Adi Sucipto | Nasru Alam Aziz | Minggu, 25 Desember 2011 | 21:27 WIB
TUBAN, KOMPAS.com -- Tabri (29), warga Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang ditembak polisi pada Sabtu (24/12/2011) di kawasan hutan jati Petak 3 D, Resor Pemangkuan Hutan Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan Parengan, kini ditetapkan sebagai tersangka. Tabri dijerat dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Dia telah membubuhkan cap jempol dalam berita acara pemeriksaan karena tidak bisa membaca dan menulis.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Singgahan Ajun Inspekstur Satu Kasojo menjelaskan, Tabri kedapatan membawa 33 batang kayu jati keluar hutan bersama tujuh orang lainnya. Mereka dihadang patroli dari Polisi Mobile dan Polsek Singgahan, Tuban.
Polisi telah meminta keterangan dari Tabri, enam Polisi Mobile, dan Ajun Inspektur Satu Dadang yang menembak Tabri. Dadang telah diserahkan ke Unit Profesi dan Pengamanan Polres Tuban.
Polisi menyatakan telah memberikan tembakan peringatan sebelum menembak kaki Tabri. Akan tetapi, menurut Tabri, tidak ada tembakan peringatan dan ia ditembak dari jarak lima meter. Saat itu, Tabri sedang keluar hutan di Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, bersama Ali, Usbah, dan Suwiji. Tabri sendiri mengangkut sebatang kayu sepanjang empat meter.
Tabrik tertembak pada kaki kanan hingga tulangnya patah. Saat dia terkapar akibat tembakan, tiga temannya kabur menyelamatkan diri. Hingga saat ini Tabri masih dirawat di Rumah Sakit Aisyiah Bojonegoro. Ia menjalani operasi pada Sabtu petang dan telah mendapatkan donor darah.
http://regional.kompas.com/read/2011/12/25/2127011/Tabri.Ditetapkan.sebagai.Tersangka.
No comments:
Post a Comment