Rabu, 20 Maret 2013 16:33 wib
DENPASAR - Polisi menembak dua pelaku perampokan di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali, karena berusaha kabur saat akan dibekuk. Selain dua tersangka, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka penadah barang curian.
Mereka adalah Angga Prasetya (20), warga Desa Dingin Puri, Denpasar, dan Maha Indrad Saputra (20), warga Desa Guwo Rejo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Wayan Arta Ariawan, menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan setelah petugas menangkap Andita Pramana (21), warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
Dia ditangkap saat membeli barang curian di kawasan Panjer, Denpasar. Dia mengaku membeli barang tersebut dari seorang bernama Ojin, yang kini masih buron. "Ojin berperan sebagai penjual barang curian yang hingga kini masih buron," kata Arta dalam keterangan resminya di Denpasar, Rabu (20/3/2013).
Dia melanjutkan, tersangka Angga merupakan residivis kambuhan dalam kasus sama. Dia ditangkap Polsek Kuta pada 2011 lalu kemudian divonis 1,4 tahun penjara oleh pengadilan dan bebas pada Desember 2012. "Kelompok ini terlibat dalam aksi pencurian di 12 TKP di wilayah Denpasar dan Badung," terangnya.
Terbongkarnya kasus itu, sambungnya, berdasarkan laporan Ana Dewi Kristianti (22), warga Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Ana mengaku tas miliknya dirampok oleh dua pengendara sepeda motor saat melintasi Jalan Raya Uma Alas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kota Utara pada Senin dini hari kemarin sekira pukul 02.30 Wita.
Polisi mengendus keberadaan pelaku berdasarkan pin smartphone korban yang ikut hilang. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
http://news.okezone.com/read/2013/03/20/340/778862/dua-pelaku-perampokan-di-denpasar-ditembak-polisi
No comments:
Post a Comment