Anita Yossihara | Nasru Alam Aziz | Minggu, 25 Desember 2011 | 14:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta bertanggung jawab atas pembubaran paksa unjuk rasa di Bima, Nusa Tenggara Barat, hingga mengakibatkan tiga pengunjuk rasa tewas pada Sabtu (24/12/2011).
Seharusnya Polri bekerja untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah mencelakai masyarakat.
-- Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR RI
"Kami menuntut tanggung jawab institusi Polri sampai tingkat Kapolri," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, Minggu (25/12/2011) di Jakarta.
Menurut dia, seharusnya Polri bekerja untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah mencelakai masyarakat. Tindakan polisi menembak para pemuda dan mahasiswa yang berunjuk rasa dinilai melecehkan UUD 1945. Konstitusi jelas mengatur bahwa tugas Polri adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta mengayomi masyarakat.
Langkah polisi membubarkan paksa unjuk rasa hingga menembaki para pengunjuk rasa dianggap memalukan, karena terjadi di era demokrasi. Penembakan itu, menurut Hajriyanto, merupakan bukti bahwa Polri masih menjadi alat kekuasaan sekaligus pemodal besar. Polri hanya melindungi pemodal besar, bukan masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu juga menilai, pembubaran unjuk rasa dengan cara menembaki masyarakat merupakan kesalahan mendasar dan fundamental. Oleh karena itu, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo diminta segera mengambil langkah cepat untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan anarkis. Penindakan itu penting agar polisi bisa mengubah tabiatnya menjadi pengayom masyarakat.
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/25/14311894/Wakil.Ketua.MPR.Polri.Harus.Bertanggung.Jawab
No comments:
Post a Comment