Jumat, 23 Desember 2011 14:35 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua kali bentrokan yang terjadi di Mesuji, Lampung pada 6 November 2010 dan 10 November 2011 masing-masing menewaskan satu orang warga. Tiga orang polisi di Polda Lampung yang terbukti melepaskan tembakan hingga menewaskan dua orang korban akan segera dipidanakan.
"Tiga orang polisi itu akan segera diperiksa penyidik reserse dan kriminal," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih yang dihubungi Republika, Jumat (23/12).
Sulis menjelaskan tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara pidana yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda Setiawan. Ketiga polisi tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara terpisah dengan diberi sanksi kurungan badan selama 14 hari.
AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Permana dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dengan melepaskan tembakan hingga menewaskan satu orang dan melukai empat orang lainnya saat bentrokan antara warga Mesuji dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) pada 10 November 2011.
Sedangkan Bripda Setiawan melepaskan tembakan hingga menewaskan satu orang, Made Asta, dalam bentrokan antara warga Mesuji dengan PT Silva Inhutani (SI) pada 6 November 2010. "Sidang disiplin ini kan dilakukan Propam, nanti hasil dalam sidang akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di reserse," tegasnya.
"Tiga orang polisi itu akan segera diperiksa penyidik reserse dan kriminal," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih yang dihubungi Republika, Jumat (23/12).
Sulis menjelaskan tiga orang polisi yang akan segera diperiksa secara pidana yaitu Kasubbag Bin Ops Polres Tulangbawang AKP Wetman Hutagaol, Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dian Permana serta Bripda Setiawan. Ketiga polisi tersebut juga telah dilakukan sidang disiplin secara terpisah dengan diberi sanksi kurungan badan selama 14 hari.
AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Permana dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dengan melepaskan tembakan hingga menewaskan satu orang dan melukai empat orang lainnya saat bentrokan antara warga Mesuji dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) pada 10 November 2011.
Sedangkan Bripda Setiawan melepaskan tembakan hingga menewaskan satu orang, Made Asta, dalam bentrokan antara warga Mesuji dengan PT Silva Inhutani (SI) pada 6 November 2010. "Sidang disiplin ini kan dilakukan Propam, nanti hasil dalam sidang akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di reserse," tegasnya.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/12/23/lwnbr3-tiga-polisi-yang-tewaskan-warga-mesuji-akan-dipidana
No comments:
Post a Comment