Thursday, 8 December 2011

Kawanan Langganan Rumah Kosong, Dibekuk Polresta Bandar Lampung


Selasa, 6 Desember 2011 - 16:42 WIB


LAMPUNG (Pos Kota) – Malang melintang mencuri di rumah kosong akhirnya Misron Cs harus mendekam di penjara dengan luka tembak di kaki kanan  bersama 3 rekannya saat mencoba kabur dari sergapan Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ke- 4 tersangka spesialis pencuri rumah kosong ini  Misron ,25, Deni Setiawan ,27, Mansur, 23, dan Juanda ,30, yang seluruhnya merupakan warga Desa pampang Tangguh Jaya, Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Menurut pengakuan Misron mereka menggunakan modus pura-pura bertamu jika rumah dalam kedaan kosong malamnya langsung dibongkar dan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut diambil tapi jika pemilik rumah ada mereka pura-pura menawarkan barang dagangan.
“Kami membongkar rumah pakai linggis lalu dan mengangkut barang-barang dengan motor. Barang curian kami jual ke penadah AH yang berada di daerah Bandung, Jawa Barat,” kata Misron. AH kini masuk DPO – Daftar Pencarian Orang.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Syaiful mengatakan,” polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan lutut masing-masing karena mereka mencoba kabur saat akan ditangkap di Jl. Raden Gunawan Rajabasa, Bandarlampung,” kata Sayiful.
Terakhir aksi pencurian mereka pada  LP/B/4848-B/XII/2011/RESTA BALAM/SEK RAJABASA tertanggal 05 Desember 2011. Polisi mengamankan antara lain sebuah TV 21 inchi merek Sharp, 2 unit laptop, 2 bilah pisau, 1 buah linggis, dan 1 lembar bukti pingiriman barang yang menjadi barang bukti.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” lanjut Sayiful. (Koesma/dms)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/12/06/kawanan-langganan-rumah-kosong-dibekuk-polresta-bandar-lampung

No comments:

Post a Comment