Senin, 05 Desember 2011 | 18:54:40 WITA | 80 HITS
MAKASSAR, FAJAR -- Unit operasional Direktorat Reskrim Polda Sulsel menembak seorang buronan Polres Parepare dan Polres Bone, Minggu, 4 Desember dini hari. DPO polisi ini ditembak karena mencoba melarikan diri dari polisi yang menangkapnya.
DPO Polres Parepare dan Polres Bone sejak 2010 ini diketahui bernama Bolong (27). Warga yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil ini berdomisili di BTN Pepabri Makassar. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini saat ini terkapar di RS Bhayangkara untukmendapatkan perawatan atas luka yang dideritanya.
Kanit Operasional Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yadin menjelaskan tersangka curas ini awalnya ditangkap di Jalan Andalas Makassar. Begitu diringkus, buronan ini digiring polisi untuk diinterogasi. Usai diinterogasi utamanya menyangkut temannya yang selama ini ditemani beraksi, tersangka kemudian digiring untuk menunjukkan rumah komplotannya. Tapi diperjalanan berusaha melarikan diri hingga ditembak.
Yadin menambahkan, selain DPO Polres Bone dan Parepare, tersangka juga masuk target operasi pekat pada 2011 lalu. Di wilayah hukum Polres Parepare, tersangka masuk DPO berdasarkan nomor DPO/93/XII/2010/Reskrim tanggal 20 Desember 2010.
Begitu juga masuk DPO Polres Bone dalam kasus pencurian dan pembobolan utamanya mobil. Selain melakukan kejahatan di Makassar, Parepare, dan Bone berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka,
pelaku tersebut juga sering beraksi di sejumlah kabupaten di Sulsel seperti Pinrang, Barru dan sejumlah daerah lainnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan serta lokasi mana saja yang ditempati tersangka beraksi. Begitu juga melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang disebut menyertainya melakukan aksi kejahatan. (sah/pap)
http://www.fajar.co.id/read-20111204185441-polisi-tembak-dpo-polres-bone
Monday, 5 December 2011
Polisi Tembak DPO Polres Bone
Labels:
bone,
buronan,
desember 2011,
DPO,
Makassar,
Parepare,
pencuri mobil,
Sulsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment