BANDUNG, BASIS13.com -- Unit Reserse Mobile Satreskrim Polresatbes Bandung yang dipimpin Wakasat Reskrim Kompol Agung Masloman, terpaksa menembak kaki empat dari enam perampok yang kerap beraksi di wilayah Bandung. Mereka dikepung saat berkumpul di sebuah warnet di daerah Ciwastra, Sabtu (10/12).
Polisi terpaksa melepaskan timah panas karena saat akan ditangkap mereka melawan, bahkan menodongkan senjata ke arah petugas.
Empat tersangka yang ditembak adalah JH (43), warga Bojongsoang, AH (39), MK (40), warga Cibaduyut, dan DS (30), warga Terusan Buahbatu. Sementara tersangka lainnya, Ej alias jo (40), warga Ciganitri dan ST (42), warga Majalaya. Seluruh pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dalam penyergapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 berikut 10 butir peluru, satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, dan satu pucuk senjata air softgun jenis FN berikut magasin. Petugas juga menyita 350 butir peluru senjata CIS kaliber 22 milimeter dan kaliber 16 milimeter. Lima linggis, dua obeng, dua sangkur, dan pisau kecil. Termasuk tiga kunci leter T yang ujungnya sudah ditajamkan dan digunakan sebagai senjata saat melakukan aksinya.
"Kita juga menyita dua komputer jinjing, dua handycam, delapan jam tangan, sejumlah perhiasan emas, dan perhiasan imitasi. Uang tunai berbagai pecahan mata uang, seperti rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol D 1389 HX, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol D 6490 VAE, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun nopol D 6791 HX," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Widjanarko didampingi Kasubid humas Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresatbes Bandung, Senin (12/12).
Tersangka merupakan target operasi Polrestabes Bandung dan mereka residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di rumah kosong dan melakukan pencurian disertai kekerasan di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, dan Kota Cimahi.
Widjanarko menjelaskan, terungkapnya komplotan Lampung dan Jawa tersebut berawal dari kecurigaan seorang anggota Resmob yang melihat tiga motor yang ditumpangi keenam pelaku saat melintas di Jln. Soekarno-Hatta. Anggota Resmob yang saat itu sedang melakukan Kring Serse pun mengikuti para pelaku.
Karena saat itu anggota Resmob tersebut hanya berdua, lanjutnya, mereka pun meminta bantuan ke Mapolresatbes Bandung. Sambil menunggu bantuan datang, kedua anggota Resmob itu mengikuti para tersangka hingga mereka berhenti di Jln. Sukapura.
"Mereka berhenti di sebuah warnet yang diduga dijadikan tempat pertemuan dan membagi hasil barang curian. Setelah bantuan datang akhirnya anggota Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim, Kompol Agung Masloman langsung menyergap. Tapi mereka melawan dengan menodongkan senjata yang dipegangnya, sehingga anggota kita pun melumpuhkan empat pelaku," katanya.
Dari pengakuan tersangka, sebelum mencuri di rumah kosong di Jln. Batununggal Indah, mereka juga beraksi di Jln. Kembar Mas Utara dan Jln. Pasir Salam Kec. Regol.
"Akibat perbuatannya, mereka terjerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," tegasnya. (hg/GM)
No comments:
Post a Comment