digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa yang juga anggota polisi dari Polres Ogan Komering Ulu , didakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan.
Dengan penjagaan ketat sejumlah personil dari TNI dan kepolisian, Senin pagi Pengadilan Negeri Palembang mengelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI dari Bataliyon Armed 15 Martapura, Pratu Heru Oktavianus.
Bahkan saat mobil yang membawa terdakwa Briptu Brigadir Wijaya tiba, polisi langsung membawanya ke ruang sidang.
Di dalam ruang sidangpun, puluhan anggota TNI Angkatan Darat, termasuk Pangdam Dua Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo menyaksikan jalannya sidang.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus penembakan yang menewaskan Pratu Heru Oktavianus ini terjadi pada tanggal 27 Januari 2013 yang lalu di sebuah pos lalu lintas di Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Saat itu terdakwa yang emosi karena diejek korban, langsung mengeluarkan tembakan ke arah korban hingga membuat korban tewas dilokasi kejadian.
Kasus ini sempat menyebabkan Markas Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan pada 7 Maret lalu dibakar oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Batalyon 15 Armed. (Dedy Irwansyah/Sup)
http://www.indosiar.com/fokus/kasus-anggota-polisi-tembak-tentara_105799.html
No comments:
Post a Comment