Dua Warga
Mesuji tergeletak, setelah terjadi bentrok dengan pihak keamanan perusahaan
perkebunan di Mesuji, Lampung. youtube.com
SABTU, 17 DESEMBER 2011 | 13:24 WIB
Petani Mesuji Korban Aparat Masih Sekarat
TEMPO.CO, Bandar
Lampung - Muslim, 18 tahun, petani korban penembakan brutal aparat
keamanan di areal perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo, masih dirawat
di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, 17 Desember 2011. Darah masih mengucur
dari luka bekas tembakan aparat pada 10 November 2011 lalu. “Anak saya masih
sekarat. Sudah lebih dari sebulan tergolek lemah,” kata Rundam, ibu korban,
saat ditemui Tempo di ruang peralatan, Sabtu 17 Desember 2011.
Muslim, warga Suku I Desa Sritanjung, Kecamatan
Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, menderita luka tembak di bagian kaki kanan.
Peluru menembus tulang kering korban dan menyisakan lubang menganga dengan
diameter 6 sentimeter. Selama dirawat korban terus mengerang kesakitan dan
sesekali tidak sadarkan diri.
Remaja tamatan sekolah dasar itu ditembak pada 10
November 2011 lalu saat hendak merampas mayat Zailani, 45 tahun, yang tewas
ditembak anggota polisi. Muslim yang tidak begitu lancar berbahasa Indonesia
itu marah karena mayat pamannya diseret dan dilempar ke dalam mobil. “Anak saya
ditembak dari jarak yang sangat dekat. Semoga tidak cacat seumur hidup,” tutur
Rundam lirih.
Muslim awalnya dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul
Muluk Bandar Lampung. Tapi sejak 7 Desember 2011 dipindah ke Rumah Sakit
Immanuel. Selama dirawat, Rundam mengaku mendapat bantuan Rp 10 juta dari Polda
Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. “Tapi uang itu sudah habis tergerus
untuk beli obat dan keperluan selama menjaga di rumah sakit,” katanya.
Muslim merupakan salah satu korban penembakan
brutal aparat di Divisi II Perkebunan PT BSMI Mesuji. Peristiwa berdarah itu
menyebabkan satu orang tewas dan melukai empat orang lainnya. Aksi itu dibalas
warga dengan membakar mes dan kompleks perkantoran perusahaan itu.
Dua orang anggota polisi Ajun Komisaris Polisi
Wetman Hutagaol dan Ajun Inspektur Satu Dian Permana dinilai terlibat dalam
penembakan brutal itu. Keduanya dipenjara selama 1 hari dan ditunda lima kali
kenaikan pangkat. “Hukuman itu tidak setimpal. Semestinya mereka diseret ke
meja hijau karena menyebabkan orang lain tewas,” kata Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Bandar Lampung Indra Firsada.
NUROCHMAN ARRAZIE
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/17/063372226/Petani-Mesuji-Korban-Aparat-Masih-Sekarat
No comments:
Post a Comment