Selasa, 22 Januari 2013 | 23:38 WIB
Ketiga terdakwa yakni Briptu Hermanto, Briptu Ananto, dan Briptu Aan Tri Haryanto kembali menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun, persidangan ke-13 kasus pembunuhan warga ini kembali ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir. Keluarga korban yang hadir di persidangan pun kecewa dan marah akibat penundaan tersebut. Keluarga korban langsung mengejar dan mencaci maki ketiga terdakwa saat keluar ruang tahanan pengadilan dan masuk ke mobil tahanan.
Menurut kakak korban, Yeni, pihak keluarga sudah lama menunggu vonis hakim. Namun, proses persidangan nampak sengaja diperlambat. Ia pun berharap ketiga terdakwa dihukum mati.
Ketiga terdakwa itu menembak korban bernama Yusli hingga tewas pada 2011 lalu. Sebelumnya, korban ditangkap di rumahnya di Kampung Bojong Keong, Kecamatan Mekarsari, Bogor, Jawa Barat, tanpa surat penangkapan dengan tuduhan pencurian kendaraan bermotor.(Wrt1)
http://www.metrotvnews.com/metronews/video/2013/01/22/6/169396/Sidang-Tiga-Anggota-Polsek-Cisauk-Pelaku-Pembunuhan-Ricuh
No comments:
Post a Comment