Friday, 1 July 2011

3 Pelaku Curanmor Dibekuk, 2 Pelaku Curas Ditembak

AMIR MACHMUD,(GM)-
Tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dari kelompok yang berbeda ditangkap Satuan Reskrim Polres Cimahi, Kamis (30/6).

Ketiga tersangka adalah BS (30), Cu (33), dan Pen (25). Mereka beraksi di sejumlah tempat, termasuk menyatroni rumah korban dan mencuri motor yang diparkir di halaman masjid.

Seperti yang dilakukan BS. Pada Selasa (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB, BS memetik sepeda motor di halaman Masjid At-Taufiq RT 05/RW 12 Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu kunci kontak masih menempel di motor korban. Melihat kesempatan itu niat jahat BS dengan temannya On (DPO) langsung muncul dan berhasil membawa motor Mio milik M. Lukman Adam.

Berbeda dengan BS, tersangka lainnya, Pen rupanya lebih mahir. Pen hanya membutuhkan waktu sekitar 2 menit untuk membawa kabur motor saat diparkir di halaman rumah korban di Kp. Cibodas Cempaka No. 92 RT 04/RW 09 Kel. Utama, Kec. Cimahi pada 4 Juni lalu.

"Saya butuh waktu 2 menit untuk membawa kabur motor. Saya terpaksa mencuri karena sedang butuh uang untuk bayar pengobatan sakit asma saya," ungkapnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Zubair menyampaikan ketiga tersangka masing-masing spesialis pencuri motor. Terutama Pen yang merupakan residivis kasus yang sama. Polisi juga mengamankan kunci astag sebagai barang bukti.

"Para tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Curas

Sehari sebelumnya, Polres Cimahi menghadiahkan timah panas pada bagian kaki Tr (52) dan Aj (50) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Sedangkan dua tersangka lainnya Hen (35) dan II (26) ditangkap tanpa perlawanan dan kini semua tersangka mendekam di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud. Bahkan Aj merupakan residivis kasus yang sama dengan tiga kali keluar masuk penjara.
(B.109)**

http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110701105916&idkolom=cimahi

No comments:

Post a Comment