Thursday, 22 December 2011

Sidang Polisi Tembak Mati Guru Ngaji Beragenda Eksepsi Dihadiri Istri

Kamis, 22/12/2011 14:38 WIB


Sidoarjo - Sidang ketiga penembakan guru ngaji asal Desa Sepande, Candi, Riyadhus Sholihin, yang dilakukan Briptu Eko Ristanto, anggota reskrim Polres Sidoarjo, digelar.

Sidang digelar di PN Sidoarjo ini beragenda pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwati, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Bahtiar Sitompul SH, untuk menyatakan menerima tanggapan atau pendapat penuntut umum terhadap keberatan tim penasehat hukum terdakwa.

Selain itu jaksa meminta majelis hakim tidak menerima secara keseluruhan keberatan tim penasehat hukum terdakwa dsn menyatakan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Eko Ristanto dapat dilanjutkan. 

"Kami berharap eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak dan pemeriksaan kembali diteruskan," kata Darwati dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2011).

Dalam sidang ini dihadiri Maisyaroh istri almarhum, keluarga, GP Anshor, Banser, PMII dan warga lainnya. Sidang ini juga mendapatkan penjagaan dari aparat Polres Sidoarjo. Sidang dilanjutkan tahun depan tepatnya, Rabu (4/1/2012) mendatang. 

Sebelumnya diberitakan, Riyadhus Sholihin tewas ditembak oknum anggota Reskrim Polres Sidoarjo, usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat (28/10/2011) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.


(fat/fat)

http://us.surabaya.detik.com/read/2011/12/22/143843/1797656/475/sidang-polisi-tembak-mati-guru-ngaji-beragenda-eksepsi-dihadiri-istri 

No comments:

Post a Comment