Senin, 29 April 2013 16:09:09
Polsek Penjaringan Jakarta Utara mengamankan dua tersangka pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 30 unit sepeda motor hasil pencurian, berhasil disita dari tangan pelaku.
"Dua tersangka lagi sedang dalam pengejaran kami, inisial Menes dan Anda," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/4).
Iqbal menambahkan, polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki pelaku berinisial RSM (28) karena berusaha kabur saat kepergok melakukan aksinya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Karena mengancam nyawa anggota pakai celurit akhirnya kita terpaksa jera," imbuhnya.
Dari penangkapan RSM, polisi segera mengembangkan penyidikan hingga tersangka kedua, IW yang berperan sebagai penadah berhasil dibekuk.
Untuk sepeda motor tanpa surat-surat yang berhasil dicuri RSM, akan dilimpahkan ke penadah berinisial IW di luar Jakarta. Barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai tipe dan merek, akan segera dikembalikan Polsek Penjaringan kepada pemiliknya masing-masing.
"Tersangka RSM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dan dijual ke daerah Pandeglang," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RSM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Pelaku lain IW dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
"Dua tersangka lagi sedang dalam pengejaran kami, inisial Menes dan Anda," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/4).
Iqbal menambahkan, polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki pelaku berinisial RSM (28) karena berusaha kabur saat kepergok melakukan aksinya di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Karena mengancam nyawa anggota pakai celurit akhirnya kita terpaksa jera," imbuhnya.
Dari penangkapan RSM, polisi segera mengembangkan penyidikan hingga tersangka kedua, IW yang berperan sebagai penadah berhasil dibekuk.
Untuk sepeda motor tanpa surat-surat yang berhasil dicuri RSM, akan dilimpahkan ke penadah berinisial IW di luar Jakarta. Barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai tipe dan merek, akan segera dikembalikan Polsek Penjaringan kepada pemiliknya masing-masing.
"Tersangka RSM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dan dijual ke daerah Pandeglang," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RSM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Pelaku lain IW dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
[cob]
http://www.merdeka.com/jakarta/pencuri-30-sepeda-motor-ditembak-polisi-saat-berusaha-kabur.html
No comments:
Post a Comment