Wednesday, 15 June 2011

Korban Salah Tangkap Polresta Barelang Dibebaskan

Selasa, 14 Juni 2011 23:32
BATAM--MICOM: Dua warga Batam, Sulasno, 35, dan Syafrijal, 32, terpaksa harus mendekam di penjara selama satu hari satu malam akibat salah tangkap anggota kepolisian dalam kasus perampokan.

Namun polisi berkilah penangkapan tersebut sudah benar dengan alasan polisi berhak menangkap seseorang bila dicurigai terlibat tindak kejahatan. "Kalau tidak ada bukti kita lepaskan," kata Kasat Reskrim Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Komisaris Aries Sandhi, Selasa (14/6).

Sulasno dan Syahrijal ditangkap karena diduga merupakan anggota komplotan perampok di toko sembako Sumber Kita di kawasan Dotamana, Batam Center, Batam, Minggu (13/6) malam. Satu tersangka pelaku tewas ditembak polisi yang melakukan penggerebekan sementara tujuh lainnya melarikan diri. Dalam penggerebekan tersebut seorang polisi terluka terkena tembakan pistol rakitan komplotan ini.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Eka Yudha sempat mengatakan dua dari tujuh pelaku yang melarikan diri, berhasil ditangkap. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dihadirkannya Akiong pemilik toko Sumber Kita sebagai korban, Sulasno dan Syafrijal diketahui bukan anggota komplotan perampok tersebut. Keduanya memang datang ke toko sebelum kejadian untuk berbelanja.

"Suami saya bukan perampok. Mengapa ditangkap. Saya tidak terima dengan tindakan polisi yang sewenang-wenang menangkap suami saya," kata Ida isteri Sulasno. (HK/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/14/234105/126/101/Korban-Salah-Tangkap-Polresta-Barelang-Dibebaskan

No comments:

Post a Comment