Sunday 31 July 2011

Polisi Tembak Residivis Jambret dan Pembobol Rumah

Tribun Timur - Minggu, 31 Juli 2011 16:29 WITA


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Satuan Unit Khusus Polsekta Tamalate berhasil merobohkan Nasir alias Doni (19) residivis pelaku jambret dan pembobol rumah dengan timah panas, Minggu (31/7/2011) dini hari tadi.

Warga Mallengkeri II, Kecamatan Tamalate ini berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Gowa setelah anggota Polsekta Panakkukang Makassar melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri dari sergapan polisi.

Lantaran polisi tidak ingin kehilangan jejak tersangka pun langsung dihadiahi timah panas yang bersarang di betis kaki kanan pelaku hingga kemudian tersangka roboh. Doni yang sudah tak berdaya lagi akibat timah panas tersebut langsung digiring Kepolseksa Tamalate untuk kemudian di proses lebih lanjut.

“Tersangka langsung kami robohkan dengan timah panas lantaran mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap. Tersangka dikenal sebagai residivis jambret dan pembobol rumah yang selama ini meresahkan banyak masyarakat Kota Makassar,” kata Wakapolsek Tamalate, AKP Salang Palingo saat ditemui di temui di kantornya, siang tadi.

Menurut informasi yang diperoleh Tribun di Kepolisian, tersangka sudah pernah menjalani masa tahanan selama tiga kali dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka. Bukan hanya itu pelaku juga sudah dua kali ditembak oleh polisi karena mencoba kabur dari tangkapan polisi beberapa waktu lalu.

Wakapolsek Tamalate ini mengatakan, berdasarkan cacatan merah kepolisian, tersangka dalam menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir memiliki delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti sebanyak 5 unit laptop dan 4 handaphone berbagai jenis merek.

Dari delapan TKP yang pernah dijajaki pelaku, diantaranya, di Jl Kumala dan Jl Andi Mappaodang Makassar.

“Tersangka sudah lama menjadi incaran polisi sejak tahun lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yaitu, satu unit laptop merek Acer yang dijambertnya di Jl Andi Mappaodang beberapa waktu lalu.

Berdasrakan keterangan tersangka saat diperiksa di ruang penyidik, Ia mengaku hasil kejahatannya selama lima tahun terakhir digunakan untuk membeli sejumlah pakaian bahkan diakui sebagian uang digunakan untuk berpoyah-poyah dengan rekan-rekannya.

“Uang hasil penjualan barang curian saya gunakan untuk belanja pakaian dan sebagiannya digunakan untuk berpesta dengan teman-teman Pak, Biasanya laptop kami jual dengan harga berfariatif mulai Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, ” jujurnya.

Ia mengatakan, dalam menjalankan askinya selama ini, Dia mengaku tidak sendirian melainkan dibantu oleh tiga rekannya, masing-masing adalah Akbar, Rikar dan Enal.

Mendengar keretangan tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku penjambretan serta pembobolan rumah yang seringkali terjadi di wilayah hukum Polsekta Tamalate.

“Dengan tertangkapnya satu tersangka, kami akan terus melakukan pengejaran serta pencarian rekan-rekan tersangka lainnya,” tambah Kanit Reskrim Polsekta Tamalate Iptu Ahmad Canggih.

Ia menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai yang diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (rud/tribun-timur.com)

Penulis : Nashrudin
Editor : Ina Maharani
http://makassar.tribunnews.com/2011/07/31/polisi-tembak-residivis-jambret-dan-pembobol-rumah

No comments:

Post a Comment