Padang Ekspres • Rabu, 14/11/2012 12:03 WIB • • 118 klik
Sijunjung, Padek—Sidang perdana tahanan tewas di Polsek Sijunjung berlangsung di Pengadilan Negeri Muarosijunjung, Selasa (13/11), dikawal puluhan aparat Polres dan Polsek Sijunjung. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dipimpin Hakim Ketua Suhasmairita dan anggota Susi Dyah Caturini dan Abdul Basyir. Sidang sendiri mengagendakan pembacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Syaiful Amri dan Reni Novita yang terdiri dua berkas itu.
Pada sidang pertama ini, menghadirkan terdakwa Syamsul Bahri, Rendi Agusta, Al-Indra serta Irzal. JPU dalam berkas dakwaannya mengatakan bahwa Syamsul Bahri yang menjadi Kapolsek Sijunjung ketika itu, didakwa melakukan panganiayaan terhadap kedua korban ketika diinterogasi dalam kasus pencurian sel tahanan, di Polsek Sijunjung tahun lalu.
Dakwaan JPU ini ditolak pihak kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, ada uraian dan kronologis kejadian tidak sinkron dan dipertanyakan. ”Kita selalu mengajukan keberatan pada setiap dakwaan yang dibacakan, karena kita keberatan terhadap formalitas dalam rangkaian uraian dakwaan yang dibacakan. Artinya, ada cerita kronologis kejadian yang terputus dan tidak termaktub dalam dakwaan JPU,” terang M Riyaldi, pengacara keempat terdakwa kepada wartawan setelah persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (19/11) nanti, sidang sendiri mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa. Didi Cahyadi yang juga kuasa Al-Indra mengatakan, dia akan menyampaikan materi keberatan dalam sidang mendatang.
”Senin (19/11), kita akan membacakan eksepsi tentang adanya ketimpangan dakwaan yang dibacakan. Sebab, hasil otopsi kedua korban disimpulkan bahwa korban mati lemas. Sementara dalam dakwaan JPU, adalah tentang penganiayaan berat pada pasal 351 ayat 1, 2 dan 3, sehingga ada informasi yang terputus dan tidak dibacakan oleh JPU, dan unsur bunuh diri, juga tidak dijelaskan. Jadi, tidak terdapat sinkronisasi antara kronologis kejadian dengan dakwaan,” jelas Didi.
Kasus kematian dua tahanan kakak beradik Faisal Akbar, 14, dan Budri M Zein, 17, terjadi pada 28 Desember 2011. Keduanya tewas di sel Mapolsek Sijunjung. (mg19)
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=36969
No comments:
Post a Comment