Wednesday 28 December 2011

Tewas Ditembak Polisi


indosiar.com, Jakarta - (Rabu, 28.12.2011) Seorang pria yang baru dua bulan menikah Selasa (27.12) kemarin, dilaporkan tewas tertembus peluru anggota kepolisian Cisauk Tangerang. Pria itu dibawa dari rumah mertuanya Senin subuh dalam keadaan segar bugar, namun pada hari Selasa kemarin, keluarga menerima kabar korban telah tewas tertembus peluru polisi. Keluarga yang tidak terima atas perlakuan keji ini akan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang. Istri korban yang menerima berita duka ini pingsan di RS Kramatjati, Jakarta Timur.

Isak tangis keluarga pecah, saat melihat jasad Yusri di kamar mayat Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa siang. Istri korban bahkan jatuh pingsan tak kuasa menahan kesedihan. Sebelum tewas dengan dua peluru menembus dada, pria yang baru dua bulan menikah itu, dijemput paksa dari rumah mertuanya di Bogor oleh empat pria yang mengaku polisi.

Saat dijemput pada Senin subuh kemarin, empat pria yang diduga anggota polisi dari Polsek Ciasuk Tangerang sama sekali tidak menunjukan surat penangkapan. Keluarga korban Senin pagi hingga sore, mencari-cari keberadaan Yusri ke kantor polisi di wilayah Tangerang, namun tidak membuahkan hasil.

Pihak keluarga baru mengetahui korban meninggal dan sudah berada di kamar mayat Rumah Sakit  Polri Kramatjati, dari kepala lurah Cikadang yang mendapat kabar dari Polsek Cisauk.

Pihak kepolisian Polsek Cisauk yang berada di kamar jenazah Rumah Sakit  Polri Kramatjati, tidak mau  memberikan keterangan apapun. Mendapat perlakuan kejam seperti itu pihak keluarga korban akan melaporkan kasus penembakan ini ke Polres Tiga Raksa Tangerang Banten. Yeti, kakak korban mengaku bahwa Yusri adalah residivis kasus curanmor, namun ia telah menembus dengan menjalani hukuman 7 bulan penjara. Yeti memastikan setelah lepas dari penjara, Yusri tidak pernah lagi terlibat kasus pidana. Namun yang mengherankan buat keluarganya Yusri dieksekusi tanpa melalui proses peradilan. (Mohamad Subadri Arifqi/Sup)

No comments:

Post a Comment