Wednesday, 16 January 2013

Enam bulan buron, perampok ditembak polisi


Selasa, 15 Januari 2013 16:46:47
Setelah enam bulan menjadi target operasi (TO) polisi, dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang kerap beroperasi di kawasan perumahan elit dibekuk. Bahkan, satu di antara dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya, karena berusaha kabur.

"Mereka semua warga Surabaya. Hanya saja mereka kami tangkap di dua tempat berbeda. Satu di Surabaya, satu kami tangkap di Malang. Sedangkan tersangka Tanto yang kami tangkap di Surabaya, terpaksa kami lumpuhkan bagian kakinya karena melawan saat ditangkap," terang Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Heru Purnomo di Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/1).

Menurut Heru, kedua tersangka Tanto Ady Busono dan Hadis Lutfi Antoro sudah puluhan kali beraksi di beberapa kawasan perumahan elit di Surabaya. Bahkan, tak terhitung sudah berapa TKP yang mereka satroni.

"Kedua tersangka ini, saat menjalankan aksinya, dibantu tiga rekannya yang terlebih dahulu tertangkap. Berkasnya juga sudah kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Heru.

Ketiga rekan tersangka yang lebih dulu tertangkap adalah, Samsul Hidayat alias Koplo, Saipul alias Nomble dan Mahfud. "Mereka ini dikenal pelaku-pelaku sadis. Mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam, jika melawan," katanya.

seperti diketahui, pada Juli 2012 lalu, kelima kawanan perampok ini, pernah menyatroni salah satu perumahan di daerah Darmo, Surabaya. Tersangka hendak menjarah dua mobil mewah jenis Mercedes Benz dan BMW milik Andrianto Hartanto.

Saat akan membawa kabur dua mobil mewah itu, aksi para pelaku kepergok korban. Tak ayal, leher dan dahi korban pun tak luput dari sabetan parang milik tersangka Tanto hingga korban mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit RKZ Surabaya.

Selanjutnya, tiga pelaku berhasil dibekuk dan menyisahkan dua buron, yang akhirnya berhasil juga dibekuk petugas, meski terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

Dan karena banyaknya tempat yang dilakukan para pelaku, mereka sampai tidak bisa mengingat berapa kali mereka sudah beraksi. "Saya lupa berapa kali," kata Tanto pada penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib menegaskan, akibat ulah pelaku ini, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegas Hilman.
[did]

http://www.merdeka.com/peristiwa/enam-bulan-buron-perampok-ditembak-polisi.html

No comments:

Post a Comment