TUBAN, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor Tuban menyatakan penembakan terhadap Tabri (29), warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Sabtu pekan lalu, dilakukan sesuai prosedur. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan empat selongsong peluru milik anggota kepolisian.
Kepala Polres Tuban, Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan anggota kepolisian menunjukkan penembakan sudah sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. Polisi sudah meletuskan tiga kali tembakan peringatan sebelum menembak kaki Tabri.
Aiptu Dadang, anggota Polsek Singgahan yang menembak Tabri, telah diperiksa secara internal di Unit Profesi dan Pengamanan Polres Tuban. Penembakan dilakukan dari jarak 30 meter menggunakan senjata laras panjang jenis Moser. "Jadi tidak benar jika dikatakan oleh tersangka jarak penembakan hanya lima meter dan tanpa tembakan peringatan," kata Awang, Senin (26/12/2011).
Sebelumnya, Tabri mengungkapkan, tidak ada tembakan peringatan sebelum ia ditembak dari jarak lima meter. Saat itu, Tabri sedang keluar hutan di Mulyoagung, bersama Ali, Usbah, dan Suwiji. Tabri sendiri mengangkut sebatang kayu sepanjang empat meter.
Awang menjelaskan, meskipun masih dirawat di RS Aisyiah Bojonegoro, Tabri sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui sering mencuri kayu jati. Dalam patroli di Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Sabtu lalu, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 33 batang kayu glondongan yang telah dipotong-potong.
"Kami sedang memburu enam orang pelaku pencurian kayu lainnya yang kabur," ujar Awang.
http://regional.kompas.com/read/2011/12/26/18583490/Tabri.Ditembak.dengan.Senjata.Laras.Panjang.
No comments:
Post a Comment