SEMARANG- Kepolisian Republik Indonesia rupanya
masih terlalu gegabah saat bertugas. Terbukti, selama tahun 2012, sedikitnya
ada 37 kasus salah tembak. Kasus salah tembak tersebut menelan korban sebanyak
49 orang, 17 di antaranya tewas dan 32 luka.
Demikian diungkapkan Ketua Presidium
Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (26/12/2012). "Kasus salah
tembak ini persoalan serius. Bagaimana mungkin rakyat tak bersalah menjadi
korban salah tembak. Data tersebut cukup memprihatinkan. Atas hal itu, Polri
harus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya," tandasnya.
Dikatakannya, kasus salah tembak sepanjang
tahun 2012 ini merata terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga
Papua. Kasus pertama terjadi 3 Januari 2012 di NTT dan terakhir 21
November 2012.
"Terbanyak, kasus salah tembak terjadi
di Jakarta, yakni 6 kasus. Kedua, di Sulawesi Utara ada 5 kasus," katanya.
Salah satu insiden salah tembak di antaranya
menewaskan korban seorang wanita hamil 6 bulan beridentitas Federika Metelmetti
(38). Ia tewas akibat senjata api milik pacarnya, seorang polisi, di dekat Pos
Polisi Kalimak, Bovendigul, Papua.
"Sebagian besar, korban salah tembak
akibat peluru nyasar. Sebagian lagi karena soal sepele, yakni cemburu dan
tersinggung. Korban salah tembak mulai dari anak-anak usia 4 tahun hingga orang
tua usia 57 tahun." katanya.
Menurutnya, meski masih tinggi, data salah
tembak tahun 2012 ini sedikit menurun dibanding tahun 2011. "Tahun lalu
ada 97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 terluka,"
rincinya.
Pane menandaskan, aksi polisi
"koboi" dalam hal ini diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama,
aksi main tembak dan kedua, aksi salah tembak. "Korbannya mulai dari orang
gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar dan masyarakat biasa," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, tahun 2012, ada
dua polisi yang dihukum pengadilan karena kasus salah tembak. Pertama, Briptu
Eko divonis 11 tahun pejara oleh PN Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji.
Kedua, Aiptu Avit divonis PN Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati
Sahab di lokasi konser musik dangdut.
Selain itu, PN Pasaman Barat menghukum Polsek
Kinali membayar ganti rugi Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi. "Atas
hal itu, IPW mendesak Polri harus melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja
jajarannya," ujarnya. (Mughis/LSP)
by: red
- See more at:
http://www.lawangsewupos.com/2012/12/49-orang-ditembak-polisi-17-tewas.html#sthash.rby3wG0x.dpuf
http://www.lawangsewupos.com/2012/12/49-orang-ditembak-polisi-17-tewas.html#sthash.rby3wG0x.dpbs
No comments:
Post a Comment