Sidang perdana Briptu Eko/Suparno
Sidoarjo - Sidang perdana guru ngaji asal Desa Sepande, Candi, Sidoarjo, Riyadhus Sholihin, yang dilakukan Briptu Eko Ristanto, anggota reskrim Polres Sidoarjo, dijaga ketat ratusan polisi.
Ratusan polisi itu berjaga di depan kantor dan halaman Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB, hanya berjalan 30 menit. Selain polisi, ratusan Banser dan anggota Ansor Kabupaten Sidoarjo, juga menyaksikan jalannya sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bakhtiar Sitompul dan dua anggotanya Berlian Napitupulu Dan Sarjiman, itu beragendakan pembacaan dakwaan. Briptu Eko terbukti melakukan pelanggaran sesuai pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 354 tentang penganiayaan dan pemberatan pasal 338 tentang pembunuhan.
Dakwaan jaksa Darwati dan Hari Wibisono dari Kejati Jatim dan Bambang Jumantoro Kejari Sidoarjo menyebutkan jika Briptu Eko terancam hukuman masing-masing pasal 10 tahun penjara.
Sedangkan 8 kuasa hukum Briptu Eko yang diketuai Trimoelja mengaku keberatan dengan pasal yang dibacakan jaksa. "Saya sangat keberatan dengan pasal yang dibacakan jaksa," kata Trimoelja.
Sementara Ketua Ansor Kabupaten Sidoarjo Ir Ubaidilah mengaku pihaknya hadir dalam PN untuk mengawal sidang pembunuhan guru ngaji.
"Saya dan rekan-rekan ini datang ke sini untuk mengawal sidang dan dukungan moril terhadap KH Riyadhus Sholihin, agar pelaku ditindak seadil-adilnya. Bila dari pihak pengadilan minta saksi yang dibutuhkan, kami siap memberikannya," jelas Ubaidillah.
Sidang itu sendiri ditunda minggu depan 19 Desember 2011 dalam agenda eksepsi.
Sebelumnya diberitakan, Riyadhus Sholihin tewas ditembak oknum anggota Reskrim Polres Sidoarjo, usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat (28/10/2011) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
(fat/fat)
http://us.surabaya.detik.com/read/2011/12/12/111045/1788775/475/sidang-perdana-polisi-tembak-mati-guru-ngaji-dijaga-ketat?y990101mainnews
No comments:
Post a Comment