Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Jumat, 23 Desember 2011 16:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan memeriksa dua perwira polisi dan satu Briptu yang diduga terlibat dalam kasus Mesuji di Lampung.
"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (23/12).
Tiga anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT BSMI dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ketiga anggota polisi yang diproses hukum tersbeut, yakni AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Mereka diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
Menurut Ifdhal, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anggotanya, merupakan pertama kali, karena setiap rekomendasi Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian hanya terhenti di Propam.
"Ada tindakan yang lebih konkrit dari kepolisian. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.
"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (23/12).
Tiga anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT BSMI dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ketiga anggota polisi yang diproses hukum tersbeut, yakni AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Mereka diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
Menurut Ifdhal, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anggotanya, merupakan pertama kali, karena setiap rekomendasi Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian hanya terhenti di Propam.
"Ada tindakan yang lebih konkrit dari kepolisian. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.
No comments:
Post a Comment