Sunday, 25 December 2011

Polri: Pembubaran Paksa di Bima adalah Penegakan Hukum


Nasional / Sabtu, 24 Desember 2011 21:44 WIB 

Metrotvnews.com, Jakarta:Pembubaran paksa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12), adalah bentuk penegakan hukum. Karena, aksi pendudukan pelabuhan sape sudah berlangsung lama dan telah mengganggu kepentingan umum.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar. "Dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan dengan dibubarkan oleh petugas kepolisian. Dampaknya terjadi perlawanan dan petuhas melakukan penegakan hukum secara terukur," ujarnya.

Sebelumnya, sedikitnya dua orang tewas saat polisi membubarkan paksa aksi pendudukan dan blokade warga Kecamatan Lambu di Pelabuhan Sape. Dua korban tewas bernama Saiful dan Arif Rahman.

Warga menduduki dan memblokade Pelabuhan Sape untuk menuntut pencabutan SK Pemerintah Kabupaten Bima Nomor 188 terkait pertambangan emas di wilayah mereka. Pemerintah Kabupaten Bima hanya mengizinkan perusaan tertentu menambang emas, serta menyebut pertambangan tradisional warga sebagai tindakan melawan hukum.(DNI)

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/12/24/142053/Polri-Pembubaran-Paksa-di-Bima-adalah-Penegakan-Hukum/6

No comments:

Post a Comment