MANOKWARI, KOMPAS.com - Belasan tembakan peringatan ke udara ditembakkan oleh aparat Polres Manokwari untuk mengatasi kericuhan yang terjadi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (28/6/2011).
Kekacauan timbul akibat pengunjuk rasa pemekaran dua kabupaten di Manokwari bagian selatan mulai melempari kantor itu. Sekitar pukul 14.15 WIT, sejumlah aparat polisi dari Polres Manokwari serentak menembakkan senapan ke udara setelah melihat pendemo berlaku anarkis.
Sontak, situasi menjadi kacau. Sebagian pengunjuk rasa berhamburan, namun sebagian lagi malah brutal. Beberapa tembakan beruntut kembali dilontarkan ke arah langit.
Ada beberapa pengunjuk rasa yang terpaksa dipukul aparat polisi karena tak mau berhenti melempari. Aksi tembakan ke udara adalah upaya menenangkan pendemo yang tiba-tiba brutal.
Mereka menuntut gubernur menemuinya, tapi gubernur tak kunjung datang karena sedang berada di luar kota. Menurut Fredrik Inyomusi, perwakilan Masyarakat Akar Rumput, pihaknya tidak bermaksud anarki.
Hal itu spontan terjadi akibat kelelahan berjalan dari bandara menuju kantor gubernur. "Komitmen kami adalah aksi damai, tidak ada niat untuk anarkis," ujarnya menyesalkan kekacauan yang berlangsung sekitar 20 menit itu.
Menanggapi kekacauan itu, Kepala Polres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi Agustinus Supriyanto berharap aksi anarkis tidak terulang kembali.
Pihaknya hanya bermaksud mengamankan unjuk rasa, dan tak ada maksud menghambat tujuan pengunjuk rasa menyuarakan keinginan pemekaran wilayah.
Dalam aksi itu, ada salah seorang pendemo yang siku tangannya terluka akibat pecahan kaca jendela yang mereka lempari. Agustinus menegaskan, pendemo luka bukan karena tembakan atau peluru nyasar yang dilakukan oleh personilnya.
Ketegangan mereda setelah empat anggota DPR PB meminta masyarakat tenang. DPR PB memfasilitasi warga menyatakan aspirasi tentang pemekaran dua kabupaten, yakni Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
http://regional.kompas.com/read/2011/06/28/20242836/Tembakan.Warnai.Demo.Pemekaran.Manokwari
No comments:
Post a Comment