Warta-Jatim.com – Jember | Empat perampok sadis spesialis kendaraan bermotor di Jember, dibekuk jajaran Polres setempat. Polisi terpaksa menembak mereka dibagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan. Bahkan salah seorang perampok mendapat 8 timah panas hingga melumpuhkan kedua kakinya.
Ke empat kawanan perampok spesialis kendaraan bermotor ini sering kali meresahkan warga pengguna jalan raya selatan Jember-Lumajang.
Mereka adalah Muhammad Qodri alias Cungik(32), Samsul Arifin (29), Slamet Sriyono alias Gendon (36), ketiganya warga Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember dan Muhammad Safi’i (34) warga Ambulu.
Polisi menangkap ke empat TSK dialamatnya masing-masing, yakni di Puger dan Ambulu. Petugas dilapangan terpaksa melumpuhkan mereka terlebih dahulu dengan menembak masing-masing TSK tepat dikakinya karena berusaha melawan saat proses penangkapan. Bahkan, salah seorang tersangka Gendon mendapatkan 8 peluru dikedua kakinya.
Dalam melakukan aksinya, ke empat TSK terkenal sadis. Mereka merebut paksa kendaraan bermotor yang melintas dijalan yang sedang sepi. Kawanan ini tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Menurut Gendon, salah seorang TSK ini mengaku, sudah lama beraksi di wilayah Jember selatan.
“Sudah lama Pak, kalau soal korban saya sudah lupa, banyak Pak”, ujarnya.
“Sudah lama Pak, kalau soal korban saya sudah lupa, banyak Pak”, ujarnya.
Kawanan ini diduga sudah memakan puluhan korban. Kasus terakhir yang mereka lakukan adalah di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember pada bulan lalu. Korban dibacok dan sepeda motornya dirampas kawanan ini. Sementara itu, AKP Makung Ismoyojati, Kasat Reskrim Polres Jember menyatakan, “Dari tangan TSK petugas berhasil mengamankan dua sajam jenis Celurit dan Samurai, 3 kunci T, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Yamaha Jupiter yang diduga hasil tindak kejahatan kawanan ini”, terangnya.
Makung menambahkan, “Untuk Mengembangkan kasus ini, Polres Jember bekerjasama dengan jajaran Polres terdekat, Yakni Polres Lumajang dan Probolinggo, Karena diduga jaringan pencurian kendaraan Bermotor ini melibatkan di wilayah hukum mereka”, pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ke empat kawanan perampok ini dikenai pasal berlapis, yakni pasal 363 dan 365 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [git-lir]
http://warta-jatim.com/2012/12/06/polisi-tembak-4-perampok/
No comments:
Post a Comment