Wednesday, 1 May 2013

Polisi Bekuk 4 Penjambret, Otak Pelaku Ditembak


Senin, 29 April 2013 21:30 Mumuh Muhyiddin Kunjungan

Para pelaku pemjambretan saat digiring petugas Polres Kuningan

Kuningan News - Petugas Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk 4 kawanan penjambret yang selama ini meresahkan warga kuningan timur. Polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka yang diketahui sebagai otak kejahatan karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, Senin (29/4/2013). Keempat pelaku jambret tersebut yaitu Koko Alpian (22), Wiwik Setiawan (23) Deris Volever (17) dan Ridwan alias Wawan (17), semuanya merupakan warga Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi.

Dua tersangka yakni Koko dan Wiwik ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Maleber, bahkan salah satunya berhasil dilumpuhkan oleh petugas sedangkan Deris dan Ridwan dibekuk di rumahnya masing-masing. Keempat orang tersangka itu adalah kawanan jambret yang kerap melakukan aksi kriminal di wilayah Kuningan bagian timur dengan sasaran korbannya adalah para wanita.

Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP H Sobirin mengatakan, dalam aksinya, para tersangka tidak segan-segan menodongkan senjata tajam hingga melukai korbannya bila melakukan perlawanan. Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, tersangka melakukan aksinya di jalanan sepi dengan terlebih dulu memepet korbannya dan langsung merampas tas maupun barang berharga milik korban.
“Perbuatan mereka sangat meresahkan. Bahkan akibat perbuatan tersangka, ada salah satu korban yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena terjatuh dari kendaraannya,” kata Sobirin.
Dijelaskan Sobirin, dari keeempat tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah, sebuah nootbook, dua unit handphone dan satu camera poket sebagai barang bukti hasil kejahatan. Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Wiwik ditahan di Mapolsek Lebakwangi guna melakukan pengembangan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya
Sementara itu, otak pelaku penjambretan, Koko Alpian, kepada petugas mengaku selama sebulan ia bersama komplotannya telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Korban yang mereka incar rata-rata perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian.
“Kami melakukan aksinya sekitar pukul 4 sampai 6 sore. Saat incaran kami berada dijalan sepi, baru kami beraksi. Uang hasil dari kejahatan kami pakai untuk bersenang-senang,” aku Koko yang masih menahan sakit akibat luka tembak dikakinya. (muh)

http://www.kuningannews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=13387:polisi-bekuk-4-penjambret-otak-pelaku-ditembak&catid=324:hukum-dan-kriminal&Itemid=616

No comments:

Post a Comment