Friday 30 December 2011

Polisi Gagalkan Upaya Perampokan


Friday, 30 December 2011 10:37

SLEMAN - Anggota Satreskrim Polres Sleman menggagalkan sebuah upaya perampokan Apotek Graha Cristina Fisioterapi di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, kemarin (29/12). Empat pelaku yang berasal dari Dusun Simping, Tirtoadi, Mlati berhasil dilumpuhkan.
Para pelaku itu diketahui sebagai Pramanda, 28, Joko, 25, Rizal Aris, 18, dan Ahmad Maliki, 18. Mereka tertangkap tangan saat mencari benda berharga di lantai atas apotek yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar sekitar pukul 04.45.


Kecuali Ahmad, tiga pelaku lain dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha kabur. Masing-masing ditembak di kaki. Ahmad tak ditembak karena dia tak bisa berkutik setelah terjatuh dari lantai dua gedung sasaran. Dari tangan mereka, polisi menyita sebilah golok sepanjang 50 sentimeter, kapak, dan linggis.


Kecurigaan polisi berawal saat anggota patroli melihat mobil pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu melintas di Jalan Magelang. Mobil disopiri Pramanda. ’’Kami curiga karena plat mobil ditutup lakban,’’ ungkap Kasatreskrim AKP Danang Kuntadi kemarin.
Polisi lantas membuntuti mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1469 TE itu. Saat itu sekitar pukul 02.30. Mobil beberapa kali berhenti di lokasi yang diduga menjadi incaran. Baru sesampai depan lokasi sasaran di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Pramanda menghentikan mobilnya. Dua rekannya, Rizal dan Ahmad, masuk ke apotek setelah membobol pintu belakang. Pramanda dan Joko berjaga di warung di seberang tempat kejadian perkara (TKP). 


Polisi lantas membangunkan penjaga malam laboratorium dan memergoki pelaku saat hendak melarikan diri. ’’Rizal ngumpet di tower sebelum lari,’’ kata Kasatreskrim.
Sementara anggota patroli mengejar Joko dan Pramanda. Akibat luka tembak tiga pelaku lantas dibawa ke RSUD Morangan. Termasuk Ahmad yang terluka memar.
Hingga pukul 09.00, saat diperiksa oleh penyidik,  pengaruh pil koplo keempat pemuda itu agaknya belum hilang total. Mereka memberi keterangan sambil senyum-senyum. Pernyataan yang disampaikan kepada penyidik pun tak konsisten. Beberapa kali penyidik pun merasa dibohongi.
’’Ya, sudah niat. Tapi nggak sengaja. Saya tidak ikutan. Ini hanya alangan. Saya bawa sajam, makanya ditangkap,’’ tutur Pramanda. 


Mahasiswa Hubungan Internasional Fisipol UMY itu mengaku hanya iseng mencari tensoplast dan obat migrain. Padahal di sekitar TKP terdapat dua minimarket 24 jam. ’’Ora ngopo-ngopo. Rung klakon, kok,’’ lanjut pemuda bertato di lengan kanannya itu.
Dari empat tersangka hanya Joko yang diperiksa belakangan. Pemuda tambun itu mengaku kesakitan akibat luka tembak. Dia malah tertidur di ruang pemeriksaan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yog/abd)



http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/23096-polisi-gagalkan-upaya-perampokan.html

No comments:

Post a Comment